CHANNELSULTRA.COM, Pemerintah Desa Puunggapu, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, gelar Musrenbangdes dalam rangka menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) tahun 2026, yang berlangsung di Balai Desa Puunggapu, Jumat 30 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wita hingga usai
Forum tersebut dibuka Sekertaris Camat Andoolo, Samrudin, yang didampingi Kades Puunggapu, Safar Al Habat, serta turut disaksikan oleh Ketua BPD, Ardiyanto bersama anggota, Ketua LPM, Pendamping Lokal Desa, Adi Jaksana Silondae, Sekdes, Direktur Bundes, Ketua KDMP, Ibu Ketua TP - PKK Desa Puunggapu, Penyuluhan KB Kecamatan Andoolo Sabar Supriadi, Imam Desa serta jajaran Pemdes dan lembaga Desa lainnya dan masyarakat.
Terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan sambutan dalam forum Musrenbangdes sebagai acara pembuka untuk melaksanakan proses yang menjadi agenda sore hari ini, ucap Safar Al Habat
Musyawarah kita pada sore hari ini, mungkin akan berlangsung singkat, hal ini disebabkan adanya perbedaan anggaran dari tahun lalu dengan tahun sekarang, yang mana, ucap Kades Safar, Dana Desa Puunggapu tahun lalu banyak jadi musyawarahnya lama karena banyak yang dibahas untuk penggunaan anggaran, namun saat ini musyawarahnya tidak akan lama mengingat anggaran DD tahun 2026 sangat kecil.
Pada forum ini, kata Kades Puunggapu, saya titip pesan pada semua peserta Musrenbangdes bahwa, jika ada kegiatan kemasyarakatan yang tidak dapat terakomodir agar dapat dipahami dan dimaklumi, apalagi pada tahun 2025 masih terdapat usulan yang belum diakomodir, yang harapannya pada tahun ini dapat dilaksanakan, namun lagi lagi karena dana desa sangat minim sehingga hal itu tidak dapat dilaksanakan, tuturnya
Olehnya itu, kata Safar, agar usulan prioritas tahun 2025 agar dapat diakomodir sehingga saat ini tidak lagi untuk mengusulkan namun meripiu saja usulan yang lalu yang dapat dibiayai dengan dana tahun ini sekaligus dapat mendorong pembangunan di Desa kita menjadi lebih maju
Menurutnya, dukungan program Kopdes menjadi penyebab utama turunya Dana Desa secara Nasional, yang insya Allah, Koperasi Desa Merah Putih di Desa Puunggapu tahun ini akan segera terlaksana meskipun tempat atau lahan yang strategis menjadi kendala utama
Terkait BLT Desa akan dijelaskan dan dipaparkan oleh Pendamping Desa, namun yang dapat saya pastikan adalah, BLT Desa tahun ini tidak lagi sama dengan tahun lalu, sehingga KPM dapat menyimak dengan seksama terkait penjelasan pendamping Desa sebentar, tutupnya
Di ruangan yang sama, Sekcam Andoolo mengatakan bahwa, Alhamdulillah pada sore ini kita semua masih dapat menghadiri undangan Pemdes Puunggapu dalam agenda Musrenbangdes untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) tahun 2026, dengan harapan dapat berjalan dengan baik, ucap Samrudin
Sebelumnya, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya, seyogianya Musrenbangdes akan dibuka langsung oleh Pak Camat, namun Beliau berhalangan sehingga meminta kami untuk mewakilinya, tutur Sekcam
Melalui forum ini, diharapkan pada semua elemen Pemdes dan masyarakat agar dapat sama sama memusyawarahkan program prioritas apa yang harus didahulukan untuk pembangunan Desa Puunggapu ini dengan dasar kesepakatan, kata ya
Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim kegiatan Musrenbangdes untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa Puunggapu tahun 2026 kami nyatakan dibuka dengan resmi.
Dalam pemaparan PLD, Adi Jaksana Silondae mengatakan bahwa, rujukan dalam pemanfaatan Dana Desa tahun 2026 adalah merujuk pada Permendagri nomor 16 tahun 2026 tentang fokus penggunaan DD yang terdiri dari 8 poin yakni :
1. Penanganan kemiskinan ekstrim melalui BLT Desa. Dimana BLT tahun ini tidak sama lagi BLT pada tahun 2025 yang diberikan 12 dalam satu tahunnya, namun tahun ini sangat beda yang diberikan pada KPM paling banyak 300.000.00; paling banyak dan diberikan paling banyak 3 Bulan sekaligus berdasarkan kesepakatan forum,
2. Ketahanan iklim dan tangguh bencana,
3. Penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa melalui Posyandu dan stunting,
4. Program Ketapang,
5. Dukungan KDMP,
6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui PKTD 50%,
7. Pembangunan infrastruktur teknologi desa dan digital,
8, program sektor lainnya, jelas PLD
Selain ini, Operasional Pemdes 3 % dari Pagu DD. Juga terdapat 8 Poin larangan penggunaan DD tahun 2026 diantaranya :
1. Pembayaran honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD,
2. Perjalanan Dinas Kepala Desa dan BPD keluar wilayah Kabupaten,
3. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD,
4. Pembangunan Kantor Desa atau Balai desa, kecuali untuk rehab atau perbaikan ringan paling banyak 25.000.000.00;
5. Menyelenggarakan bimbingan tehnis bagi Kepala Desa, perangkat desa dan BPD,
6. Menyelenggarakan bimtek atau study banding ke luar wilayah kabupaten/kota,
7. Membayarnya kewajiban yang harus dibayarkan pada tahun sebelumnya, dan
8. Pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, perangkat desa, BPD dan Masyarakat yang berperkara lewat pengadilan untuk kepentingan pribadi, tutupnya
Untuk diketahui bahwa, dalam forum Musrenbangdes Puunggapu telah menyepakati besaran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) sebesar Rp. 300.000.00/Bulan selama 6 Bulan dalam satu tahun 2026 dengan jumlah penerima sebanyak 17 KPM
Laporan : Akbar



