Channelsultra.com, KENDARI - Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, dengan Berat Barang Bukti ( BB ) Brutto 44,72 Gram.
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu ini dilaksanakan di Rumah Kos Kamar No. 1, yang terletak di Jln. Bandang 1 RT. 008/RW.003, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Selasa 09 Maret 2021, sekira pukul 12.10 wita, ucap Ditresnarkoba Polda Sultra.
",Hal ini diketahui berdasarkan informasi dari Warga, sehingga Tim lidik Unit 1 Subdit 3 langsung menindak lanjuti informasi tersebut, dengan melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailance", tutur Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman. S.I.K
Setelah dilakukan Observasi dan Survailance, sambungnya, sekitar Jam 12.10 wita, Tim Opsnal langsung memasuki Kamar Kosnya dan melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka ( AA ), yang dimana pada saat penangkapan Tersangka tidak melakukan perlawanan.
Tersangka saat diamankan berada di Ruang tamu dalam posisi tidak memakai, selanjutnya team opsnal melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Masyarakat dan Ketua RT setempat, tambahnya.
Saat penggeledahan, Kata Dia, ditemukan sebuah Toples Plastik warnah Putih bertuliskan Share Mix, yang didalamnya terdapat bungkusan Plastik warna hitam, warna oranye, warna ping dan warna putih dan 2 buah Plastik sashet yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, dengan jumlah total 62 paket siap edar beserta timbangan digital dan Plastik sashet kosong.
Usai diamankan Tersangka (AA) bersama Barang Bukti, kemudian dilakukan interogasi dan Tersangka mengatakan bahwa, Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Lelaki di Kota Kendari dengan cara tempel.
Tersangka pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan serta menawarkan untuk dijual Narkotika jenis sabu miliknya, yang diperoleh dari seorang di Kota Kendari dengan cara tempel serta komunikasi Via Handphone, jelas Muh. Eka.
Setelah Team Opsnal lakukan pengembangan maka kemudian berkesimpulan untuk membawa tersangka bersama Barang Bukti yang disita kemako Direktorat Resrse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
Masi Ditresnarkoba Polda Sultra, adapun BB non Narkotika yang diamankan adalah :
- 27 bungkusan plastik kresek warna hitam yang sudah tergunting,
- 10 bungkusan plastik kresek warna oranye sudah tergunting,
- 10 bungkusan plastik kresek warna putih sudah tergunting,
- 13 bungkusan plastik kresek warna ping yang sudah tergunting,
- 50 lembar plastik sashet kosong,
- 1 unit Timbangan digital Merk Camry,
- 1 unit Handphone Nokia Kecil warna hitam beserta SIM Catnya,
- 1 buah Toples plastik warna putih bertuliskan share Mix.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika, pungkasnya. ( * )