• Jelajahi

    Copyright © Channel Sultra
    Best Viral Premium Blogger Templates

    no-style

    Ini Gerakan Spontanitas, Puluhan Masyarakat Desa Sambahule lakukan Demo.

    Jumat, 26 Februari 2021, Februari 26, 2021 WIB Last Updated 2021-02-26T08:55:56Z
    Channel Sultra by Redaksi


    Channelsultra.com, BAITO - Puluhan Massa yang menamakan diri sebagai Masyarakat Desa Sambahule dan Baito, gelar Demonstrasi yang dilaksanakan secara spontanitas dilokasi yang merupakan tempat aktivitas Perusahaan Kilau Indah Cemerlang ( KIC ) dalam pembuatan atau penggalian Kanal Batas wilayah Hak Guna Usaha ( HGU ), Jum,at 26 Pebruari 2021.

    Dalam aksi massa, menuntut pihak Perusahaan Kilau Indah Cemerlang ( KIC ) segerah menghentikan aktivitasnya, karena tiga poin yang menjadi hasil kesepakatan pada rapat tahun 2019 lalu belum diakomodir.


    Kapolsek Palangga, Iptu Rusmin dalam wawancara di Lokasi Demontrasi mengatakan bahwa, sangat merespon  baik aspirasi yang disampaikan oleh Masyarakat, karena ini berkaitan dengan kegiatan yang dijamin oleh undang - undang, sehingga dapat dicarikan solusi terbaik bagi Masyarakat berkaitan dengan apa yang menjadi tuntutannya, ucapnya.

    "Aksi ini diharapkan tidak ada kegiatan anarkis hingga menimbulkan permasalahan baru. Pergerakan ini ingin mendapatkan solusi yang terbaik antara kedua belah pihak dengan didudukan secara bersama dengan semuah stakeholders yang ada, baik itu dari pemerintah Kecamatan, pemerintah dari Dua Desa, aparat TNI - Polri serta stakeholders lainnya agar dapat bersinerjik dalam menjawab permintaan sekaligus mampu menyelesaikan apa yang menjadi dasar permasaalahan Masyarakat dari Dua Desa yang kemudian menjadi solusi terbaik", tegas Kapolsek Palangga.


    Menurut Masyarakat yang ikut dalam aksi atau pergerakan, tambahnya, agar dapat dipertemukan kembali untuk memastikan apa yang telah menjadi kesepakat yang pernah dibicarakan dulu, mudah - mudahan itu dapat ditindak lanjuti untuk diselesaikan melalui forum penyelesaian dari beberapa pihak terkait yang dilibatkan, sehingga yang menjadi dasar persoalan dapat terselesaikan, tutup Rusmin.


    Ditempat yang sama, salah satu Masyarakat menuturkan bahwa, yang menjadi dasar pergerakan Massa aksi yang dilakukan secara spontanitas adalah, berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat bersama pada tahun 2019 lalu, yang dihadiri dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, bahwa pihak Perusahaan dalam hal ini KIC, tidak dapat beraktivitas sebelum tiga Poin diselesaikan, katanya.


    Dalam tiga poin itu, sambungnya, adalah sbb :

    1. Menunggu Pilkada dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konsel selesai, 

    2. Akan dilakukan investigasi lahan atau lokasi dan 

    3. Akan dipastikan dan ditetapkan tapal batas Wilayah antara Desa Sambahule dengan Desa Baito.


    Jika tiga poin diatas, kata Dia ( Masyarakat ), sudah terselesaikan maka pihak perusahaan baru bisa melakukan aktivitasnya, namun yang terjadi saat ini sangat bertentangan, aktivitas perusahaan sudah berjalan tiga poin yang menjadi kesepakan belum semuahnya terselesaikan, sehingga Masyarakat saat ini melakukan aksi spontanitas untuk menghentikan aktivitas Perusahaan.


    Kami berharap kiranya Pemerintah Daerah bersama pemerintah kecamatan Baito agar segera menyelesaikan tentang tapal batas antara Desa Baito dengan Desa Sambahule, sehingga menjadi clear, kemudian HGU KIC harus jelas dan transparan berapa ha sebenarnya, karena berdasarkan data yang kami tau HGU KIC adalah 900 ha, namun yang terjadi dilapanga seluas 1.800 ha, berdasarkan informasi pihak perusahaan untuk wilayah Baito - Sambahule, katanya.


    Bahwa saat sosialisasi sudah pernah kami minta, agar pihak perusahaan dalam hal ini KIC tidak pernah menyampaikan tentang luas areal yang menjadi HGU miliknya, kami menilai pihak KIC tidak  transparan, ucap salah satu Warga di Lokasi.


    Selain tidak transparan tentang luas areal yang menjadi HGU pihak KIC juga tidak ada pendekatan - pendekatan pada Masyarakat. 


    Bahwa, aksi massa saat ini tanpa korlap melainkan aksi spontanitas saja dari Masyarakat, kata Dia, dan sebelum diselesaikan yang menjadi hasil kesepakatan pada saat itu, pihak KIC tidak boleh melakukan aktivitasnya, pungkasnya.


    Sedangkan wawancara salah Satu Kariawan KIC di Lokasi mengatakan bahwa, kegiatan KIC saat ini dalam melaksanakan aktivitasnya terkait pembuatan atau penggalian Kanal Batas antara wilayah HGU, sudah berdasrkan ijin pada tahun 2011 yang berproses sehingga tahun 2014 terbitlah HGU, aktivitas yang sedang dilaksanakan oleh perusahaan KIC merupakan kelanjutan atas HGU yang ada, tutur Darmin.


    Bahwa, aksi massa yang dilaksanakan oleh puluhan Masyarakat saat ini sangat kami hargai, sambil menunggu penyelesaian dari Pemerintah setempat. Dan untuk sementara waktu aktivitas kami hentikan, ucap Darmin sebagai ketua Tim KIC di Lokasi.


    Berdasarkan Pantauan Channelsultra.com, dilokasi bahwa, aksi massa ini tidak ada orasi, sebab situasinya secepatnya dapat dikendalikan oleh Aparat Penegak Hukum yang tiba di Lokasi, dimana hanya ada mediasi yang dilaksanakan oleh Kapolsek Palangga, Iptu Rusmin dengan perwakilan dari Masyarakat.


    Dalam mediasi tersebut berjalan aman dan lancar sehingga gerakan spontanitas Masyarakat langsung membubarkan diri, yang turut disaksikan oleh beberapa Anggota TNI ( Babinsa ) serta beberapa Kariawan Perusahaan. 


    Laporan : Akbar

    Publisher : Akbar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini