![]() |
Ket Gam : Foto Kades Sambahule, Dadang, ke 2 Dari Kiri, Saat Pimpin Musyawarah Verifikasi KPM BLT 2023 |
CHANNELSULTRA.COM, SAMBAHULE - Selasa, 28 Februari 2023, merupakan langka awal dalam proses sebelum penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) yang anggarannya bersumber dari Dana Desa Tahun 2023, kegiatan ini dimulai dari pertemuan yang berlangsung di Balai Desa Sambahule, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, hingga sampai turun ke Lapangan dalam rangka verifikasi dan validasi lansung
Dalam sambutan Camat Baito, melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Baito, Supriatman Tawulo menyampaikan rasa syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, berkat Juala, kita semua dipertemukan ditempat ini, dalam rangka musyawarah dan verifikasi calon KPM Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa Tahun 2023, ucap dalam mengawali sambutannya.
![]() |
Ket Gam : Foto Bersama Tim Verifikasi Desa dan Kecamatan saat menyambangi Rumah salah satu Calon KPM. |
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diketahui diantaranya, merujuk dari Peraturan Menteri Desa maupun Peraturan Menteri Keuangan dan Perbub Konawe Selatan, terkait dengan calon penerima Bantuan Langsung Tunai dan bantuan lainnya atau bantuan bahan bangunan harus berdasarkan regulasi sebagai fatron dalam menentukan dan menetapkan Penerima manfaat, tutur Supriatman
Terkait batas maksimal, tambahnya, alokasi anggaran Dana BLT yang akan disalurkan telah diatur sebanyak 25% atau paling sediki 10% dari pagu anggaran Dana Desa Tahun 2023. Jika mengambil batas maksimal maka, kata Dia, itu paling banyak sekitar 50 KPM dan harus memenuhi kriteria sebagaiman rujukan yang ada.
Adapun kriteria calon KPM yang nantinya ditetapkan dalam forum musdessus harus berdasarkan kategori miskin ekstrim, memiliki anggota keluarga yang sakit menahun atau kronis atau difabel, keluarga yang tidak menerima bantuan lainnya dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, terang Kasi PMD Kecamatan Baito
Masih Kasi PMD Kecamatan Baito, dalam proses penetapan calon KPM BLT, sambungnya, itu harus dilakukan dengan seksama atau teliti, karena, lanjut Dia, terkadang dilapangan saat verifikasi kadang keliru, olehnya itu, harus dilihat beberapa aspek. Dia mencontohkan bahwa, kondisi rumah tidak selalu menjamin bahwa keluarga yang bersangkutan itu miskin, bisa jadi hanya rumahnya jelek tetapi luas tanahnya, sawahnya, atau banyak asetnya lainnya begitupun juga sebaliknya.
Dalam verifikasi dan validasi, KPM BLT tidak terdata dalam KPM penerima bantuan soaial lainnya, olehnya itu, kata Dia, perlu ada data - data bantuan sosial lainnya, sehingga nama KPM tidak tercatat ganda dalam Dua bantuan sosial sekaligus, tegasnya
Dari 17 KPM yang telah masuk sebagai calon KPM BLT, itu dapat berubah setelah sebentar dilakukan verifikasi di Lapangan, bisa berkurang dan juga bisa bertambah jumlahnya, proses verifikasi dilakukan dalam rangka melihat dan memastikan tingkat kelayakan KPM masuk atau tidak sebagai penerima manfaat, tambahnya lagi
Penyandang disabilitas, menurut Kasi PMD Kecamatan Baito, secara otomatis masuk sebagai KPM BLT Dana Desa. Mau berada dalam satu data Kepala Keluarga maupun tidak, pungkasnya
Di Tempat yang Sama, Kades Sambahule menyampaikan alhamdulillah, atas kesempatanNya yang diberikan pada kita semua, sehingga kita masih berkumpul di tempat ini, dalam rangkaian proses musyawarah dan verifikasi terkait calon penerima manfaat BLT dana desa tahun 2023, katanya
Seharusnya, kata Dia, kegiatan verifikasi ini dihadiri Pendamping Lokal Desa, namun karena beliau berhalangan berdasarkan konfirmasi kami, sehingga tidak hadir.
Adapun calon KPM yang akan dilakukan verifikas sebentar, itu nama - namanya telah dibagikan masing - masing peserta, yang merupakan hasil dari konsultasi kabid DPMD kemarin, olehnya itu, kata Dia, untuk lebih memastikan lagi terkait kelayakannya maka sebentar kita akan sama - sama turun langsung menyambangi kediaman masing - masing calon KPM, yang daftar namanya telah kita lihat semuahnya, ucap Kades Sambahule
Terkait kondisi dan kelayakan calon KPM, sambungnya, tanpa kita turun ke Lapangan kita sudah tau kondisinya, namun karena untuk lebih memastikan layak tidaknya KPM menerimah bantuan soaial, maka kemudian dilakukanlah verifikasi sebagai proses awal sebelum penetapan, jelasnya
Menurut Kades Sambahule, bahwa kegiatan pagi ini hanya proses verifikasi belum penetapan, dimana semuah Tim baik dari unsur pemerintah dan lembaga Desa akan ke lapangan menyambangi calon KPM yang Namanya sudah ada dalam daftar, olehnya itu, diharapkan semuanya dapat melaksanakan verifikasi dengan profesional.
Pantauan Channelsultra.com, saat jalannya proses verifikasi di Desa Sambahule, terlihat hadir : Kades Sambahule, Dadang, Kasi PMD Kecamatan Baito, Supriatman Tawulo, Sekdes, Nanang, Ketua BPD, Jumain dan Dua anggotanya, Abdul Kadir dan Satriani, Kasi Pemerintahan Desa, Akbar, ketua LPM, Darmawan, Kadus 1, Herman dan Kadus 2, Surman serta 1 kepala RT. Adapun jumlah KK yang dilakukan verifikasi sebanyak 17 namun belum ditetapkan sebagai penerimah BLT Dana Desa Tahun 2023.
Lap : Ar
Editor : Redaksi