![]() |
Ket Gam : Foto Kapolsek Baito, Ipda Fuad Hasan Ketiga Dari Kiri, Bersama Pengurus FKPM MEOHAI dan Jajaran Pemerintah dan Lembaga BPD Desa Sambahule, Saat Proses Mediasi, Kamis 21 September 2023 |
CHANNELSULTRA.COM, SAMBAHULE - Proses mediasi kedua belah pihak sukses digelar dan berjalan lancar hingga berakhir dengan perdamaian, yang difasilitasi oleh Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat ( FKPM ) MEOHAI Desa Sambahule, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, yang berlangsung Di Balai Desa Sambahule, Kamis 21/9/2023 sekira pukul 15.00 wita hingga usai pada 18.00,
Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat ( FKPM ) MEOHAI yang baru dibentuk pada Tanggal 7 Juli 2023, telah melaksanakan fungsinya dengan menggelar mediasi perdananya, melalui proses penyelesaian perkara antara kedua pihak dengan berakhir damai, dengan keputusan Forum sebesar 1.250.000.00; sebagai bentuk ganti rugi kerusakan tanaman akibat Hewan Ternak ( Sapi ) milik Terlapor, yang alhamdulillah diterima dengan baik oleh kedua pihak.
Dalam proses penyelesaian perkara, dipimpin dan dipandu oleh Ketua FKPM MEOHAI, Akbar, yang didampingi Wakil Ketua, Justan, Sekertaris FKPM, Aspul, S. Sos.I, Bendahara, Satriani, serta turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kapolsek Baito, Ipda Puad Hasan, dan Anggotanya, Ketua BPD, Jumain, ST, Sekertaris BPD, Yotam, S. Pd, M. Pd, Sekertaris Desa Sambahule, Nur Hikmad, Tokoh Agama, Hendrik serta kedua pihak yang bertikai
Dalam Sambutan Kapolsek Baito, Ipda Fuad Hasan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih pada FKPM ( Forum Kemitraan Perpolisian dan Masyarakat ) MEOHAI Desa Sambahule yang setinggi - tingginya, karena, semenjak terbentuknya FKPM di Kecamatan Baito, memang sudah ada beberapa Desa yang melaksanakan kegiatan musyawarah atas persoalan yang terjadi dan alhamdulillah selesai, ucapnya
Namun menurutnya Kapolsek Baito, dari beberapa FKPM yang sudah terbentuk dan melaksanakan fungsing dalam proses mediasi penyelesaian masala, secara resmi dan yang pertama mengundang secara tertulis baru FKPM MEOHAI Desa Sambahule dan Suratnya sudah Kami terima, tegas Ipda Fuad Hasan dalam sambutannya
Masih Fuad Hasan, FKPM MEOHAI Desa Sambahule dapat menjadi contoh buat FKPM Desa lain, ketika melaksanakan penyelesain perkara dapat memberitau atau menyampaiakan pada Polsek dalam bentuk Surat resmi atau secara tertulis, yang kemudian, menjadi pertanggung jawaban FKPM secara administrasi di Desa masing - masing
Terkait warga yang berperka, kata Dia, agar kedua belah pihak dapat mempercayakan pada pengurus FKPM untuk mengatur atau menyelesaikan apa yang menjadi dasar persoalannya, Kami ( Polisi ) cuman melaksanakan pemantauan saja, sepenuhnya dalam proses mediasi hingga pada kesimpulan atau keputusan berada pada Pengurus FKPM, beber Kapolsek Baito
Dari Kepolosian dalam hal ini Polsek Baito bersama FKPM, sambungnya, menginginkan agar dalam proses mediasi atau penyelesaian masala hingga pada keputusan yang diambil dapat memberikan rasa keadilan berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang berperkara tanpa ada yang dirugikan dan yang terpenting kedua pihak sama - sama terima dan legowo, tuturnya
Melalui forum mediasi, jelas Kapolsek Baito, dapat dijadikan sebagai tempat untuk saling introspeksi diri, sehingga kesalahpahaman atau khilaf dapat menjadi momentum dalam merajut kembali silaturahimnya agar menjadi lebih baik lagi. Terkait tehnis pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara nanti Pak Ketua FKPM yang mengaturnya, tutupnya
Di Ruangan yang sama, Ketua FKPM MEOHAI Desa Sambahule mengatakan bahwa, syukur alhamdulillah, atas izinNya Tuhan Yang Maha Esa, pada sore Hari ini kita semua masih dapat dipertemukan di Balai Desa Sambahule dalam keadaan sehat walafiat, guna melaksanakan agenda perdana FKPM MEOHAI dalam mediasi penyelesain perkara antara kedua pihak, ucap Akbar
Proses mediasi yang akan segera digelar, akan mencari titik temu atau kesepakatan atas persoalan yang telah diadukan oleh Bapak Mardin ( Pelapor ) atas kerusakan Tanaman ( Pisang ) di Kebunnya akibat Hewan Ternak milik Ny. Nurmina ( Terlapor ), dengan tetap mengedepankan asas kekeluargaan, jelas Ketua FKPM MEOHAI
Masih Ketua FKPM, sebelum proses persidangan, beberapa poin yang menjadi tata tertib perlu disampaikan untuk mengatur secara tehnis jalannya proses atau pendalaman perkara, sehingga tatib tersebut wajib ditaati oleh seluruh peserta forum terutama kedua pihak yang menjadi fokus dalam mediasi, tegasnya
Kami ingatkan, tegas Ketua FKPM, didalam menyampaikan keterangan atau penjelasan, diharapkan kedua pihak tidak menggunakan kata - kata kasar, apalagi menyerang privasi masing - masing, namun fokus pada fokok persoalan saja dengan tetap mengedepankan sopan santun serta rasa kekeluargaan, olehnya itu, kata Dia, bila hal itu terjadi maka pimpinan sidang berhak menghentikan penjelasan atau keterangan yang disampaikan untuk tidak diteruskan, bebernya
Kami berharap, sambungnya, apa yang menjadi kesimpulan atau keputusan dalam proses akhir dalam mediasi penyelesaian agar kedua pihak dapat legowo untuk diterima, karena telah menjadi hasil kesepakatan bersama semua pihak dalam forum ini, tanpa ada tendensi negatif dari pengurus FKPM dan pihak lainnya yang turut berpartisivasi dalam proses mediasi nantinya, jelas Akbar
Masih ketua FKPM, di forum ini, mewakili seluruh pengurus FKPM MEOHAI Desa Sambahule, menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi - tingginya, kepada Kapolsek Baito dan anggotanya, atas waktu yang diluangkan untuk menghadiri undangan Kami, dalam menyaksikan proses mediasi penyelesaian antara Pelapor dan Terlapor dan juga pada Jajaran Pemerintah dan Lembaga Desa Sambahule serta tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, atas partisipasi dan dukungannya sekali lagi kami ucapkan terima kasih, sehingga prosesnya dapat berjalan aman dan lancar, pungkasnya
Laporan : Ar
Publizer : redaksi