Channelsultra.com, KONSEL - Fenomena tingginya angka Perceraian, Pernikahan Dini dan angka kematian karena Bunuh Diri terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Di Konawe Selatan sendiri, pada tahun 2020 angka perceraian tercatat 309 pasangan bercerai secara resmi di Pengadilan Agama setempat, termasuk 27 pasangan PNS di dalamnya . Namun, total perceraian turun -/+ 9% dibanding Tahun 2019, yakni sebanyak 336 perkara baik cerai gugat maupun cerai talak. Mayoritas gugatan di dominasi dari kaum perempuan.
Untuk angka bunuh diri pada Tahun 2020 sesuai data dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Konsel terdapat 7 (tujuh) kasus kematian. Juga merupakan angka kejadian tertinggi di Provinsi Sultra.
Tentunya, penyebab terjadinya perceraian biasanya tak terlepas karena faktor sosial ekonomi, KDRT, pihak ketiga dan pernikahan dini. Selanjutnya kasus bunuh diri di Konsel bermotifkan karena depresi, tuntutan ekonomi dan pernikahan yang tidak disetujui orang tua.
Sedangkan kejadian pernikahan dibawah umur (19 th) sesuai data Kemenag Konsel, terdaftar 46 pasangan menikah pada Tahun 2020 atau naik signifikan dibanding Tahun 2019 yang hanya 11 peristiwa.
Sementara penyebab terjadinya pernikahan dini karena rendahnya tingkat pendidikan antar kedua pasangan, sistem nilai sosial budaya, pernikahan yang sudah diatur dan seks bebas.
Melihat fenomena sekaligus menekan tingkat perceraian, pernikahan dini dan angka kematian karena bunuh diri tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel segera mengambil langkah preventif pencegahan dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang di pimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Drs H Sjarif Sajang MSi, (Kamis, 7/1/2020).
Rapat yang berlangsung di Ruang Pertemuan Sekda di ikuti unsur legislatif, Kepolisian, Kemenag dan para pimpinan OPD lingkup Pemda Konsel.
Menurut Sekda Konsel H Sjarif Sajang saat memimpin rakord, perlu mengetahui dan menyelesaikan titik permasalahan fenomena yang timbul melalui penelitian ilmiah, agar kedepan kejadian bisa ditekan atau tidak terjadi lagi.
"Kita cari tahu sumbernya secara keilmuan dan berikan solusi nyata, misalnya berupa pemberian pelatihan atau pendampingan fsikologis kepada calon pasangan atau pasutri agar angka perceraian bisa diminimalisir atau kejadian tidak terulang," ujarnya.
Selain itu pelatihan dan pendampingan oleh pihak berkompeten dari Pemerintah penting dilaksanakan, kata Sjarif bertujuan agar calon pengantin paham kewajiban dan hak suami istri, bagaimana pola asuh anak dengan harapan menjadikan keluarga sakinah mawaddah dan warahmah.
Adapun langkah-langkah yang di tempuh Pemda untuk menekan atau menghindari pernikahan usia dini termasuk bagian dari pengendalian perceraian kedepan, terang Sjarif, yakni mengarahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) untuk melakukan MoU dengan Pengadilan Agama Konsel agar usia perkawinan diterapkan dengan tegas sesuai UU Perkawinan minimal usia 19 tahun.
"Akan kita kuatkan dengan pembuatan Raperda pencegahan pernikahan dini minimal umur 19 tahun, mengingat usia dibawa itu adalah usia sekolah, juga demi menargetkan Konsel menuju wilayah layak anak," tambahnya.
Selanjutnya terkait permasalahan tuntutan ekonomi yang menjadi salah satu faktor terjadi fenomena yang dimaksud, Ia menghimbau Dinas terkait untuk mengalokasikan kegiatan jangka pendek social safety net (bantuan sosial) untuk kelompok miskin, dan peningkatan perekonomian masyarakat jangka panjang.
Ia juga memerintahkan pembentukan tim terpadu permasalahan sosial multi stakeholder bersama OPD Pemda Konsel untuk berpartisipasi aktif dalam penanganan fenomena."Seperti adakan MoU antara Disdukcapil dan Diskominfo terkait data base NIK untuk mendukung bantuan sosial dari Pemerintah,"detailnya.
Menutup arahannya, mantan Kadishub Kota Kendari ini menghimbau seluruh peserta rakord untuk menjadikan program kerja prioritas pada semua instansi teknis dengan mengupdate setiap kasus yang ada, sekaligus berharap masyarakat mendukung penuh kinerja Pemerintah Daerah agar fenomena perceraian, pernikahan dini dan bunuh diri bisa terelakkan.
Laporan : Subarman
Publisher : Akbar