Channelsultra.com, ANDOOLO - Pemerintah Desa Puunggapu, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, gelar rapat umum dalam rangka menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ( LKPPD ) tahun 2020, kepada Badan Permusyawatan Desa ( BPD ) dan Masyarakat, yang berlangsung di Balai Desa Puunggapu, Jum,at 5 Maret 2021.
Dalam Penyampaian LKPPD Desa Puunggapu, dihadiri dan disaksikan langsung oleh Camat Andoolo, yang diwakilkan oleh Sekcam Andoolo, Suhardin, S. IP, Kepala Desa Puunggapu, Safar Al Habat, Ketua BPD Desa Puunggapu, Ardianto, SP, PLD Kecamatan Andoolo, Asriadin, S. Pi, PDP Kecamatan Andoolo, Arif Rahmanuddin AN, S. Kom, Roman S.Si, sebagai staf Camat Andooolo, serta LPM dan Masyarakat.
Dalam sambutan Sekcam Andoolo menyampaiakan bahwa, agenda saat ini merupakan salah satu kegiatan yang diwajibkan oleh undang - undang, berkaitan dengan berakhirnya pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2020 lalu, maka berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 27 poin b, peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 28 poin b dan Permendagri RI Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pasal 8 ayat (1) LKPPD akhir Tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 Bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, ucapnya.
"Bahwa LKPPD saat ini merupakan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2020, yang sekaligus menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten melalui Kecamatan Andoolo dalam menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan", jelas Suhardin.
Agenda yang berjalan saat ini, tambahnya, merupakan kegiatan terakhir dalam beberapa kegiatan yang sama sebelumnya, dalam rangka mengawal pelaksanaan LKPPD Desa se - Kecamatan Andoolo, yang hari ini adalah jadwal Desa Puunggapu sekaligus Desa terakhir dalam menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LKPPD ) pada BPD dan Masyarakat", terangnya.
Masi Sekcam Andoolo, selain penyampaian LKPPD oleh Kepala Desa Puunggapu juga akan dirangkaikan penetapan calon Penerimah Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dari Dana Desa Tahun 2021. Yang sebentar nanti akan disahkan dan ditetapkan oleh BPD.
Untuk diketahui, kata Dia, bahwa dari 25 Kecamatan yang ada di Kabupaten Konawe Selatan, pelaksanaan LKPPD pada BPD dan Masyarakat ini hanya seluruh Desa se - Kecamatan Andoolo yang melaksanakan, sebagai bentuk pertanggung jawaban dan menjalankan perintah Undang - Undang, sehingga ini merupakan sebuah predikat dan capaian Pemerintah Kecamatan Andoolo yang dapat terus dipertahankan nantinya, jelas Ketua Tim independen verifikasi Data Calon KPM 2021.
Sambung Suhardin, LKPPD merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap satu tahun anggaran oleh setiap Kepala Desa pada BPD, sehingga kegiatan dalam satu tahun anggaran dapat diketahui oleh BPD dan Masyarakat, urainya.
Adapun bidang yang wajib disampaiakan dalam LKPPD pada BPD dan Masyarakat mencakup 4 bidang yakni : Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan, katanya.
Untuk diketahui, Sambungnya lagi, bahwa Nama calon penerimah BLT tahun 2021 telah diawali dengan verifikasi data dengan cara mengunjungi langsung dari Rumah ke Rumah Warga, yang dilaksanakan oleh Tim independen dari Kecamatan dan Pendamping, sehingga dalam penentuan calon KPM tidak diragukan lagi, pemberian BLT Tahun ini difokuskan pada Janda - Janda tua dan Jompo serta Masyarakat yang benar - benar miskin sesuai fakta di Lapangan juga memenuhi kriteria minimal 9 poin dari 14 kriteria yang ada, pemberian BLT bagi Masyarakat adalah langka dan upaya Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pemulihan ekonomi, tuturnya.
Diakhir sambutannya, Sekcam Andoolo mengingatkan kepada seluruh calon Keluarga Penerimah Manfaat ( KPM ), yang terdaftar sebagai Penerimah Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dari Dana Desa Tahun 2021, agar menyiapkan dan melengkapi kartu identitasnya seperti KTP dan KK nya, sebagai syarat dan patron dalam penyaluran nantinya, sekaligus membuka secara resmi agenda penyampaian LKPPD Desa Puunggapu, tutup Suhardin.
