• Jelajahi

    Copyright © Channel Sultra
    Best Viral Premium Blogger Templates

    no-style

    Cegah terjadinya Pelanggaran jelang Pilkada, Panwas Kec. Baito Sosialisasikan Pengawasan Netralitas ASN.

    Sabtu, 26 September 2020, September 26, 2020 WIB Last Updated 2020-09-26T08:30:30Z
    Channel Sultra by Redaksi


    Channelsultra.com, BAITO - Cegah terjadinya Pelanggaran jelang Pilkada serentak 9 Desember 2020, Panwas Kec. Baito, Kab. Konawe Selatan, Prov. Sulawesi Tenggara, laksanakan sosialisasi tentang pengawasan netralitas ASN, sebagai bentuk mengoptimalkan tupoksi sebagai lebaga pengawasan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang berlangsung di Balai Desa Sambahule, Sabtu 26 September 2020, yang dimulai sejak pukul 08.00 wita hingga usai.


    Sosialisasi ini merupakan hajatan Panwascam  Baito, yang turut dihadiri Oleh Ketua Panwascam, Haris, SP, Slamet, SH sebagai devisi Hukum, dan Nanang Alamsyah, S.pd, sebagai devisi Sumber Daya Manusia ( SDM ), serta Camat Baito, Hariyanto Liambo, SP, M.Pwk, sebagai pemateri Satu, Hajarudin, SP, sebagai Pemateri Dua, Sekcam Baito, Jumain, ST, juga seluruh Kades dan Kepala Sekolah sekecamatan Baito dan stakeholder lainnya.


    Dalam sambutan sekaligus membuka agenda sosialisasi tentang Netralitas ASN, Ketua Panwascam Baito, Haris, SP, mengatakan bahwa"puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhana wataalla, atas limpahan karuniaNya sehingga kita masi diberikan kesehatan dan kekuatan serta kesempatan, untuk kita sama - sama hadir dalam rangka sosialisasi pengawasan tentang Netralitas ASN jelang Pilkada 9 Desember 2020", ucapnya.


    "Kegiatan sosialisasi pengawasan netralitas ASN dan kepala Desa bertujuan adalah bagaimana Pilkada di Kec. Baito, Kab. Konawe Selatan ( Konsel ) dapat berjalan dan terlaksana dengan baik, dengan menghasilkan Pemimpin atau Bupati yang memiliki legitimasi dari Masyarakat Kec. Baito tanpa intervensi dari pihak manapun", tegas Ketua Panwascam Baito.


    Merujuk Undang - Undang Nomor 5 tahun 2014, tambahnya, tentang ASN pasal 2 huruf e mengatakan bahwa, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan Negara dan managemen ASN adalah Netralitas, jelas Haris.


    Masi Ketua Panwascam Baito, makna dari undang - undang tersebut sudah sangat jelas bahwa seluruh ASN lingkup Kec. Baito agar tidak berpihak dan berafiliasi dengan Paslon manapun, urai Ketua Panwascam Dua periode.


    Undang - undang Nomor 5 tahun 2014, juga merupakan dasar dan Patron dalam pelaksanaan Sosialisasi pengawasan netralitas ASN yang dikemas dalam agenda hari ini, juga hasil dari perjanjian dan kerja sama atau MOU antara Aparat Penegak Hukum ( APH ) dengan Bawaslu terkait tugas dan fungsi pengawasan oleh Bawaslu pusat hingga pada tingkat Desa, terangnya.


    Dalam pengawasan terhadap netralitas ASN hingga sampai Kepala Desa dan jajarannya merupakan bagian dari MOU tersebut, sehingga baik Bawaslu Kabupaten hingga sampai Panwascam merupakan tanggung jawabnya dalam melaksanakan pengawasannya sebagai lembaga Indefenden, diakhir sambutannya Ketua Panwascam Baito resmi membuka agenda Sosialisasi pengawasan netralitas ASN, tutup Haris, SP, sebagai Ketua Panwascam Baito.


    Syukur Alhamdulillah, atas kehendakNya, kita masi sempat bertemu di Balai Desa Sambahule, dalam rangkaian ikut menyaksikan jalannya Sosialisasi pengawasan tentang Netralitas ASN, yang merupakan hajatan para Komisioner Panwascam Baito, mengawali sambutannya.


    "Dalam sosialisasi ini, kiranya dapat memberikan pemahaman pada kita semuah, khususnya ASN dan para Kepala Desa hingga sampai jajarannya, sehingga pelaksanaan Pilkada yang sudah memasuki tahapan kampanye, dapat berjalan lebih baik tanpa adanya kendala", ucap Hariyanto Liambo, SP, M.Pwk juga sebagai Pemateri.


