CHANNELSULTRA.COM, KONSEL - Hari ini tanggal 6 Desember 2021 Penggugat an. Hardin Silondae resmi mengajukan Permohonan Eksekusi atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah di lakukan oleh PT. Ifis Dekho yang mana para pihak telah menempuh berbagai upaya hukum dan upaya hukum terakhir yang di lakukan oleh PT. Ifis Dekho tersebut adalah Peninjauan Kembali No. 1032 PK/PDT/2020 yang mana merupakan upaya hukum terakhir.
"Hari ini kami telah resmi mengajukan permohonan eksekusi atas Putusan Peninjauan Kembali yang telah di ajukan oleh PT. Ifis Dekho sebab putusan tersebut merupakan putusan terakhir dan harus segera di eksekusi" ujar Samsuddin yang akrab di sapa dengan sam.
Untuk di ketahui bahwa PT. Ifis Dekho ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan Nikel yang berlokasi di Kec. Tinanggea. PT. Ifis Dekho telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta PT. Ifis Dekho di perintahkan untuk membayar kerugian Immateril senilai 1 Milyar kepada Penggunggat, tutur Sam
"Permohonan eksekusi, tambahnya, telah di terima oleh Panut Perdata dan Pengadilan akan menelaah dulu setelah dokumen lengkap maka akan di lakukan anmaning atau pemberian waktu kepada pihak perusahaan untuk menyerahkan tanah seluas 4 ha dan uang 1 milyar secara sukarela apabila tidak maka kita akan turun di lokasi untuk melakukan sita jaminan terhadap barang milik PT. Ifis Dekho, sebab, kami sudah mengantongi barang/dokumen milik PT. Ifis Dekho", pungkas Ketua LBH HAMI KONSEL.
Laporan : Ar