CHANNELSULTRA.COM, LALOBAO - Sabtu, 11 Oktober 2025, Pemerintah Desa Lalobao, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, gelar musyawarah Desa yang berlangsung di Balai Desa, Dalam rangka menjaring aspirasi dari masyarakat sebagai langka awal dalam menentukan arah pembangunan pada tahun 2026, yang merupakan kegiatan wajib yang rutin dilakukan setiap tahunnya dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPdes )
Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka Camat Andoolo, Sutami Silondae, SE, ME, yang didampingi Kades Lalobao, Samid, Ketua BPD, Rizal, S. PD, M. PD, bersama anggota, PLD, Adi Jaksana Silondae, Bhabinkamtibmas Polsek Andoolo, Bripka Anak Agung AP, Babinsa, Kopda Hendro, Koordinator BPP Kecamatan Andoolo, Antonius S. Tp, Ibu Ketua TP - PKK Desa Lalobao, Asnani, serta seluruh jajaran pemerintahan, Lembaga dan masyarakat Desa Lalobao
Dalam sambutan Kades Lalobao mengatakan bahwa, marilah kita senantiasa memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk menghadiri undangan Kami, dalam rangka Musdes penyusunan RKPdes tahun 2026, serta tak lupa pula, kita kirimkan sholawat dan salam kepada junjungan kita nabi Muhammad Saw dan para sahabatnya moga kita semua mendapat sapaatnya dihari akhir nantinya.
Pada sore hari ini, kata Samid, kita akan melakukan salah satu kegiatan penting pemerintahan Desa, yakni melaksanakan Musdes dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPdes ) tahun 2026 mendatang yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya, ucapnya dalam mengawali sambutannya.
Ditengah sambutannya, Kades Samit meminta ijin pada Camat Andoolo, bahwa di Tahun 2025 saat ini, masih ada satu jenis kegiatan fisik yang belum dilaksanakan, hal ini disebabkan karena tempat dan waktunya yang belum memungkinkan untuk dikerjakan, mengingat area yang dikenai kegiatan adalah persawahan dan belum dilakukan pemanenan, yang insya Allah usai panen di Bulan November Tahun 2025 segera dilakukan pembangunannya, tutur Kades Samid.
Masih Samid, melihat presentase kehadiran warga dalam Musdes saat ini seperti nya kurang, yang semestinya harus hadir semua warga, mengingat kegiatan perencanaan dalam menentukan arah pembangunan tahun depan sangatlah penting, namun hal ini Kami sangat pahami, bahwasanya, alasan masyarakat enggan mengikuti musyawarah disebabkan bahwa usulan yang seringkali disampaikan dalam setiap forum Musdes tidak diakomodir.
Berkaitan yang menjadi alasan masyarakat enggan hadir dalam setiap rapat musyawarah, jelas Kades Lalobao, bahwa didalam melaksanakan pengunaan setiap anggaran di Desa dalam mengakomodir setiap usulan itu punya rambu - rambu atau selalu berpedoman pada juknis atau mengikuti peraturan, apalagi dengan adanya program sinkronisasi program prioritas dari Pusat dan Daerah, tentuhnya berdampak pada usulan warga yang dalam penyerapan anggaran tentuh ada usulan yang tidak terakomodir, sehingga harus menunggu anggaran dari sumber lain, tuturnya
Samid mencontohkan, bahwa program sinkronisasi pusat adalah BLT, Ketahanan pangan dan stunting yang mana dalam pelaksanaan di Desa harus menjadi prioritas utama sebagai program Nasional, dan sinkronisasi program prioritas Daerah adalah pengadaan seragam sekolah, yang tentunya dalam penganggaran harus terpenuhi kemudian melangkah pada program prioritas utama di Desa yang mana didalamnya merupakan usulan dari warga sehingga inilah alasan belum terdanainya beberapa usulannya.
Adapun usulan yang belum terdanai, sambungnya, akan kita sampaikan pada Musrenbang kecamatan hingga pada Kabupaten nantinya, hingga sampai mendapatkan pendanaan, jelas Kades Lalobao.