    Kemarin semuah Camat se - Konsel, tambahnya, Kadis, Sekdis  dan sampai level tingkat eselon 4 lingkup Pemda Konsel, telah usai melakukan Sosialisasi pengawasan netralitas ASN yang dibawakan oleh Ketua Bawaslu Kab. Konawe Selatan, sehingga hal yang sama berjalan hari ini, yang diinisiasi oleh Komisioner Panwascam Baito, karena di Lingkup Kec. Baito terdapat banyak ASN, PNS, Kepala Desa dan Aparat Desa, jelas Camat Baito.


    Sangat apresiasi, kata Dia, atas adanya sosialisasi pengawasan netralitas ASN, dapat menjadi tolak ukur masing - masing untuk menghindari pelanggaran pemilukada, karena sesuatu yang mengara pada perbuatan dan tingkalaku dan lisan yang bertentangan dengan undang - undang pemilu tentu berkonsekwensi, olehnya itu, sebaiknya kita tidak ikut beraviliasi dengan Paslon atau Timsesnya, terang Hariyanto.


    Masi Hariyanto, bahwa ASN bukan saja tertuju pada PNS akan tetapi didalamnya telah mencakup Kepala Desa, Aparat Desa dan Honorer atau yang dibiayai oleh Negara, baik dari APBD ataupun dari APBN, jelasnya.


    Kiranya dalam sosialisasi netralitas ASN, ini dapat menjadi sebagai sarana didalam mengontrol segalah bentuk perbuatan, tingkah laku dan lisan kita semuah, yang dapat membuat suatu kebijakan yang dapat merugikan dan menguntungkan Paslon lain, olehnya itu kata fasip atau tidak berafiliasi dengan Paslon menjadi pilihan terbaik bagi ASN secara keseluruhan, tutup Hariyanto sebagai Pemateri Satu.


    Dalam materi ke Dua, yang dibawakan oleh Hajarudin, S. Pi, menegaskan bahwa"tidak ada ruang bagi ASN dalam melakukan dan atau berafiliasi dengan salah satu Paslon, apalagi melakukan kebijakan, perbuatan atau tingkah laku serta lisan, yang dapat menguntungkan dan merugikan salah satu Paslon, karena konsekwensi atas tindakan ASN, PNS atau Kepala Desa, Aparat Desa, Lurah dan Aparat Lurah, yang melakukan hal itu, telah diatur dalam UU dan memiliki mekanisme yang cukup jelas", terangnya.


    "Untuk diketahui bahwa, dasar hukum pelanggaran Pilkada telah diatur dalam : UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2020, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemililu", urai Ketua KIPP Kab. Konsel.


    Menurutnya, bahwa aturan yang melarang ASN berpolitik telah jelas dalam UU serta pada Peraturan Pemerintah ( PP ) misalnya : PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah ucapan, tulisan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan di Dalam maupun di Luar jam kerja, kata mantan ketua Bawaslu Konsel.


    Masi Mantan ketua Bawaslu Konsel, selain PP, juga UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN, UU Nomor 8 Tahun 1974 diubah dengan UU Nomor 43, PP Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik PNS, jelas Hajarudin.


    Sambung Hajarudin, untuk itu sejak saat ini, yang telah memasuki tahapan kampanye dalam Pilkada serentak di Kab. Konawe Selatan, kiranya ASN, PNS, Kades, Lurah, Aparat lura juga Aparat Desa, untuk tidak terlibat dalam politik praktis, sebab ganjaran bagi ASN yang melakukan pelanggaran telah diatur dalam pasal 70 UU Nomor 8 tahun 2015, yang berbunyi dalam kampanye Calon dilarang melibatkan : - Pejabat BUMN/BUMN, ASN, -  Anggota Kepolisian Negara RI dan TNI, - Kepala Desa atau sebutan lain, perangkat Desa, Lurah atau sebutan lain dan perangkat kelurahan, ucap pemateri Dua.


    Sedangkan, sambungnya lagi, dalam pasal 71 UU Nomor 8 Tahun 2015 ayat 1 Pejabat Negara, Pejabat ASN dan Kades atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Calon selama masa kampanye. Pasal 188 UU Nomor 2015, setiap Pejabat Negara, Pejabat ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah, yang dengan sengaja melanggar ketentuan, sebagaimana yang dimaksud pasal 71, dipidana dengan penjara paling singkat 1 Bulan dan paling lama 6 Bulan atau denda paling sedikit 600 ribu dan paling banyak 6 juta rupiah, pungkasnya.


    Untuk itu, sebagai saran dan masukan pada ASN,PNS, Kades dan Aparat Desa, untuk tidak berafiliasi dengan salah satu Paslon, lebih baik pilih diam atau pasif, karena sangat jelas ganjaran atau sangsi sesuai UU dan PP, akan menjadi repot ketika terjepret dan dilaporkan ke Bawaslu ketika ketahuan ber Foto bersama dengan Paslon, menggunakan atribut calon atau partai apalagi ikut langsung dalam kampanye atau berada di Area kampanye, tutupnya. ( Akbar )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini