Channelsultra.com, KONSEL - Pelaksana Tugas (PLT ) Bupati Konawe Selatan, Dr. Arsalim Arifin, SE., M.Si, resmi dilaporkan ke Gakkumdu (Bawaslu) oleh Tim Kuasa Hukum pemenangan Suara, pada hari ini Kamis, 3 Desember 2020, dalam pelaporan tersebut pelaksana tugas di laporkan dengan dua kasus secara bersamaan.
Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokat Muda Indonesia, Samsuddin mengatakan bahwa, terkait bahan laporan yang telah didaftarkan pada sentra penegakkan hukum terpadu ( Gakkumdu ) adalah tentang penggantian Kapus Tinanggea yang semula Ilham Hilal digantikan oleh Rusman Patawari, dimana Plt. Bupati Konsel, Dr. Arsalim Arifin, SE. M.Si telah mengeluarkan Surat Pelaksana Tugas bernomor : 090/1620 tertanggal 25 November 2020, dalam laporan tersebut Plt. Bupati Konsel di duga telah melanggar pasal 71 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016, katanya.
Dan yang berikutnya, tambahnya, Plt. Bupati Konawe Selatan, telah menempatkan rumah pribadinya sebagai Posko Pemenangan pasangan nomor urut 3 Endang - Wahyu ( Ewako ), yang di dalam Baleho posko pemenangan tertera foto Dr. Arsalim Arifin yang tidak lain adalah wakil Bupati Konawe Selatan sekaligus Plt. Bupati saat ini, dalam laporan tersebut telah di duga melanggar pasal 71 ayat (1) Jo pasal 188 UU No. 10 Tahun 2016.
"Bahwa Memang benar bahwa Plt. Bupati Konawe Selatan hari ini kami telah laporkan di Bawaslu Kab. Konawe Selatan melalui Gakkumdu dan laporan kami telah di terima sehingga dengan demikian kami tinggal menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Bawaslu dan untuk alat bukti kami telah serahkan", Ujar Samsuddin selaku tim hukum pasangan Surunuddin-Rasyid.
Bahwa dalam pengantin Kampus Tinanggea, sambungnya, sebelumnya masalah ini telah di laporkan ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara, yang mana tinggal menunggu hasil dari Ombudsman, namun hasilnya belum keluar, Plt. Bupati Konawe Selatan telah mengeluarkan Surat Pelaksana Tugas, yang mana surat tugas tersebut diduga tidak ada izin tertulis dari Kemendagri sesuai dengan amanah konstitusi, ujar yang akrab disapa Bang Sam,
yang saat ini lagi menempuh pendidikan S2 Hukum di Unsultra.
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Surunuddin - Rasyid, agar laporan ini segera ditindaklanjuti, tegasnya.
"jadi kami itu melaporkan 2 (dua) hal yang pertama masaalah mutasi dan yang kedua masaalah posko pemenangan dan kami berharap Bawaslu segera menindak lanjuti laporan kami". Pungkas Andri Darmawan selaku Ketua Tim Hukum Pasangan SUARA.
Laporan : Akbar.



