• Jelajahi

    Copyright © Channel Sultra
    Best Viral Premium Blogger Templates

    no-style

    Rencana Pemda Konsel Bangun Pasar Modern Tuai Penolakan, Ratusan Pedagang Pasar dan Masyarakat DU Gelar Demontrasi.

    Selasa, 17 Mei 2022, Mei 17, 2022 WIB Last Updated 2022-05-17T15:13:32Z
    Channel Sultra by Redaksi

     



    CHANNELSULTRA.COM, KONSEL - Ratusan Pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar DU dan Masyarakat, lakukan aksi Demontrasi di Gedung Kantor Bupati Konawe Selatan, guna menyampaikan aspirasi penolakan terkait rencana pemda Konsel mengalihfungsikan pasar DU menjadi pasar modern.
    Usai di Kantor Bupati, ratusan massa aksi bergerak menuju Kantor DPRD Konsel untuk menyampaikan hal yang sama, tentang aksi protes dan penolakan pengalih fungsian pasar Suka Maju, yang terletak di Desa Andoolo Utama, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa 17 Mei 2022


    Ratusan massa yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar saat menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati, mendesak agar Pemda Konsel mengurungkan niatnya untuk mengalih fungsikan Pasar Desa Suka Maju menjadi Pasar modern serta massa secara tegas menolak rencana pengalifungsian tersebut, sebab, objek yang dimaksud masi dalam keadaan baik - baik saja, ucap Jendlap Aksi


    Penolakan untuk pengambilalian Pasar Suka maju oleh Pemda Konsel bukan tanpa alasan, namun berkaca pada realita dan fakta yang ada dilapangan, bahwa pasar Desa yang telah dialih fungsikan menjadi pasar moder banyak yang tidak berfungsi, diantaranya : Pasar Ranomeeto, Pasar Tinanggea, Pasar Alangga bahkan pasar Kulinerpun yang terletak disekitar perkantoran, tepatnya berada disamping Stadion Lababa atau di Depan Kantor DPRD Konawe Selatan, sampai saat ini sudah tidak berfungsi, ungkap Rendy Tabara dalam orasinya,


    Rencana alih fungsi Pasar tradisional menjadi Pasar modern, yang terletak di Desa Andoolo Utama ( DU ), Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, telah direncanakan oleh Pemda Konsel dan telah melakukan pelelangan tender, tanpa diawali dengan proses musyawarah pada masyarakat, Para Pedagang pasar serta pemerintah Desa Andoolo Utama, oleh karenanya, ratusan pedagang dan masyarakat Desa Andoolo Utama secara tegas dan sadar menolak rencana alih fungsi Pasar oleh Pemda Konsel, teriaknya


    Untuk diketahui, tambahnya, bahwa Pasar Suka Maju atau Pasar DU, telah berdiri sejak tahun 1983 dan telah menjadi Pasar mandiri, sebab, kata Dia, Pasar tersebut dibangun secara swadaya murni Masyarakat dan telah menunjang perekonomian masyarakat Andoolo Utama dan sekitarnya, tegasnya


    Namun seiring berjalannya waktu, sambungnya, Pemda Konawe Selatan dengan seenaknya tanpa permisi dan tanpa adanya sosialisasi lebih awal, kepada masyarakat, kepada para pedagang pasar dan Pemerintah Desa Andoolo Utama, telah melakukan pengukuran dan melakukan proses tender, urai Jendlap Aksi


    Diakhir aksinya, Jendlap aksi menyampaikan 2 poin tuntutan diantaranya : 


    1. Mendesak Bupati Konawe Selatan untuk membatalkan rencana kegiatan pembangunan Pasar Modern di Desa Andoolo Utama,


    2. Mendesak DPRD Konawe Selatan untuk menolak Rencana Pembangunan Pasar Modern, pungkasnya.


    Untuk diketahui, bahwa massa aksi dikantor Bupati Konawe Selatan diterimah oleh Dr. Sahlul yang merupakan asisten lll bidang perekonomian dan pembangunan Sekda Konsel, dihadapan massa aksi, asisten lll tersebut menyampaikan bahwa, pada Hari ini saudara - saudara, hadir menyampaikan aspirasi merupakan hak asasi yang dijamin oleh undang - undang, selain itu, kata Dia, sangat mengapresiasi aksi saat ini, karena berlangsung dengan tertib dan damai.


    Bahwa, sampai saat ini, Pemerintah Daerah Konawe Selatan masi menganggap Pasar Andoolo Utama masi berstatus sebagai pasar Kabupaten, bukan mengambil alih. Ternyata perjalanannya dengan inovasi dan kreatifitas dibawah pimpinan Pak Gatot membuat bangunan - banguna baru atau los - los pasar, maka terjadilah yang namanya kerja sama pada tanggal 16 Januari 2017, ungkap Sahlul


    Bahwa, sampai 2017 Pemda Konsel masih sah sebagai pemilim aset, yang dibuktikan dengan investasi sebesar 11 milyar lebih melalui Dana Alokasi Khusus, dengan membangun los pasar dan kios - kios pedagang, tegasnya


    Jika bicara tentang legitimasi formal, tambahnya, tentuh Pasar Desa Andoolo Utama tidak dapat diserahkan kedesa, karena bertentangan atau melanggar atau menabrak peraturan tentang penghapusan aset. Dengan demikian, terdapat nilai hingga 11 Milyar maka penghapusan aset harus melalui proses, tutur asisten lll


    Olehnya itu, sambungnya, terjadi saling klaim atas bangunan yang ada, maka duduk bersama adalah solusi sehingga antara pemerintah Desa dengan Pemda Konsel perlu bagi hasil dengan besaran 80% untuk Desa dan 20% untuk Pemda Konsel, tutur mantan Kadis Keuangan Konsel dihadapan ratusan massa aksi.


    Yang menjadi persoalan, Kata Dia, adalah mau ditingkatkan menjadi pasar modern atau tetap menjadi pasar tradisional, kalo tetap menjadi pasar tradional maka sistem pembayarannya tidak menggunakan label sedangkan pasar modern sistim pembayarannya menggunakan label, namun hal tersebut semuahnya tergantung pada pucuk Pimpinan, dan apa yang menjadi tuntutan massa aksi saat ini, akan disampaikan pada pimpinan sebagai pemegang otoritas tertinggi di Pemda Konsel, pungkasnya.


    Saat menemui massa aksi, Ketua DPRD Konawe Selatan mengatakan bahwa, keputusan untuk membatalkan rencana pembangunan Pasar Modern bukan kewenangan DPR, ucap Irham Kalenggo, S. Sos, M. Si


    Yang jelasnya, aspirasi yang telah disampaikan oleh para pedagang Pasar dan masyarakat perlu untuk direspon melalui duduk bersama, antara DPR dan Pemerintah Daerah, katanya


    Dengan demikian, kata Dia, langka yang akan diambil oleh DPRD Konsel adalah bersurat pada Pemda Konsel, sebagai bentuk respon terhadap aspirasi yang disampaikan dari para Pedagang dan masyarakat Andoolo Utama, ujar Ketua DPRD Konsel


    Masi Irham, bahwa argumentasi Pemda Konsel untuk membangun Pasar Modern tentuh telah diawali dengan kajian yang strategis, sehingga memiliki tujuan yang baik yang dapat berdampak positif terhadap perekonomian daerah dan masyarakat


    Menurut Irham, persoalan ini dapat didudukan secara bersama oleh pihak - pihak terkait, sehingga dapat menemui solusi yang baik, ini hanya miskomunikasi, olehnya itu, tambahnya, perlu adanya pembahasan, sehingga posisi masing - masing dapat dipahami, bahwa pemerintah dibawah diatur oleh pemerintah diatas, jangan kemudian Pemerintah dibawah seakan - akan memiliki konsep sendiri dan juga pemerintah diatas tidak boleh mengitervensi, tuturnya


    Hal yang menjadi sangat krusial adalah soal pendapatan, yang perlu dikomunikasikan, sehingga jelas yang mana masuk kedesa dan yang mana masuk pada Pemda, pungkasnya


    Laporan : Bayu

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini