Channelsultra.com, KONSEL - Kasus dugaan Pembunuhan yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2020 lalu di Desa Puupi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ), Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ) telah berhasil diungkap dan diamankan para terduga Pelaku oleh Satreskrim Polres Konsel dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra.
Terduga Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, yang mengakibatkan hilangnya nyawa di Desa Puupi, Kecamatan Kolono pada beberapa waktu yang lalu. Telah berhasil diungkap dan ditangkap para Pelakunya, pada 4 Maret 2021, sekira pukul 02.30 Wita.
Penangkapan para terduga Pelaku Tindak Pidana ( TP ) pembunuhan berencana dipimpin langsung oleh AKP. Ronald Aron Maramis, SIK. MH dan AKP. Fitrayadi, S. Sos, SH, MH.
Menurut Kapolres Konsel, AKBP. Erwin Pratomo, S.I.K, melalui Kasatreskrim Polres Konsel, AKP. Fitrayadi, S. Sos, SH, MH, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan hampir sebulan, kemudian beberapa Hari yang lalu Kami lakukan gelar perkara dan menetapkan bahwa peristiwa tersebut adalah pidana dan kemudian diketahui salah satu pelaku an. MT. Dari MT diketahui kalau pelakunya berjumlah 5 Orang", ucapnya.
"Setelah MT ditangkap lebih awal, kemudian informasi diketahui bahwa pelakunya berjumlah 5 Orang, yang selanjutnya Tersangka lain segerah ditangkap di Kediamannya masing - masing, di Desa Puupi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan", urai Fitrayadi.
Masi Kasatreskrim Polres Konsel, adapun identitas para terduga Pelaku Pembunuhan Berencana adalah, MT, IW, IL, WD dan
KD.
Ke - 5 Orang tersebut, tambahnya, bekerja sebagai Nelayan dan merupakan Warga Desa yang sama, yakni dari Desa Puupi. Atas perbuatan para terduga pelaku Tindak Pidana Pembunuhan berencana, terhadap Korban ( Tauta ) 61 tahun, pekerjaan sebagai Nelayan dari Desa Wangkolabu, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, yang ditemukan sudah tidak bernyawa di jalan Kebun Warga Desa Puupi beberapa waktu yang lalu. Para Pelaku dijerat dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP lebih subs pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP subs pasal 56 ke-1e dan ke-2e KUHP.
Adapun motifnya dilatarbelakangi adanya dendam salah satu Pelaku kepada Korban, munculnya rencana para Pelaku untuk menghabisi Korban saat miras bersama, tutup Fitrayadi.
Laporan : Akbar
Publisher : Akbar.