• Jelajahi

    Copyright © Channel Sultra
    Best Viral Premium Blogger Templates

    no-style

    Bahas Penetapan RKPDes Tahun 2026, Pemdes Alengge Agung Gelar Musrenbangdes

    Rabu, 28 Januari 2026, Januari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T14:14:34Z
    Channel Sultra by Redaksi



    Foto : Camat Andoolo, Sutami, SE, MM, Saat menyampaikan sambutan pada Musrenbangdes di Desa Alengge Agung, Rabu 28 Januari 2026


    CHANNELSULTRA.COM, ALENGGE AGUNG - Dalam rangka menentukan atau menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026, Pemerintah Desa Alengge Agung, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) sebagai forum partisipatif dalam mempertemukan antara Pemerintah Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat.


    Forum Musrenbangdes di Desa Alengge Agung dihadiri dan dibuka oleh Camat Andoolo, Sutami, SE, MM, yang didampingi oleh Kades Alengge Agung, Gusti Putu Pindah Jaya, Ketua BPD, Gede Wintara bersama anggota, Sekertaris Desa, Jaelani, Adi Jaksana Silondae, Pendamping Lokal Desa ( PLD ), Ibu Ketua TP - PKK Desa Alengge Agung, Gusti Putu Hendrawati, Kadus, RT dan beberapa masyarakat lainnya

    Foto : Peserta forum Musrenbangdes dalam menyepakati RKPDes tahun 2026 Desa Alengge Agung, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan 

    Dalam sambutan Kades Alengge Agung, Gusti Putu Pindah Jaya mengatakan bahwa, forum ini merupakan proses penting untuk dilaksanakan dalam rangka untuk menentukan dan menyepakati kegiatan atau program apa saja yang akan dilaksanakan dalam tahun ini, sehingga masyakarat harusnya banyak yang hadir. Entah ini karena tidak dapat undangan atau informasi dari Kadus dan RT atau memang dari Warganya saja yang enggan hadir.


    Penting untuk hadir dalam forum ini, kata Gusti, mengingat banyak hal yang perlu diketahui dan dibahas untuk kemudian disepakati, apalagi tahun ini banyak terjadi pengurangan Dana Desa yang bedah jauh dari tahun lalu, sehingga, hal ini menjadi penting untuk diketahui bersama, ucapnya

    Foto : Dirjen saat memandu menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sekaligus menandakan tanda dimulainya kegiatan Musrenbangdes

    Selain pengurangan anggaran DD, masih Gusti, juga terjadi perubahan regulasi terhadap pemberian BLT pada KPM, kalo tahun lalu itu pemberian BLT mulai Januari hingga Desember sedangkan tahun 2026 tidak begitu, nanti lebih jelasnya akan dipaparkan oleh Pendamping Desa pungkasnya.


    Di Ruangan yang sama, Camat Andoolo, Sutami menyampaikan bahwa, syukur Alhamdulillah, pada siang hari ini kita semua masih diberikan kesehatan dan kesempatan, sehingga dapat menghadiri undangan Pemerintah Desa Alengge Agung dalam rangka Musrenbangdes untuk membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) tahun 2026


    Sholawat dan salam tak lupa pula kita haturkan pada junjungan kita Nabi Muhammad Saw serta para sahabatnya, semoga diakhir nanti kita diakui sebagai pengikutnya, jelas Camat Sutami 


    Berdasarkan Permendes nomor 16 tahun 2026 fokus utama pemanfaatan dan penggunaan Dana Desa sudah sangat jelas yang mana yang harus dilaksanakan dan yang tidak boleh dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa, lebih rincinya nanti disampaikan oleh Pendamping Desa melalui pemaparannya


    Di tahun ini, kata Camat Sutami, akan diselenggarakan lomba Posyandu Kabupaten tingkat Nasional, olehnya itu, sangat diharapkan peran serta setia Desa bagaiman kedepan dapat meningkatkan kegiatan Posyandu 6 bidang SPM, apalagi, kata Dia, berdasarkan hasil rapat di Kabupaten Konawe Selatan bersama Camat dan APDESI Kecamatan bahwa, akan ada pelatihan kader Posyandu selama 3 hari di Kendari, sehingga Kecamatan juga akan melaksanakan seleksi yang kemudian diteruskan ke Kabupaten


    Akan ada 10 Kader yang akan di SK kan oleh Bupati Konsel termasuk dari Kader Posyandu 6 bidang SPM, olehnya itu, jelas Camat Andoolo, agar masing masing Desa secepatnya menentukan kader mana yang akan diberikan pelatihan


    Masih Sutami, proses penilaian lomba Desa tahun ini sudah tidak sama lagi dengan tahun tahun sebelumnya, yang melibatkan banyak Tim dan rombongan, oleh karena itu, melalui Ibu Ketua Tim Penggerak PKK agar sejak saat ini dapat lebih aktif lagi dalam melaksanakan tugas tugas pokoknya yang kemungkinan 5 peserta akan diikutkan dalam bimbingan tehnik mulai dari Pokja I hingga sampai Pokja V, tuturnya


    Dalam pemaparan pendamping Lokal Desa, Adi Jaksana Silondae menyampaikan bahwa, dalam Permendes nomor 16 tahun 2026 pemanfaatan dana Desa tahun ini terdapat 8 poin prioritas yang menjadi perhatian diantaranya :


    1. Penanganan kemiskinan ekstrim atau BLT, yang diberikan paling banyak 300 ribu/bulan atau disesuaikan dengan kekuatan keuangan desa berdasarkan kesepakatan forum, paling banyak 3 bulan dibayarkan sekaligus.


    2. Penguatan Desa atau persiapan bencana


    3. Penyediaan layanan kesehatan termasuk pencegahan stunting


    4. Ketahanan pangan tergantung forum ada atau tidak ada


    5. KDMP


    6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa dengan sistem Padat Karya Tunai paling sedikit 50%


    7. Pembangunan infrastruktur teknologi desa, 


    8. Program sektor prioritas lainnya setelah terpenuhi poin nomor 1 hingga 7, dan Operasional dana desa 3 perse dari pagu. Katanya


    Adapun larangan penggunaan DD, kata Adi, yakni, tidak boleh untuk pembayaran honor Kades, perangkat dan BPD, dana desa dilarang untuk perjalanan dinas Kades, perangkat desa dan BPD, tidak boleh pembayaran iyuran BPJS, tidak boleh membangun kantor dan balai desa kecuali untuk rehab paling banyak 25 juta, DD tidak boleh digunakan untuk bimtek atau study banding, DD desa tidak boleh dibayarkan dengan anggaran kegiatan tahun 2025.


    Semua informasi tentang pemanfaatan dan penggunaan Dana Desa tahun 2026 Wajib dipublikasikan dalam bentuk baleho dan media online. Jika Desa tidak melaksanakan transparansi anggaran seperti diatas maka akan  disangsi tidak akan dibayarkan dana desa tahun berikutnya.


    Terkait pemberian BLT pada KPM sudah tidak seperti tahun sebelumnya, dimana tahun lalu, KPM terimah mulai Januari hingga Desember, namun tahun ini 2026, tidak begitu lagi namun bisa saja diberikan 3 Bulan atau 6 bulan dalam satu tahun yang diberikan sekaligus, tutup Adi


    Laporan : Akbar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini