• Jelajahi

    Copyright © Channel Sultra
    Best Viral Premium Blogger Templates

    no-style

    Bahas RKPDes Tahun 2026, Pemdes Lalobao Gelar Musrenbangdes

    Jumat, 30 Januari 2026, Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T13:43:08Z
    Channel Sultra by Redaksi

     



    CHANNELSULTRA.COM - Dalam rangka melaksanakan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2026, Pemerintah Desa Lalobao, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, gelar Musrenbangdes sebagai langka dalam menentukan arah pembangunan Pemerintah Desa melalui program - program prioritas untuk tahun 2026, juga merupakan upaya dalam mempertemukan antara Pemdes, lembaga BPD serta para tokoh dan elemen masyarakat lainnya untuk merumuskan kegiatan yang akan berjalan pada satu tahun anggaran.


    Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Lalobao, yang dibuka langsung Camat Andoolo, Sutami Silondae, yang didampingi Kades Lalobao, Samid, serta turut dihadiri Pendamping Lokal Desa, Adi Jaksana Silondae, BPD, LPM,  Pendamping PKH, Hardiyanti Fitri, Pendamping TKSK, Jandriawan, Pendamping Sosial, Ruslan serta jajaran Pemdes dan lembaga Desa Lainnya dan masyarakat, Jumat 30 Januari 2026


    Dalam sambutan Kades Lalobao menyampaikan syukur Alhamdulillah, pada pagi hari ini kita semua masih diberikan kesehatan dan kesempatan, sehingga dapat menghadiri undangan kami dalam rangka melaksanakan Musrenbangdes untuk penetapan RKPDes tahun 2026, sholawat dan salam kita haturkan pada Baginda Nabi Muhammad Saw serta para sahabatnya, semoga dihari akhir kita diakui sebagai pengikutnya, ucap Samid


    Menurutnya, kegiatan Musrenbangdes merupakan kegiatan rutinitas yang setiap tahunnya dilaksanakan, forum ini sebagai tempat awal dalam merencanakan kegiatan yang dapat ditetapkan sebagai RKPDes setiap tahunnya, sekaligus menjadi forum partisipatif antara pemerintah, BPD dan tokoh masyarakat, katanya


    Berkaitan jumlah atau besaran Dana Desa Tahun ini, kata Samid, mengalami perubahan signifikan atau terjadi pengalihan anggaran pada program KDMP yang merupakan program prioritas Nasional, namun hal ini tidak kemudian kita menjadi risau. Akan tetapi dengan anggaran yang sedikit kita akan lebih memaksimalkan pemanfaatannya


    Jika dibandingkan Dana Desa tahun 2025, jelas Samid, jauh lebih besar dibandingkan tahun sekarang 2026 yang hanya tinggal Rp. 267 108.000.00;, dana inilah yang kemudian akan kita musyawarahkan untuk penggunaannya setelah dikeluarkan anggaran untuk program prioritas yang bersifat Nasional dan Daerah, baru kemudian sisanya digunakan untuk program Desa yang merupakan kegiatan dari usulan masyarakat 

    Pada alokasi Dana Desa ( ADD ) menurut informasi juga akan ada penurunan, namun hal ini, kata Dia, kita masih menunggu Perbupnya


    Untuk itu, masih Samid, kami harapkan pada semua peserta forum Musrenbangdes agar dapat menyepakati kegiatan prioritas mana yang harus didahulukan demi kepentingan pembangunan Desa kita yang tentunya untuk kepentingan masyarakat, tutupnya


    Dalam amanat peraturan menteri Desa  nomor 16 tahun 2025, tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2026, dimana menjadi pedoman bagi para kepala desa untuk melaksanakan sesuai petunjuk sehingga menjadi tepat sasaran, ucap Camat Sutami


    Pada tahun ini, kata Camat Andoolo, akan diadakan lomba posyandu 6 bidang SPM secara Nasional, sehingga setiap Kepala Desa dapat menganggarkan untuk kebutuhan pelatihan Kader Posyandu yang akan dilaksanakan selama 3 hari 2 malam di Kota Kendari yang akan dilaksanakan oleh pihak Kabupaten


    Ada 10 Kader Posyandu yang akan diberikan SK Bupati, olehnya itu, masih Camat Andoolo, 6 Kader yang kemudian akan diikutkan pelatihan mengingat sumber anggaran pelatihan mengalami efisiensi, tuturnya


    Terkait penurunan Jumlah Dana Desa itu bukan saja terjadi pada Kabupaten Konawe Selatan, namun terjadi secara Nasional, yang sebentar akan dijelaskan oleh PLD secara gamblang, 


    Berkaitan Kader yang kemudian akan diberikan SK Bupati, jelas Sutami, itu akan dilakukan seleksi oleh pihak Kecamatan yang mana cocok dalam bidangnya, sehingga, dalam penentuan ya benar benar sesuai porsinya, hal ini juga untuk memastikan bahwa kader yang telah lulus seleksi tidak akan berhenti atau diganti


    Masih Camat Andoolo, bahwa untuk lomba desa tahun ini 2026 itu sudah ditiadakan, jadi penilaian nya itu secara administrasi saja, olehnya itu, sambungnya lagi, diharapkan PKK Desa dapat melaksanakan pelatihan pelatihan di Kecamatan tentang pengisian format terbaru terkait administrasi PKK setiap Desa


    Hal lain lagi, tambah Sutami, adalah perayaan 17 Agustus tahun ini, insya Allah akan dilaksanakan semeriah mungkin di Kecamatan Andoolo, yang nantinya akan dibahas bersama oleh semua Kades Lingkup Kecamatan Andoolo, pungkasnya


    Dalam pemaparan PLD, Adi Jaksana Silondae mengatakan bahwa, rujukan dalam pemanfaatan Dana Desa tahun 2026 adalah merujuk pada Permendagri nomor 16 tahun 2026 tentang fokus penggunaan DD yang terdiri dari 8 poin yakni : 


    1. Penanganan kemiskinan ekstrim melalui BLT Desa. Dimana BLT tahun ini tidak sama lagi BLT pada tahun 2025 yang diberikan 12 dalam satu tahunnya, namun tahun ini sangat beda yang diberikan pada KPM paling banyak 300.000.00; paling banyak dan diberikan paling banyak 3 Bulan sekaligus berdasarkan kesepakatan forum,

    2. Ketahanan iklim dan tangguh bencana,

    3. Penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa melalui Posyandu dan stunting,

    4. Program Ketapang,

    5. Dukungan KDMP,

    6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui PKTD 50%,

    7. Pembangunan infrastruktur teknologi desa dan digital,

    8, program sektor lainnya, jelas PLD


    Selain ini, Operasional Pemdes 3 % dari Pagu DD. Juga terdapat 8 Poin larangan penggunaan DD tahun 2026 diantaranya : 

    1. Pembayaran honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD,

    2. Perjalanan Dinas Kepala Desa dan BPD keluar wilayah Kabupaten,

    3. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD,

    4. Pembangunan Kantor Desa atau Balai desa, kecuali untuk rehab atau perbaikan ringan paling banyak 25.000.000.00;

    5. Menyelenggarakan bimbingan tehnis bagi Kepala Desa, perangkat desa dan BPD,

    6. Menyelenggarakan bimtek atau study banding ke luar wilayah kabupaten/kota,

    7. Membayarnya kewajiban yang harus dibayarkan pada tahun sebelumnya, dan 

    8. Pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, perangkat desa, BPD dan Masyarakat yang berperkara lewat pengadilan untuk kepentingan pribadi, tutupnya


    Untuk diketahui, bahwa usai agenda Musrenbangdes, Kades Lalobao membacakan laporan penggunaan Dana Desa tahun 2025 di hadapan forum Musrenbangdes, yang Alhamdulillah semuah masyarakat yang hadir dalam musyawarah tersebut menerimah


    Laporan : Akbar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini