CHANNELSULTRA.COM, KONSEL - Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Antara para pedagang Pasar vs Pemda Konsel difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Konsel, sebagai bentuk upaya untuk mendapatkan kesepahaman terkait rencana pemda Konawe Selatan untuk membangun Pasar modern yang sudah selesai tender dan segera akan berjalan pelaksanaannya,
Namun dengan demikian, rencana Pembangunan pasar modern tersebut berbuntut panjang, hingga para pedagang Pasar dan masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi pedagang Pasar menggelar aksi unjuk rasa, olehnya itu, buah dari aksi massa pada tanggal 17 Mei 2022 tersebut melahirkan RDP sebagai bentuk respon oleh DPRD Konawe Selatan, yang berlangsung di lantai ll Gedung DPRD Konsel, Rabu 18 Mei 2022
Dalam RDP tersebut, berjalan cukup alot, hingga antara pedagang Pasar, Pemerintah Desa dan perwakilan atau utusan dari Pemda Konsel terlihat tegang dalam menyampaikan penjelasan masing - masing, namun karena kepiawaian dari mediator yang dipimpin oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, S. Sos, M. Si, serta beberapa anggota DPR lainnya dapat diantisipasi hingga RDP usai dilaksanakan.Salah satu perwakilan pedagang Pasar, menyampaikan bahwa, terkait rencana pembangunan Pasar moderen oleh Pemda Konawe Selatan, tentu menjadi hal yang harus diapresiasi, namun hal ini tidak diawali dengan sosialisasi, sehingga menimbulkan reaksi dari pedagang, ucap Rustanto
Kami meminta, agar bangunan yang sudah ada tidak dibongkar atau digusur, olehnya itu, perlu dilakukan cek lokasi agar diketahui layak atau tidaknya dibangun Pasar Modern, pungkasnya
Sedangkan menurut Plt Kadis Perindag Konsel, H. Saribana mengatakan bahwa, terkait adanya informasi penggusuran itu tidaklah benar, untuk dilakukan sosialisasi itu sudah tidak bisa karena pembahasan APBD sudah selesai, katanya
Jadi untuk pedagang yang berhak menempati Pasar Modern adalah warga dan pedagang yang berada disekitar DU, persoalan retribusi pemerintah tidak mempermasalahkan apakah dilakukan oleh Pemdes atau Dinas Perindag Konsel, yang penting bermanfaatnya, tuturnya
Di ruangan yang sama, asisten ll bidang perekonomian dan pembangunan sekda Konsel menyampaikan bahwa, pasar DU hingga saat ini masi berstatus pasar Kabupaten, karena pasar itu merupakan inisiasi oleh departemen pada saat dibentuk pemukiman, jadi rencana Pemda membangun Pasar modern merupakan upaya memberikan pelayanan dan kenyamana kepada para pelaku pasar dan masyarakat, yang nantinya setelah usai pembangunannya akan beroperasi setiap Hari, ucap Dr. Sahlul
Pembangunan secara swadaya itu tidak legal, karena membangun diatas tanah milik pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, pembangunan pasar modern tidak akan menganggu bagunan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat, urainya
Sedangkan pasar Desa, kata Dia, menurut permendagri bahwa pasar Desa adalah pasar yang diinisiasi oleh pemerintah Desa dengan menggunakan lahan Desa atau lahan masyarakat, olehnya itu, kata Sahlul, pasar DU masi menjadi Pasar milik Kabupaten Konsel berdasrkan desain pemerintah pusat sebelumnya menjadi pasar kawasan, tuturnya
Terkait pasar Desa atau Pasar Kabupaten tidak menjadi masaalah, yang penting tetap satu semangat, sama - sama memajukan dan mendorong perekonomian, Desa maju Konsel hebat, pungkasnya
Di Ruang RDP, H. Djoko Suprihatin mengatakan bahwa, sangat disayangkan terjadinya persoalan ini bermula dari Dinas Perindak Konsel, yang tidak melakukan sosialisasi lebih awal, apakah pembangunan pasar modern dengan ukuran 20 kali 40 m tidak akan mengganggu bangunan lainnya...???, tidak ada alasan untuk tidak sosialisasi, begitu usai dilantik langsung bekerja, kasib waktu bukan menjadi alasan untuk tidak dilakukan sosialisasi, tegas Joko
Dipenghujung RDP, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, S. Sos, M. Si, menyampaikan kesimpulan bahwa, dalam RDP saat ini semuah pihak menerimah adanya pembangunan Pasar modern di DU, dengan syarat tidak ada penggusuran bangunan yang sudah ada dari swadaya murni masyarakat, tuturnya
Apabila proses pembangunan pasar modern terdapat bangunan lain yang terkena dampak akibat proses pembanguna pasar modern, maka Pemda Konsel akan mengganti rugi dalam bentuk kompensasi/dibuatkan bangunan baru, setelah selsai masa pembangunannya maka yang berhak menempati adalah pedagang yang ada sebelumnya
Bangunan yang sudah ada, yang dibuat dari swadaya masyarakat tidak akan dibongkar, kecuali bangunan pemda yang sudah tidak berfungsi dan tidak layak. Dan apabila terdapat hal - hal yang penting didiskusikan perlu melibatkan Pemerintah Desa, asosiasi pedagang pasar, masyarakat, Pemda dan DPRD Konsel. Pemdes bersama - sama masyarakat wajib mengawal proses pembangunan pasar modern agar berjalan sesuai bistek, Tim dari Pemda bersama DPRD Konsel akan laksanakan survei lokasi pasar DU pada Kamis 19 Mei 2022, pungkasnya
Laporan : Bayu