Di Tempat yang sama Kepala Desa Puunggapu, Safar Al Habat dalam menyampaikan LKPPD tahun 2020, mengatakan bahwa, syukur Alhamdulillah, atas ijin Tuhan Yang Maha Esa, pada kesempatan hari ini kita masi diberikan kesehatan serta kekuatan, sehingga Masi dapat kita dipertemukan di Tempat ini dalam rangka memenuhi undangan dan permintaan BPD untuk menyampaikan Laporan pertanggung Jawaban tahun 2020 yang telah berakhir beberapa waktu yang lalu, ucapnya dalam mengawali laporannya.
"Bahwa berkaitan dengan agenda BPD saat ini, menurut kami ini belum dapat untuk dilaksanakan, berhubung penyampaian laporan realisasi penggunaan DD tahap Tiga Desa Puunggapu belum kami sampaikan pada Kabupaten Konawe Selatan", katanya.
Namun karena undangan dan permintaan BPD, maka selaku Pemerintah Desa, kami harus menyampaikan hal dimaksud, melihat agenda saat ini cukup padat dan juga waktu yang tidak memungkinkan, maka Kami akan menyampaikan laporan secara global saja, bahwa seluruh Kegiatan dan program yang telah masuk dalam dokumen RPJMDes yang memuat visi misi Kami ( Kades red ) dan masukan gagasan warga Masyarakat telah dilaksanakan seluruhnya, katanya.
Adapun arah kebijakan tahun 2020 lalu, kata Dia, mencakup pada kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan Desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kasyarakatan dan bidang Pemberdayaan Masyarakat, urai Kades Puunggapu.
Bahwa penyampaian laporan pertanggung jawaban setiap akhir tahun dalam bentuk LKPPD, merupakan bagian dari transfaransi atas pelaksanaan kegiatan Pemerintahan dan penggunaan anggaran dalan kurun waktu Satu tahun, pungkasnya.
Usai penyampaian LKPPD oleh Kepala Desa Puunggapu, Ketua BPD Desa Puunggapu, Ardianto, SP, mengatakan dalam sambutan singkatnya bahwa, terimah Kasi pada Kepala Desa Puunggapu, telah berkenan memenuhi undangan kami dan telah menyelesaikan apa yang telah menjadi kewajibannya sebagai Pemerintah Desa, ucapnya.
"penyampaian Laporan LKPPD Desa Puunggapu seluruhnya dan sepenuhnya, atas nama Ketua dan anggota Badan Permusyawatan Desa sebagai lembaga pengawasan di Desa telah diterimah", tutur ketua BPD.
Saat ini agenda kedua, lanjutnya, yakni penetapan calon penerimah BLT tahun 2021, dari daftar nama yang telah kami terimah, setelah dilakukan penelitian dan verifikasi oleh internal BPD, maka atas nama Ketua dan Anggota BPD Desa Puunggapu Kecamatan Andoolo, menetapak 66 kepala keluarga sebagai Keluarga Penerimah Manfaat ( KPM ) Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dari Dana Desa Tahun 2021.
Untuk diketahui, kata Dia, bahwa penetapan 66 KK sebagai calon penerimah BLT tahun 2021, telah dilakukan verifikasi sebelumnya oleh Tim independen verifika Data dari Kecamatan Andoolo, yang diketuai oleh Sekcam Andoolo, Bapak Suhardin, S. IP. Olehnya itu, agar semuah KK yang telah ditetapkan Namanya sebagai Penerimah BLT agar dapat menyiapkan dan melengkapi identitasnya seperti KTP dan KK nya, tutup Ketua BPD Desa Puunggapu.
Dalam pantauan Channelsultra.com, saat rapat umum dalam rangka pembacaa laporan pertanggung jawaban Kepala Desa Puunggapau tahun 2020, yang disampaikan secara langsung Kepala Desa dihadapan forum berjalan sangat baik, dan dalam laporan tersebut disampaikan bahwa Silva tahun 2020 ada sebesar Rp. 900 ribu.
Bahwa, dalam LKPPD yang disampaikan Oleh Kepala Desa Puunggapu diterimah oleh BPD dan Masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut, usai Kepala Desa Puunggapu membacakan Laporannya kemudian dokumennya diberikan pada Ketua BPD.
Laporan : Akbar
Publisher : Akbar.