Kami berharap pada semua warga yang hadir dalam forum Musdes untuk tidak bosan - bosannya mengusulkan apa yang menjadi keinginan Bapak/Ibu demi kemajuan Desa kita, tutupnya
Alhamdulilah, pada sore hari ini kita masih diberi kesehatan dan kesempatan dalam menghadiri undangan pemerintah Desa Lalobao, untuk mengikuti jalannya Musdes Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) untuk tahun 2026, sholawat dan salam Kita haturkan kepada junjungan kita nabi Muhammad Saw bersama dengan seluruh para sahabatnya, semoga kita mendapat sapaatnya dihari akhir nantinya, ucap Camat Andoolo dalam mengawali sambutannya.
Jika Pemdes Lalobao telah melaksanakan pramusdes, maka sebentar ini tinggal menyampaikan atau membacakan saja untuk kemudian dicatat atau diinput menjadi dokumen RKPDes tahun Depan 2026.
Selain usulan yang merupakan hasil dari pramusdes, kata Camat Andoolo, tentunya, tidak menutup ruang Bapak/Ibu, untuk menyampaikan usulan - usulan lagi yang bersifat prioritas yang menjadi tambahan sebagai bagian dari rencana kerja pemerintah nantinya, karena, forum ini adalah tempat bagi Bapak/Ibu untuk menyampaikan keinginannya demi kebaikan Desanya atau Kampungnya, tutur Sutami Silondae.
Menurut Sutami, bahwa Musdes saat ini, merupakan Tempat untuk mengsingkronkan antara prioritas kerja pemerintah pusat dengan prioritas kerja pemerintah Provinsi dan Kabupeten dan juga Desa. Olehnya itu, masih Camat Sutami, usulan - usulan yang disampaikan dalam Musdes ini, tentuhnya tidak akan terakomodir secara keseluruhan, mengingat adanya program harmonisasi pusat dan Daerah juga masih adanya usulan yang belum terakomodir tahun sebelumnya.
Masih Camat Andoolo, pastinya pemerintah Desa terus melaksanakan inovasi, untuk mendapatkan sumber lain dalam pembiayaan usulan - usulan lainnya yang tidak terakomodir dengan Dana Desa, Sutami mencontohkan, bahwa melalui Pokok Pokok Pikiran ( Pokir ) DPR ataupun melalui proposal dapat diajukan pada OPD, sehingga kemudian usulan masyarakat dapat terdanai, jelas Camat Andoolo.
Kami berharap pada seluruh masyarakat Desa Lalobao, untuk tidak berkecil hati jika usulannya ada yang belum mendapatkan pendanaan, masih banyak cara lain yang akan terus dilakukan oleh Pemerintah, dengan terus melakukan komunikasi pada pihak lainnya untuk mendapatkan pendanaan, tutur Sutami
Kedepan kata Camat Andoolo, akan ada kegiatan Bimbingan Tehnik ( Bintek ) menyangkut pelayanan dasar 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) posyandu. oleh para kader, baik itu kader bidang kesehatan, pendidikan, kependudukan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat. Ini juga, sambungnya erat kaitannya dengan urusan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, bahwa, semua usulan dari masyarakat tidak harus fokus pada satu sumber pendanaan, mungkin usulan - usulan yang telah disepakati dalam forum Musdes saat ini akan kemudian dikelompokkan yang mana dapat didanai dengan Dana Desa dan yang mana dapat didanai dari OPD atau Pokir DPR, melalui pembahasan lanjutan dengan kata lain, bahwa, usulan yang terdanai dengan Dana Desa akan dibahas dalam Musrenbang kecamatan. Ini juga merupakan upaya pemerintah dalam mengakomodir usulan yang belum terdanai dengan Dana Desa, jelas Camat Andoolo.
Berkaitan dengan 6 bidang SPM merupakan amanat Permendagri nomor 13 tahun 2024 dan berdasarkan arahan sekum saat rapat di Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam arahan tersebut, tambah Sutami Silondae, tetap proaktif tanpa menambah lagi Kader, bahwa posyandu sekarang menjadi lembaga posyandu yang berarti sejajar dengan LPM dan PKK yang tidak hanya melibatkan Kader - kader saat ini namun dapat melibatkan perangka atau Kaur/Kasi yang ada di Desa.
Adapun pendapat yang lahir dari masyarakat berkaitan dengan usulan yang belum terakomodir itu merupakan hal wajar, namun yang pasti, sambungnya lagi, bahwa pemerintah melaksanakan semua program itu selalu berdasarkan juknis atau mengikuti aturan.
Dengan ucapan "Bismillahirrahmanirrahim", Musdes dalam rangka menyusun RKPDes Ataku kami buka dengan resmi, tutupnya
Di Ruangan yang sama, PLD menyampaikan puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, kita semua masih diberi kesehatan, kesempatan untuk dapat hadir di Balai Desa ini, yang mana dalam rangka mengikuti musyawarah Desa perencanaan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes) untuk tahun anggaran 2026, ucap Adi
Kegiatan saat ini, kata PLD, sudah sering dilaksanakan di tahun-tahun sebelumnya, bahwa, agenda ini merupakan kewajiban Pemdes sebelum menggunakan anggaran pada setiap tahunnya atau merupakan proses yang wajib dilaksanakan dalam setiap perencanaan di Desa, jelas Adi Jaksana Silondae.
Untuk diketahui, kata Adi, bahwa dalam perencanaan Desa ada Dua jenis yakni RPJMdes dan RKPDes, RPJMdes itu berbicara satu periode Kepala Desa yang disusun satu kali selama periode Kepala Desa dan RKPdes berbicara setiap tahunnya atau merupakan uraian atau penjabaran dari RPJMDes itu sendiri.
RPJMdes merupakan rangkuman semua usulan yang dimulai dari Musdus sedangkan Musdes merupakan kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya sebagaimana hari ini yang akan dilaksanakan, katanya
Dasar pengusulan pada Musdes saat ini, jelas PLD tidak terlepas dengan usulan yang ada dalam RPJMdes yang telah dilaksanakan sehingga dalam Musdes tinggal melihat yang mana prioritas lagi untuk dilakukan dalam tahun berikutnya, selain itu kita juga melihat pada RKPdes tahun sebelumnya yang belum terlaksana kegiatannya untuk kembali diusulkan
Masih PLD, dalam forum Musdes ini juga, menjadi tempat untuk menyampaikan aspirasi atau usulan - usulan baru berdasarkan tingkat kewilayahan yang prioritas dan mendesak untuk dilaksanakan, tutur Adi
Bahwa, Musdus dilakukan hanya satu kali saat penyusunan RPJMdes sedangkan dalam Musdes itu diawali dengan pramusdes. Dalam pramusdes bertujuan untuk membahas yang mana usulan yang lebih prioritas dan mendesak untuk kemudian disampaikan pada saat Musdes dan dituangkan sebagai dokumen RKPdes.
Sedangkan KPM, jelas Adi, tinggal menyampaikan atau membacakan hasil dari rembuk stunting yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Dari hasil rembuk stunting itu secara otomatis masuk dalam Dokumen RKPDes tahun 2026, yang tidak lagi dilakukan diskusi.
Adapun program prioritas tahun 2026, sambung Adi, masih sama pada tahun 2025, yakni BLT, Stunting, Ketapang, Operasional Pemdes dan prioritas Desa lainnya. Dalam penyusunan RKPdes tentunya ada program penyelarasan atau harmonisasi program pemerintah Provinsi dan Kabupeten.
Usai kegiatan Musdes maka kemudian dilakukan pemilihan Tim penyusun RKPdes yang berjumlah ganjil, bisa dengan 7 Orang, 9 Orang dan 11 Orang termasuk Ketua, dengan memperhatikan keterwakilan jender, wilayah dan tokoh, tutup PLD
Laporan : Akbar



