Channelsultra.com, ANDOOLO - Puluhan Massa yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Muda ( KAM KONSEL ) dan Mahasiswa Konawe Selatan, Prov. Sulawesi Tenggara ( Sultra ) gelar aksi Damai, yang menyasar Dinas Pemuda dan Olah Raga ( Dispora ) Konawe Selatan ( Konsel ) untuk menyampaikan aspirasinya terkait pengelolaan Dana Alokasi Umum ( DAU ) Tahun 2020 yang diduga tidak transparan sehingga menyebabkan kerugian pada Pemerintah Daerah Konsel. Rabu 02 Desember 2020.
Pergerakan yang dilakukan oleh Konsorsium Aktivis Muda Konsel dan Mahasiswa Konawe Selatan dimulai sekira pukul 09.30 wita hingga usai, yang sebelum dimulainya orasi, Kapolsek Andoolo, IPTU Nouvaldri Widiyatama, S.T.K, MM, memberikan himbauan tentang protokol kesehatan pada puluhan massa aksi, agar senantiasa mengedepankan tentang pencegahan Covid 19, dengan menggunakan masker dan jaga jarak.
Dalam Orasinya, Jusrin Saloko mengatakan, bahwa dalam pengelolaan Dana Alokasi Umum ( DAU ) yang dikucurkan melalui Dinas Pemuda dan Olah Raga Kab. Konawe Selatan ( DISPORA KONSEL ) untuk belanja jasa Listrik sebesar 114 Juta, tahun anggaran 2020 dinilai sangat tidak Proporsional dan tidak transparan hingga menyebabkan kerugian Pada Pemerintah Daerah Konsel, teriak Korlap Dua.
Atas pengelolaan DAU tahun 2020 oleh Ka.Dispora Konsel yang tidak proporsional dan tidak objektif, diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran dalam pembayaran jasa Listrik ke pihak PLN ULP Kab. Konawe Selatan, sektor Kec. Andoolo, sehingga menyebabkan pemutusan jaringan Listrik sekaligus pencabutan atau penarikan KWH oleh PLN ULP Konawe Selatan, ucap Jendral Lapangan.
Bahwa terjadinya pemutusan Jaringan Listrik oleh PLN, tambahnya, disebabkan tunggakan pembayaran yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak Dispora Konsel, jelas Jusrin.
Ditempat yang sama, Korlap Empat Rahmat Taslim, menyampaiakan dalam Orasinya, bahwa anggaran yang telah disiapkan oleh Pemda Konawe Selatan dalam Dana Alokasi Umum ( DAU ), untuk belanja jasa Listrik sebesar Rp. 114.000.000.00; tidak dimanfaatkan sesuai penggunaannya oleh Kadis Pemuda dan Olah raga Kab. Konsel, sehingga berujung pada pemutusan jaringan Listrik oleh PLN ULP Konsel serta pencabutan KWH, katanya.
Alokasi Anggaran melalui DAU tahun 2020, Pemda Konsel telah menyalurkan Dana tersebut melalui rekening Dispora, dengan kode rekening adalah 0213.0213.01.01.002.5.2.2.03.03, namun pada kenyataannya Masi terjadi penunggakan hingga berujung pada pencabutan dan pemutusan jaringan Listrik, urai Korlam Empat.
Ini menunjukan kinerja Kadis Pemuda dan Olah raga menjadi diragukan, oleh karena itu, massa yang tergabung dari Konsorsium Aktivis Muda ( KAM KONSEl ) dan Mahasiswa bersama LSM Sulawesi Tenggara Corruption Watch ( SULTRA - CW ) menuntut :
1. Mendesak Pihak Dispora Kab. Konsel, untuk bertanggung jawab atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, yang terjadi dalam pembayaran jasa kelistrikan yang mengakibatkan pencabutan jaringan Listrik oleh PLN ULP Konsel.
2. Mendesak DPRD Kab. Konsel, untuk melakukan Hearing mengenai pencabutan KWH, yang merupakan salah satu aset Daerah Pemda Konsel.
3. Mendesak Pj. Bupati Konsel, untuk memberikan sangsi pada Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga, mundur dari jabatannya, dan
4. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan dalam kurun waktu 1 kali 24 Jam, maka kami akan melaporkan pada pihak yang berwajib dan melakukan penyegelan Kantor Dispora Konsel.
Saat temui Massa aksi, Kadispora Konsel mengakui Bahwa tunggakan yang belum dibayarkan pada PLN ULP Konsel itu terhitung mulai Juni hingga September 2020, hal ini disebakan keterlambatan proses dari keuangan, yang sampai saat ini dana tersebut Masi di Keuangan Daerah Konsel, ucap Burahim.
Sebagai penanggung jawab di Dinas Pemuda dan olah raga, siap bertanggung jawab atas pemutusan jaringan Listrik hingga mengakibatkan pencabutan KWH, tegas Burahim.
Menurut Kadis Pemudah dan olah raga, bahwa tudingan yang diarahkan pada Dirinya itu salah sasaran, sebab Dana Alokasi umum untuk pembayaran jasa Listrik belum dicairkan, Masi di Keuangan sekitar 60 juta, urainya.
Menurut Burahim, seandainya dana alokasi umum ( DAU ) untuk Pembayaran Jasa Listrik telah dicairkan dan tidak dibayarkan sesuai penggunaannya, maka akan melaporkan dan mengikat dirinya sendiri, tanpa harus ada dari massa aksi yang melaporkan pada pihak penegak hukum, pungkasnya.
Sedangkan menurut Agusalim saat berdiskusi dengan massa aksi menyampaiakan bahwa, sangat apresiasi atas pergerakan dalam menyampaikan aspirasi dari Korsorsium Aktivis Muda Konsel ( KAM KONSEL ) dan Mahasiswa Konawe Selatan, yang berjalan sangat damai dan aman, katanya.
Bahwa apa yang disuarkan oleh Adik - Adik saat ini, akan segerah disampaiakan/dilaporkan pada Pj. Bupati Konawe Selatan ( Arsalim Arifin ), biar Beliau segerah mengetahuinya, jelas Agusalim.
Adapun tentang tuntutan massa aksi yang mendesak untuk dilakukan pencopotan terhadap Kadis Pemuda dan olah raga, ini tidak dapat saya komentari karena ini adalah rananya pucuk Pimpinan ( Bupati ), pungkasnya.
Pantauan Channelsultra.com, saat pergerakan massa aksi yang dilakukan oleh puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Muda Konsel ( KAM KONSEL ) dan Mahasiswa Konawe Selatan, berawal dari perempatan Lampu Merah, tepat di depan Kantor Pemuda dan olah raga, yang bergerak menuju Kantor Bupati Konsel, kemudian bergeser pada Kantor Dispora dan berakhir di Kantor DPRD Konawe Selatan, hingga massa aksi membubarkan diri.
Pergerakan massa aksi saat ini senantiasa dikawal oleh Jajaran Kepolisian dari Polres Konsel dan Polsek Palangga dan Andoolo.
Laporan : Akbar



