Redaksi
MEDIA :
CHANNELSULTRA.COM.
Diterbitkan : PT. ALDA MEDIA SULTRA.
Nomor AHU : 0007996. AH. 01. 01.Tahun 2021.
NPWP : 41.379. 477.7- 811.000.
Dewan Pembina/Penasehat : Wilson Lalengke, S. Pd, M.Sc, MA.
Biro Hukum : adv. Samsuddin, SH, Cil. Slamet, SH.
Pimpinan Umum/pimpinan Perusahaan : Akbar.
Pimpinan Redaksi : Akbar.
Managemen Keuangan : Alda.
Redaktur/Editor : Rusmain, Imran Ismail
Koordinator Liputan : Bayu Saputra.
Manager Periklanan : Amiruddin.
Layout/IT : Rusmain, Dar.
Reporter :
Biro Kota Kendari : Laode M. Nur Sunandar.
Kab. Konawe Selatan : Jekky Catur Priadi, Arwan
Kab. Konawe : Fahril Asyiraf Aknur.
Kab. Konawe Kepulauan : Sunandar.
Kab. Kolaka Timur : Rusmain, Imran Ismail
Kab. Konawe Utara : Warno.
Kab. Bombana : Jufri.
Kab. Muna :
Kab. Buton :
Kab. Buton Utara :
Alamat Redaksi :
Jln. Poros Baito - Konsel, Kab. Konawe Selatan, Prov. Sulawesi Tenggara. Kode Pos : 93383. Telpon : 082210883748. Email : redchannelsultra@gmail.com. website : www.channelsultra.com.
Wartawan Channelsultra.com. Selalu dibekali dengan surat tugas, Kartu Tanda Anggota ( KTA ) dalam menjalankan fungsinya sebagai Jurnalis dan Namanya tertera dalam Box redaksi.
Undang - Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf "F" dijelaskan bahwa, setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan Lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Undang - Undang Nomor 68 Tahun 1999, BAB ll, PASAL 3, tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat"(1) dalam hal masyarakat bermaksud mencari inormasi tentang penyelenggaraan Negara, sebagaimana dimaksud dalam PASAL 2 ayat (1)huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dari instansi atau lembaga yang terkait."(2) Hak untuk untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung.
Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentan PERS "BAB ll ( PASAL 2) "Kemerdekaan PERS adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsif - prinsif demokrasi, keadilan dan supermasi hukum"
Undang - Undang PERS BAB ll (PASAL 3 angka 1)" PERS Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, BAB ll, PASAL 4, asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan PERS"(1). Kemerdekaan PERS dinamin sebagai hak asasi warga Negara, (2). Terhadap PERS nasional tidak dikenakan penyensoran, pemredelan atau pelarangan penyiaran."(3). Untuk menjamin kemerdekaan PERS, PERS nasional mempunyai hak mencari dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. "(4). Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan didepan hukum, Wartawan mempunyai HAK TOlAK.