CHANNELSULTRA.COM, ANDOOLO UTAMA - Rencana Pemerintah Daerah Konawe Selatan ambilalih pengelolaannya Pasar DU, menjadi Pasar modern, yang terletak di Desa Andoolo Utama, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulaweai Tenggara, tuai protes dan penolakan dari beberapa kalangan, Pasalnya, Pasar yang telah berdiri cukup lama dengan berbagai Bangunan yang baru usai dilaksanakan kini akan diambilalih pengelolaannya oleh Kabupaten
Dalam wawancara Kades Andoolo Utama, Suyanto, di Ruang kerjanya mengatakan bahwa, ini adalah rapat internal dengan jajaran Pemerintah Desa Andoolo Utama, Lembaga Desa, ( BPD dan LPM ), Pengurus Bumdes, tokoh masyarakat serta seluruh petugas pasar dan beberapa pedagang Pasar, ucapnya, senin 25 April 2022
"Rapat internal tersebut fokus membahas Dua persoalan, pertama, membahas tentang rencana Pemda Konsel mau mengubah status dari Pasar Desa menjadi Pasar Modern yang telah dianggarkan sebesar 10 Miliar dan yang kedua adalah mengkonsolidasikan jajaran pemerintah Desa, Lembaga Desa, pengurus Bumdes dan para petugas Pasar, yang berkaitan tupoksi masing - masing, katanya
Namun dalam pelaksanaan rapat internal tersebut, tambahnya, menjadi fokus pembahasan adalah terkait Pasar Desa Suka maju, yang dalam waktu dekat akan diubah status menjadi pasar modern oleh Pemda Konsel, dengan demikian, maka akan terjadi proses pembangunan sehingga bangunan atau los yang baru usai dikerjakan dengan menggunakan swadaya murni masyarakat nyaris akan dibongkar
Atas rencana tersebut, protes dan penolakan, disampaikan dalam rapat yang baru usai dilaksanakan, baik dari jajaran Pemerintah Desa Andoolo Utama, Lembaga BPD, LPM, masyarakat,Tokoh masyarakat serta para Pedagang, sehingga forum sepakat untuk meminta DPRD Konsel untuk hearing, urai Suyanto
Penolakan tersebut, sambungnya, bukan tanpa alasan, tetapi berdasarkan regulasi yang ada itu sangat jelas. Sebagaimana dalam penjelasan dalam Undang - Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang berbunyai bahwa : Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita - cita kemerdekaan berdasarkan UUD 1945, jelas kades Andoolo Utama.
Selain itu, kata Dia, dalam Permendagri nomor 42 tahun 2007 jelas berbunyi bahwa, Pasar Desa adalah Pasar tradisional yang berkedudukan di Desa dan dikelola serta dikembangkan oleh pemerintah Desa dan masyarakat
Dengan demikian, secara tegas kami tolak rencana Pemda Konsel mau mengubah pasar saat ini menjadi Pasar modern, olehnya itu, kami berharap agar Pemda Konsel mengurungkan niatnya untuk perubahan status Pasar saat ini. Karena pasar Suka Maju ini telah dibangun dengan bagus dan megah dengan menggunakan swadaya murni masyarakat.
Dikatakannya bahwa, ada beberapa pasar yang dibangun oleh Pemda Konsel itu tidak digunakan atau mubatsir, misalnya, Pasar yang terletak di Kecamatan Tinangge, sampai saat ini tidak berfungsi, juga Pasar yang berada di kelurahan Alangga itu juga tidak berfungsi, pada hal anggaran yang digelontokan dalam pembangunan tersebut tidak sedikit, tutup Yanto sapaan akrabnya.
Di Tempat terpisa, salah satu pedagang, Bu Indi menyampaikan bahwa, kami tidak setuju ketika Pasar Andoolo Utama diambil alih oleh Pemda Konsel, karena jika Pemda Konsel yang kelolah kami hawatir tidak bisa membayar biaya adminisrasinya, katanya
Apalagi, jika berdasarkan rincian tarif yang pernah diperlihatkan kepada kami, tentang pasar berdasarkan tingkatannya, yang sudah dibagi menjadi tiga tingkat, yakni tingkat A, B dan C, sudah pasti administrasinya kami tidak mampu bayar, karena yang tertera sangat tinggi administrasinya, yang tidak sebanding dengan pendapatan pedagang kecil seperti saya, tutur.
Laporan : Tim