• Jelajahi

    Copyright © Channel Sultra
    Best Viral Premium Blogger Templates

    no-style

    Dinilai Tidak Beralasan Demi Hukum, MK menolak Seluruh Gugatan Pemohon.

    Jumat, 19 Maret 2021, Maret 19, 2021 WIB Last Updated 2021-03-19T12:54:59Z
    Channel Sultra by Redaksi


    Channelsultra.com, KONSEL - Paska Sidang Pembacaan putusan atas perselisihan perkara  nomor 34/PHP. BUP - XIX/2021, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Mahkama Konstitusi Republik Indonesia ( MK - RI ) telah menolak seluruh permohonan Pemohon yang diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang berakronim "EWAKO" secara keseluruhan.


    Penolakan permohonan Pemohon dalam perkara nomor 34/PHP.BUP - XIX/2021 disampaikan oleh Ketua Mahkama Konstitusi RI, Anwar Usman, Jum,at 19 Maret 2021.


    Sebelum pembacaan putusan tentang perkara nomor 34 PHP Konsel, yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum EWAKO, terlebih dahulu pembacaan hasil eksepsi Pemohon yang dibacakan oleh Anggota Majelis Hakim MK, Wahiduddin Adam bahwa, secara keseluruhan dalil yang diajukan Pemohon ditolak dan tidak dapat diproses secara hukum oleh MK RI, katanya.


    Bahwa, berdasarkan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Mahkama Konstitusi RI, berpendapat bahwa, permohonan Pemohon tidak beralasan demi hukum, jelas Anwar Usman.


    "Eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur serta tidak beralasan demi hukum, sehingga berdasarkan UU nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkama Konstitusi tentang amar putusan mengadili dan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Endang - Wahyu, ucap Ketua MK.


    Untuk itu, kata Dia, sesuai Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2003 untuk disampaikan kepada termohon untuk segerah melaksanakan putusan Mahkama Konstitusi, dengan menetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tegas Anwar Usman sebagai Ketua MK RI.


    Usai pembacaan putusan oleh MK, Salah Satu Kuasa Hukum Pasangan Surunuddin - Rasyid, Samsuddin, SH, dalam sambungan telpon mengatakan bahwa, sangat bersyukur pada yang Maha Kuasa, karena dalam sidang pembacaan putusan atas perselisihan perkara nomor 34/PHP.BUP - XIX/2021, semuah gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Endang - Wahyu ditolak, ucapnya.


    "Iya, sejak awal kami menerimah gugatan telah berkeyakinan bahwa, dalil - dalil yang diajukan oleh pemohon sangat lemah, sehingga untuk menang sangat kecil kemungkinan, olehnya itu, pasca pembacaan amar putusan seluruh gugatannya ditolak oleh Majelis Hakim Mahkama Konstitusi ( MK )", kata Samsuddin.


    Setelah pembacaan putusan, tambahnya,  maka pihak termohon dal hal ini KPU Kabupaten Konawe Selatan segera melaksanakan pleno untuk menetapkan Bupati terpilih periode 2021 - 2026, tegasnya.


    Menurutnya, kata Sam, memang gugatan pasangan EWAKO diterimah dalam putusan sela oleh Mahkamah Konstitusi karena ambang batas terpenuhi dalam perolehan Suara yakni selisi 1,5% sehingga perkara perselisihan ini dilanjutkan pada persidangan, namun materi gugatannya sangat lemah, sehingga dalam putusan MK seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon ditolak, pungkasnya.


    Laporan : Akbar

    Publisher : Akbar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini