Channelsultra.com, KONSEL - Pengajuan Pencairan Dana Desa dan ADD tahap Satu tahun 2021 sudah dapat dilaksanakan oleh Kepala Desa se - Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ), hal ini berdasarkan penyampaian oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Konawe Selatan, Dr. Sahlul, SE, M. Si, saat ditemui di Ruang kerjanya. Senin 8 Maret 2021.
Adapun Syarat dalam pengajuan pencairan Dana Desa dan ADD mencakup beberapa poin utama diantaranya, APBDes, Perbup, LPJ tahap Tiga 2020 dan Rekomondasi yang ditanda tangani oleh Pelaksana Jabatan ( PJ ) Bupati Konawe Selatan yang devenitif.
Sebenarnya, pengajuan pencairan DD sebelum dilantik PJ Bupati Konsel sudah dapat dilaksanakan, namun PLH Bupati sebelumnya tidak dapat menandatangani Rekomondasi Pencairan karena tidak dibolehkan oleh aturan, maka Pencairan baru dapat diproses setelah PJ Bupati Konsel dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
Adapun alur proses Dana Desa dimulai dari APBDes, yang merupakan dasar pengesahan untuk kemudian disahkan oleh Dinas Keuangan kemudian diteruskan ke KPPN, lalu KPPN kirim Uangnya ke Rekening Dana Desa
Pengajuan pencairan Dana Desa Tahun 2021 sudah dapat dilaksanakan olek Kepala Desa Se - Konsel, dengan catatan telah memenuhi beberapa poin dimaksud serta telah mengantongi Rekomondasi pencairan yang telah ditanda tangani oleh Pelaksana Jabatan ( PJ ) Bupati Konawe Selatan, Dra. Andi Tenri Rawe Silondae, MM, Ucap Sahlul.
"Iya, sudah dapat dilaksanakan pengajuan Dana Desa, yang penting Rekomondasi dari PJ Bupati Konsel sudah dikantongi", katanya.
Dalam alur pencairan Dana Desa dan ADD itu beda peroses pemberlakuannya, kalau ADD itu sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ), itu ada yang diluncurkan bahkan semuah penganggaran yang bersumber dari APBD, karena kondisi Kas Daerah Kabupaten Konawe Selatan mengalami divisid, sehingga banyak anggaran yang mengalami pemotongan atau penghapusan, tuturnya.
Terkait pemotongan dan penghapusan anggaran, tambahnya, maka dilakukan pengurangan - pengurangan belanja, untuk mengimbangi kondisi keuangan, karena Negara mengalami keadaan darurat dan ada kejadian luar biasa.
Adapun keadaan Darurat yang dimaksud, kata Dia, adalah terjadinya Wabah atau Vandemi Covid 19, sedangkan keadaan luar biasa yaitu kemarin ada pemotongan atau pemangkasan anggaran yang mencapai sekira 70 milyar dari 600 Milyar lebih, sehingga berkisar 580 Milyar saja yang dapat digunakan. Jadi kurang lebih 70 Milyar yang dihapus atau dipangkas, sedangkan untuk Alokasi anggaran DAK yang dihapus mencapai kurang lebih 50 Milyar.
Jadi untuk luncuran tahun 2021 mencapai kurang lebih 30 milyar ditambah dengan Dana Alokasi Umum ( DAU ), DID, sekitar kurang lebih 50 Milyar, tutup Kepala BPKAD Konsel.
Laporan : Akbar
Publisher : Akbar.