Channelsultra.com, TINANGGEA - Selama PT Baula Petra Buana melakukan aktivitas Pertambangannya di Wilayah Desa Roraya, Kec. Tinanggea, Kab. Konawe Selatan, Prov. Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Izin Lintas, namun aktivitas Perusahaan Masi tetap berjalan terus, oleh karena itu, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) JARAK gerah sekaligus Lakukan aksi demonstrasi agar perusahaan tersebut segera melengkapi administrasi perijinannya menyangkut Ijin Lintasnya, Senin 23 November 2020.
Dalam penyampaiannya, Presidium LSM JARAK, Muhamad Ibrahim mengatakan bahwa"Pemerintah Pusat telah mengeluarkan segalah peraturan dan Pelaksanaanya terkait penggunaan Jalan, yang sepenuhnya telah diatur dalam UU Nomor 38 tahun 2004, tentang Jalan secara konsepsi dan penguasaan seutuhnya yang dikuasai oleh Negara, dimana dalam pasal 13 sudah jelas konsep dan narasinya yang menyatakan bahwa wewenang dan pengaturannya diserahkan pada pemerintah Daerah", ucap dalam mengawali wawancara.
"Sedangkan Masyarakat berperan untuk memberikan masukan pada penyelenggara Jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan Jalan, sehingga Jalan telah dikelompokkan berdasarkan penggunaannya, yakni Jalan Umum yang digunakan oleh Masyarakat umum dan Jalan khusus yang digunakan sendiri, kedua Jalan dan pengaturannya telah diatur dalam penetapan Menteri Pertambangan dan Energi RI", tegasnya pada Channelsultra.com, di Lokasi aksi.
Bahwa, tambahnya, jalan yang harusnya digunakan oleh Perusahaan pertambangan adalah Jalan Khusus, yang pemberlakuannya telah diatur dalam UU Jalan pada pasal 3 ayat 1,2 dan ayat 3, berdasarkan keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1999, yang ditetapkan pada Tanggal 22 Mei1995 tentang kesehatan dan keselamatan kerja pada Pertambangan, urai Muhamad Ibrahim.
Dalam aksi Demo saat ini, Presidium LSM JARAK Sultra menyampaikan tiga hal, yang merupakan tututannya yaitu :
1. Mendesak Perusahaan PT Baula Petra Buana agar segera membuat Jalan khusus untuk kepentingannya,
2. Mendesak PT Baula Petra Buana untuk segerah bertanggung jawab terhadap Pemerintah atas penggunaan Jalan Umum, dan
3. Menutup Jalan Lintas Houling PT. Baula Petra Buana sampai ada izin perlintasan dari Pemerintah, tutup Muhamad Ibrahim sebagai Presidium LSM JARAK SULTRA, pungkasnya.
Ditemui di Kantornya, Kepala Tehnik Tambang ( KTT ) PT. Baula Petra Buana, Rizal mengatakan bahwa" aksi hari ini yang dilakukan oleh oknum belum dapat dikatakan Demo, sebab secara aturan aksi belum mendapatkan ijin dari pihak berwenang atau belum diterbitkan", katanya saat wawancara Media ini.
"Aksi Hari ini, belum dapat dikatakan sebagai aksi demo, sebab aksi yang dilakukan oleh salah satu oknum kariwan PT. Baula Petra Buana tidak mendapatkan Ijin dari pihak Kepolisian atau Ijin Untuk aksi Demo tidak diterbitkan", jelas KTT PT Baula Petra Buana.
Selain tidak dapat dikatakan aksi Demo, tambahnya, juga tuntutannya belum diketahui arahnya kemana, terang Rizal.
Menurut Rizal bahwa, terkait ijin Jalan Lintas itu nanti dikonfirmasikan pada Dinas terkait, karena managemen PT. Baula Petra Buana telah berproses untuk hal Ijin Jalan lintas Yang melintasi Jalan Provinsi, tutupnya.
Sedangkan Ketua LSM PPOTDA, Betsar mengatakan bahwa, kegiatan yang dilakukan oleh kawan - kawan hari ini, dalam menyampaikan asfirasinya, sangat diapresiasi, karena dalam pelaksanaanya berlangsung sangat damai, sehingga tidak ada gesekan antara massa aksi dengan masa tandingan", ungkapnya.
"Berbicara persoalan ijin Jalan Lintas, itu merupakan Rana dinas perhubungan yang harus menghentikan armada perusahaan dengan memasang palang, agar Jalan Provinsi yang dilintasi oleh armada Perusahaan PT. Baula Petra Buana tidak lagi digunakan sebelum Ijin dikantongi", pungkasnya.
Pantauan channelsultra.com, ditempat aksi, terlihat beberapa Kapolsek yang turut dalam mengawal jalannya aksi Massa, yakni Kapolsek Atari Jaya, Kapolsek Tinanggea dan Wakapolsek Andoolo, serta Kasat intel Polres Konsel serta puluhan Personil lainnya dari Polres dan dari Kapolsek.
Laporan : Akbar.



