• Jelajahi

    Copyright © Channel Sultra
    Best Viral Premium Blogger Templates

    no-style

    Terkait aksi Demo yang dilakukan Masyarakat Dua Desa, ini penjelasan Ka. Balai TN.

    Kamis, 22 Oktober 2020, Oktober 22, 2020 WIB Last Updated 2020-10-22T09:07:40Z
    Channel Sultra by Redaksi


    Channelsultra.com, TINANGGEA - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Masyarakat dari Desa Lanowulu dan Desa Tatangge, yang menyoal tentang tidak adanya tindak lanjut atas kesepakatan dan diskusi - diskusi yang telah dilaksanakan oleh Masyarakat Dua Desa dengan stakeholder Taman Nasional, tentang permohonan yang diajukan oleh Masyarakat untuk mendapatkan ijin olah tanah kawasan TN, yang belum menemui titik terang, ditanggapi serius oleh Ka. Balai Taman Nasional ( TN ), Ali Bahri, S.sos, M.Si, hal ini terlihat saat Ka. Balai TN menerimah perwakilan dari Masyarakat Dua Desa yang melakukan aksi Demo di Kantor Ka.Balai Taman Nasional, saat aksi demo Masi berjalan,  Kamis 22 Oktober 2020.


    Dalam wawancara channelsultra.com, di Ruang kerjanya, saat aksi mulai membubarkan diri, Ka. Balai Taman Nasional, Ali Bahrin, S. Sos, M. Si, menjelaskan bahwa"aksi Demo yang berlangsung saat ini, adalah bagian dari menyampaikan aspirasi, yang tentuh diapresiasi, sepanjang aksi itu berjalan sesuai koridornya", ucapnya dalam mengawali penyampaiannya.

    "Beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi massa adalah, menuntut percepatan kemitraan konsultasi untuk membuka persawahan di dalam area kawasan Taman Nasional, kemudian perlakuan hukum yang adil disemuah sisi Kawasan Taman Nasional, proses itu mereka minta agar segera dipercepat", jelas Ali Bahrin.


    Bahwa proses diskusi itu sudah lama berjalan bersama permohonan disampaiakan pada pihak Balai Taman Nasional, sehingga kami disini sudah lima kali melaksanakan diskusi bersama mereka, katanya.

    Selain dikusi di Kantor, tambahnya, pihak kantor bersama Masyarakat lakukan hal yang sama di Kantor Desa Lanowulu, yang saat itu dihadiri Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, kemudian juga di DPR Prov. Sultra, kemudian dilanjutkan pada dirjen, terangnya.


    Untuk kesan jalan sendiri dalam hal ini, nggak juga,  sebab program - program pemberdayaan dari Balai Taman Nasional selalu melibatkan Warga Dua Desa, apalagi saat ini ada kegiatan padat karya mangrov, dalam kegiatan ini pihak Balai Taman Nasional melibatkan Masyarakat, yang jumlahnya lumayan banyak hingga samapai 100 Orang Warga dan hasilnya langsung masuk pada rekening masing - masing, jelas Ali.


    Dalam pertemuan tim dirjen saat itu, ada data - data Masyarakat yang dibawah dan data tersebut belum sempurnah menurut dirjen, sehingga Masi perlu perbaikan, lalu kemudian diturunkanlah tim verifikasi untuk mengetahui siapa - siapa saja dalam usulan itu, katanya.


    Menurut Ka. Balai Taman Nasional, bahwa kesepakatan yang dimaksud oleh massa aksi itu bukan dipihaknya, namun berdasarkan kesepakatan anatara Masyarakat dengan dirjen, dimana terdapat sembilan poin kesepakatan, sehingga ini yang menjadi dasar Warga terus mempertanyakan, urainya.


    Sebagai Ka. Balai Taman Nasional, sambungnya, cuman menjaga komitmen atas sembilan poin yang telah menjadi kesepakatan, yang salah satunya adalah yang terdapat pada poin ke - 9, yang berbunyi bahwa Masyarakat dilarang masuk melakukan aktifitas di dalam kawasan Taman Nasional. Tegas Ali Bahrin.


    Terkait waktu yang diberikan oleh massa aksi selamah 14 Hari, kiranya Ka. Balai Taman Nasional dapat menyelesaikan semuah persoalan, itu merupakan hal lain, sebab itu bukan kewenangannya untuk mengijinkan Masyarakat masuk mengolah tanah atau membuat persawahan pada area Kawasan Taman Nasional, tutup Ka. Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watu Mohai.


    Dalam diskusi oleh Ka. Balai Taman Nasional dengan beberapa Orang Perwakilan Massa aksi termasuk Dua Kades yakni Kades Lanowulu dan Kades Tatangge, berjalan cukup baik, dimana menurut Kades Lanowulu telah melaksanakan kewajibannya sebagai Pemerintah Desa, yang selalu memberikan dan menahan warga untuk tetap bersabar sambil menunggu kepastian dari Ka. Balai Taman Nasional sebagai perpanjangan tangan dirjen, ucap Syamsu.


    "Namun selama dalam proses, terlihat Ka. Balai beserta jajarannya terkesan jalan sendiri tanpa ada koordinasi dengan pemerintah Desa", ucap Suyono Samsul.


    Sedangkan Irman, meminta pada Pihak Ka. Balai Taman Nasional, agar dalam waktu 14 hari  dapat diselesaikan apa yang menjadi tuntutan massa aksi hari ini.


    Laporan : Akbar.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini