CHANNELSULTRA.COM, KENDARI- Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto, Polres Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tingkatkan status penganiayaan yang dialami Aldin Muhtar (30) warga Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat, ke tahap penyidikan. Hal ini di sampaikan oleh Kapolsek Ranomeeto AKP Deddy Sutrisno,S.Si melalui Kanit Reskrim Aipda Arto Siswahyudi,SH.,MH, Sabtu 17 September 2022.
"Kemarin memang benar Tersangka AG (35) dibawah oleh penasehat hukumnya menghadap ke penyidik Reskrim Polsek Ranomeeto untuk membawa TSK ke Desa Amokuni untuk upaya mediasi dengan pihak Korban," kata Aipda Arto Siswahyudi.
Dikatakannya, saat Penasehat Hukum (PH) TSK menghadap ke penyidik untuk meminta agar TSK AG diberikan izin melakukan upaya Mediasi dengan pihak korban, ia berkomunikasi dengan PH korban melalui Via Telepon, sehingga pihak penyidik Polsek Ranomeeto memberikan izin selama 1x24 jam untuk melakukan upaya mediasi, jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Aipda Arto Siswahyudi, Kanit Reskrim Polsek Ranomeeto mengatakan, tidak benar jika dia (TSK AG ) dilepaskan, yang benar adalah dibawa oleh PH nya dengan alasan takkan melarikan diri serta untuk melakukan upaya mediasi dengan pihak korban,ujarnya.
"Sejak hari ini, AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara AG ditahan di rutan Polsek Ranomeeto untuk proses hukum selanjutnya,"terangnya.
Adapun Pasal yang disangkakan adalah pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.(*)