Channelsultra.com, KONSEL - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Pemersatu dan Perlindungan Hak Asasi Manusia ( LEPPHAM ) Konsel, gelar aksi damai di Halaman Kantor Inspektorat dan Kejari Konsel, untuk menyampaikan aspirasinya, terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran DD 2020 di Desa Benua Utama, Kec. Benua, Kab. Konawe Selatan, Prov. Sulawesi Tenggara ( Sultra ), Rabu 06 Januari 2021.
Dalam orasinya di depan Kantor Inspektorat Konsel, Jusrin Saloko menegaskan agar sekiranya inspektorat sebagai instansi yang diberikan kewenangan oleh Undang - Undang sebagai lembaga pengawasan jalannya pemerintahan dan sebagai lembaga audit internal untuk segera menurunkan tim dalam rangka memeriksa dan mengevaluasi atas kinerja Oknum Kades Benua Utama, terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Anggaran DD tahun 2020 dan dugaan pemotongan honor Guru ngaji sebanyak Rp. 50.000.00, teriaknya.
Sehingga sejumlah KPM sebagai Penerimah manfaat BLT Dana Desa tahap Tiga harus gigit jari, karena Dua Bulan tidak dibayarkan, sementara Program BLT merupakan perintah langsung Bapak Presiden RI, Joko Widodo, sebagai upaya dalam melaksanakan penanganan dan pemulihan ekonomi terhadap Masyarakat yang terdampak akibat Covid 19, tambahnya.
Korlap aksi mengungkapkan, bahwa beberapa persoalan yang terjadi di Desa Benua Utama, merupakan tindakan pembodohan terhadap Masyarakat, sehingga pihaknya berkomitmen untuk melaporkan pada Aparat Pengak Hukum ( APH ) agar dituntaskan adanya dugaan Tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Benua Utama, paparnya
Beberapa persoalan dimaksud, tambahnya, adalah pembangunan satu unit Gedung TK yang anggarannya cukup pantastis hingga mencapai Rp. 330.680.500.00; dinilai Mark up, pemberian makanan tambahan sebesar Rp. 30.120.000.00 tidak realisasi hingga saat ini, pembangunan Jamban dengan anggaran Rp. 13.171.500.00; juga tidak realisasi, Kemudian Bantuan langsung Tunai ( BLT ) Tahap Tiga tahun 2020 sebanyak Dua Bulan ( November dan Desember ) tidak dibayarkan dengan jumlah penerimah sebanyak 131 KPM dan adanya pemotongan honor guru memgaji sebesar Rp. 50.000.00; urai Jusrin.
Usai menyampaikan aspirasinya, rombongan massa aksi bergeser menuju kantor Kejari Konsel, hingga hal yang sama disampaikan di Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Konsel, yang langsung direspon oleh Ka. Kejari Konsel, Dr. Aprilliana Purba, SH, MH.
Menurut Dr. Aprilliana Purba, SH, MH, saat menerimah beberapa perwakilan koordinator aksi mengatakan bahwa, sangat apresiasi terhadap gerakan adik - adik ataupun teman - teman dari lembaga, NJO, yang menyuarakan aspirasi Masyarakat melalui Demo yang teratur dan sudah sesuai aturan perundang - undangan yang berlaku, ucapnya.
Atas aksi saat ini, sambungnya, sekali lagi memberikan apresiasi pada adik - adik, atas upaya massa aksi dalam mencegah dan ingin menyelamatkan Uang Negara, terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran yang dilakukan oleh Oknum Desa, jelasnya.
Kajari Konsel menegaskan bahwa, laporan massa aksi saat ini akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan serta mengkroscek kebenarannya sesuai tuntutan adik - adik dari lembaga pemerhati Masyarakat, pungkasny.
Laporan : Akbar
Publisher : Akbar.