CHANNELSULTRA.COM, KONSEL - Terkait Puluhan massa aksi yang menyebut dirinya sebagai koalisi masyarakat Bekenggasu menggugat, lakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Konawe Selatan, 1/11 2021, Yang dimana massa tersebut meminta Pemerintah Daerah Konawe Selatan untuk segera memeriksa Kades Bekenggasu karena disinyalir telah melakukakan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan kewenangannya.
Atas aksi massa tersebut, yang meyudutkan dan menudingnya telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan kewenangannya, Kades Bekenggasu merasa keberatan, bahwa tudingan yang diarahkan pada dirinya itu semuah tidak benar dan mengada ada.
Tudingan yang menyebut dirinya melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa itu sangat tidak berdasar, karena apa yang menjadi bahan yang disoal itu keliru, ucap Kades Bekenggasu saat Wawancara Channelsultra.com, 2/11/2021.
Bahwa, aksi yang dilakukan kemarin oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat Bekenggasu adalah aksi sepihak, karena dilakukan tanpa diawali konfirmasi pada saya, sehingga apa yang menjadi persoalan dalam penyampaian aspirasi dimuka umum tidak berdasar dan sangat keliru, jelas Mustamin.
Selain itu, kata Dia, aksi itu adalah bentuk keberpihakan pada oknum yang membawah nama lembaga BPD Desa Bekenggasu dan gerakan itu menurutnya ilegal, katanya.
Menurut Mustamin, lembaga BPD itu bersifat kolektif kolegial, bukan milik oknum ketua BPD namun merupakan satu kesatuan dari berlima anggota yang dipimpin seorang ketua, yang seharusnya ketika ada persoalan maka semuah anggota harus duduk bersama untuk dirembukan, sehingga apapun hasilnya merupakan keputusan bersam semuah anggota BPD, tutur Kades Bekenggasu.
Jika dalam pelaksanaan roda pemerintahan di Desa terdapat kekeliruan atau kesalahan, apalagi dalam pembangunan yang menggunakan alokasi Dana Desa, itu ada mekanismenya yang harus diambil oleh internal BPD atas nama lembaga, misalnya menggunakan hak kelebagaannya.
Bahwa, aksi unras yang dilakukan kemarin itu tidak diketahui sama sekali oleh empat komisioner BPD lainnya, sehingga dapat disimpulkan itu adalah aksi personal atau oknum, bukan sebagai ketua BPD melainkan gerakan yang dibangun oleh pribadi Saudara Muksin, yang anggota BPD lainnya tidak sependapat atas gerakan yang mengatasnamakan Lembaga, tegas mustamin.
Menurut Mustamin, bahwa hubungan antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa selama ini baik - baik saja, tanpa ada permasalahan, tukasnya.
Salah satu yang disoal oleh puluhan massa aksi adalah terkait pembangunan Talud penahan tanah yang terletak didepan Rumah Kades Bekenggasu, itu adalah proyek pribadi, bukan proyek Dana Desa, ucap Mustamin saat sebelum berlangsung Kegiatan Musdes.
Seharusnya, ada klarifikasi lebih awal pada Saya selaku pemerintah Desa atau TPK, sehingga apa yang menjadi kecurigaan tentang kegiatan fisik Dana Desa yang tengah berproses pembangunannya dapat dijelaskan sehingga tidak ada salah paham, urainya.
Masi Kades Bekenggasu, bahwa, pada tahun 2020 Bumdes dikelolah dengan pengurus baru, yang sebelumnya pada tahun 2019 ada penyertaan modal sebesar 40 juta yan dikembalikan pada saya sebagai Kades terpilih, yang kemudian saat itu Ketua Bumdes, Dwijo, mengajukan permohonan pada PT Hastuti sebagai penyedia ijin pangkalan gas 3 kg, namun penyedia tidak melayani jika atas nama Badan Usaha Bersama atau Bumdes, namun hanya akan dilayani ketika permohonan atas nama perseorangan atau pribadi, terang Mustamin
Olehnya itu, sambung Mustamin, karena sudah menjadi hasil musyawarah dengan Masyarakat, bahwa Bumdes akan membuka usaha pangkalan tabung gas 3 kg, untuk menjawab desakan Masyarakat tersebut atas usaha yang akan dikembangkan Bumdes yang telah disepakati sembari menunggu Ijin atau pangkalan atas nama Bumdes keluar, maka digunakannlah ijin pangkalan saya, yang sebelum saya menjadi kades terpilih pankalan saya itu sudah lebih dulu ada, jelasnya.
Di Tempat yang sama, Wakil Ketua BPD, Abd. Salam menjelaskan bahwa, kami dari pihak Lembaga BPD merupakan tempat penampung aspirasi masyarakat, sehingga kalo ada laporan atau adauan dari masyarakat maka atas nama Lembaga akan menindak lanjuti dan menyelesaikannya, katanya.
Yang menjadi persoalan pada lembaga BPD adalah, ketika ada hasil musyawarah yang telah disepakati para oknum itu tidak menjalankan atau mengikuti, sehingga terkadang membingungkan, ucap Wakil ketua BPD.
Terkait ketua BPD yang membawa nama lembaga dalam aksi kemarin, itu tidak pernah disampaikan pada anggota, apalagi kaitannya yang disampaikan dalam aksi massa, sehingga pergerakannya itu murni atas nama pribadi, jelasnya.
Masi Abd. Salam, sebagai ketua harusnya dapat menyampaikan pada anggota, apalagi ketika ada persoalan, namun sampai saat ini tidak ada komunikasi tentang apa yang disoal, bahkan tidak pernah ada duduk bersama antara anggota BPD, terangnya.
Seharusnya, kata Abd. Salam, sebagai ketua BPD harus selalu hadir dalam setiap rapat atau musyawarah di Balai, namun yang terjadi, ketika hadiri rapat belum usai kegiatan sudah meninggalkan tempat lebih awal, jelasnya.
Menurutnya, bahwa apa yang menjadi persoalan hingga disampaiaman di muka umum, harusnya dibicarakan dulu pada semuah anggota BPD, dan bila ada indikasi kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa akan kita selesaikan secara kelembagaan, apalagi BPD, selain sebagai tempat penampung aspirasi dari masyarakat juga merupakan lembaga pengawasan di Desa, namun sampai ada gerakan demo, BPD belum pernah menjalankan tupoksinya sebagai lembaga pengawas, pungkasnya.
Terkait aksi demo yang mengatasnamakan Masyarakat hingga membawa nama lembaga BPD, menurut ketu LPM, Toni, itu dilakukan secara sepihak, sebab, sebagai ketua LPM itu belum tau tentang apa yang menjadi persoalan hingga berujung pada aksi unjuk rasa, katanya.
Seharusnya, kata Dia, apa yang telah menjadi hasil musyawarah itu kita laksanakan bukan sebaliknya, oleh karena itu, atas nama ketua LPM menghimbau pada seluruh masyarakat, agar taat pada aturan yang telah kita buat, sehingga kalau aturan tidak kita ikuti maka akan simpangsiur, tutupnya.
Laporan : Ar.