• Jelajahi

    Copyright © Channel Sultra
    Best Viral Premium Blogger Templates

    no-style

    BLT November Dan Desember Tahun 2025 Desa Lalonggombu Resmi Dituntaskan.

    Kamis, 04 Desember 2025, Desember 04, 2025 WIB Last Updated 2025-12-04T11:29:18Z
    Channel Sultra by Redaksi





    CHANNELSULTRA.COM, LALONGGOMBU - Penyaluran BLT Desa Lalonggombu, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, tuntas disalurkan oleh Pemerintah Desa, yang berlangsung di Kediaman Kades Lalonggombu pada Kamis 4 Desember 2025 sekira pukul 10.00 wita hingga usai.


    Penyaluran tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Pemerintah Kecamatan Andoolo melalui Stap Camat, Yusuf Silondae SE, yang didampingi oleh Kades Lalonggombu, Junaedin, S. Si, anggota BPD, Hasanuddin, Sekdes, Irwan Burhan, serta beberapa Orang jajaran Pemdes dan KPM.


    Dalam sambutannya, Kades Lalonggombu, Junaedin mengatakan bahwa, Alhamdulillah pada pagi hari ini masih diberikan kesehatan dan kesempatan sehingga, kita semua masih dapat menghadiri undangan Kami Pemerintah Desa Lalonggombu dalam rangkaian penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk Bulan November dan Desember atau tahap akhir tahun 2025, tak lupa pula kita haturkan sholawat dan salam kepada junjungan kita nabi Muhammad Saw serta para sahabatnya semoga diakhir nanti kita mendapatkan syafaatnya ucapnya

    Foto 8 KPM BLT Desa Lalonggombu, Kecamatan Andoolo, Konawe Selatan usai menerima bantuannya 


    Terkait penyaluran BLT pada KPM saat ini, kata Junaedin, akan dibayarkan Dua Bulan yakni untuk Bulan November dan Bulan Desember 2025 dan kita berdoa saja moga tahun depan 2026 BLT masih ada, katanya


    Untuk jumlah KPM tahun 2025, jelas Kades Junaedin, itu berjumlah 9 KPM, namun saat ini yang akan terima atau dibayarkan bantuannya tinggal 8 KPM saja karena KPM yang satunya telah meninggal Dunia, sehingga bantuannya di silvakan


    Terkait adanya keluhan warga, sambung Junaedin, tentang adanya warga yang tidak terima bantuan lain, itu merupakan dari salah satu KPM BLT itu sendiri, sehingga di Tempat ini kami akan memberikan penjelasan yang valid, tentang bantuan sosial apa saja, baik itu PKH, bantuan Beras, BLT atau bantuan sosial lainnya, itu syarat utamanya adalah KPM tidak tercatat pada Dua jenis bantuan atau tidak boleh dobol, jadi yang dapat BLT dari DD maka secara otomatis tidak boleh menjadi penerima pada bantuan dari sumber lain atau sebaliknya, tegas Kades Lalonggombu


    Sekedar informasi tambahan, tambah Junaedin, agar setiap warga desa Lalonggombu yang merupakan wajib pajak agar selalu perhatikan kewajiban nya, termasuk KPM BLT, jadi agar dapat diselesaikan tanpa kami Pemdes bolak balik menagih pada wajib pajak, itukan tidak seberapa diselesaikan atau langsung dibayar pada petugasnya atau melalui Kadus atau RT boleh disetor pajaknya.


    Kami harap pada semua KPM agar dapat menggunakan bantuannya dengan baik, terutama untuk beli kebutuhan pokok saja, kalo obat ke Puskesmas saja, pungkasnya 


    Laporan : Akbar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini