CHANNELSULTRA.COM, KONUT - Setelah menerima pengaduan masyarakat tentang dugaan penipuan dan hipnotis yang terjadi di Desa Puwonggia Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa 23 Nopember 2021, pihak Kepolisian Sektor Sawa langsung melakukan penyelidikan lebih dalam.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kapolsek Sawa Iptu Andriana Yusuf,S.Tr.K saat ditemui diruang kerjanya oleh Awak Media ini, Rabu (24/11/2021).
Menurut alumni Akademi Kepolisian tahun 2017 ini, Andriana Yusuf mengatakan bahwa sejak masuk pengaduan dari pihak korban, saya bersama anggota langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan saksi-saksi yang kemudian kita lakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Saat ini melalui unit reskrim telah dilakukan pemeriksaan korban dan saksi dan juga saya sudah perintahkan unit intelkam untuk bergerak melakukan penyelidikan di lapangan " kata Kapolsek Sawa Kab.Konawe Utara.
Menurutnya, dari informasi yang telah dikumpulkan, korban an.Tina Ali asal desa puwongguia kecamatan motui, korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp.30 juta dan emas 13 gram yang diduga di ambil oleh pelaku.
"Saya mengibau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat di wilayah hukum polsek sawa yaitu mulai Kecamatan Lembo, Sawa dan Motui agar waspada ketika ada orang baru yang tidak dikenal, dan apabila ada yang mencurigakan, kiranya segera melaporkan kepada kami " ucap Iptu Andriana Yusuf ,S.Tr.K .
Sementara itu, Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sawa, Aipda Yana Irwana,SH,MM menambahkan bahwa atas pengaduan dari Korban, kami sudah melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi yang kemudian kita lakukan penyelidikan lebih mendalam, pungkasnya.
Laporan : Tim