• Jelajahi

    Copyright © Channel Sultra
    Best Viral Premium Blogger Templates

    no-style

    Pemdes Lalobao Gelar Musdes Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Berikut Nama Pengurusnya

    Selasa, 27 Mei 2025, Mei 27, 2025 WIB Last Updated 2025-05-27T15:13:12Z
    Channel Sultra by Redaksi



    Ketgam : Foto Camat Andoolo ( Tengah ) Kades Lalobao, ( Tengah bagian Kiri ) Kabid Koperasi Konsel ( Tengah bagian Kanan ) PLD ( Ujung Kiri ) dan Pegawai koperasi ( Ujung Kiri )

    CHANNELSULTRA.COM, LALOBAO - Musyawarah Desa Pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih di Desa Lalobao, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra berjalan lancar, dengan dukungan masyarakat cukup tinggi, hal ini terlihat pada presentase kehadiran warga dalam mengikuti kegiatan ini sangat besar hingga balai Desa nyaris tak mampu menampung masyarakat, Selasa 27 Mei 2025


    Musdes di Desa Lalobao, dibuka Camat Andoolo, Arzyl Zaenul Ihsan, yang didampingi Kades Lalobao, Samid, serta disaksikan Kabid Koperasi Konsel, H. Sad Jaruddin, SP, Kasi Pengawasan Koperasi, Nasrawati, Ketua BPD, Rizal, S. Pd, M. Pd, PLD, Misrayani, S. Si, Ketua TP - PKK Desa Lalobao, Sekdes, serta seluruh jajaran Pemdes dan lembaga dan masyarakat 

    Ketgam : Foto Pengurus Koperasi Desa' Merah Putih yang terpilih secara demokrasi

    Dalam sambutan Kades Lalobao menyampaikan bahwa, puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan karunianya, sehingga pada saat ini, kita semua masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk menyaksikan proses jalannya musdes pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP ), serta tak lupa pula, kita kirimkan sholawat dan salam, kepada junjungan kita nabi Muhammad Saw, yang telah mengantarkan kita pada alam yang terang benderang seperti saat ini, ucap Samid dalam mengawali sambutannya


    Kegiatan yang kita laksanakan saat ini, kata Samid, merupakan salah satu kegiatan penting dalam pelaksanaan Pemerintah Desa, sebab akan menjadi bagian dalam syarat pengajuan DD pada tahap II nantinya

    Ketgam : Foto Peserta Musdes pembentukan pengurus KDMP di Desa Lalobao Kecamatan Andoolo, berlangsung di Balai Desa, Selasa 27 Mei 2025

    Selain itu, masih Kades Lalobao, mempunyai dampak bagi Desa yang tidak melaksanakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih hingga pada tanggal 30 Mei 2025, olehnya itu, tambahnya, pemerintah Desa segera menggelar dengan mengundang seluruh masyarakat untuk hadir sekaligus memilih pengurus dan pengawas


    Proses pembentukan atau pemilihan pengurus KDMP, pemerintah Desa tidak akan intervensi, silahkan masyarakat sendiri menentukan dan memilih, siapa yang kemudian akan menjadi pengurus KDMP di Desa Lalobao, terang Samid


    Masih Samid, menjadi kesyukuran tersendiri buat Kami selaku Kepala Desa, atas presentase kehadiran masyarakat dalam musdes pembentukan pengurus KDMP saat ini begitu tinggi, hingga balai kita ini nyaris tak mampu menampung peserta, yang pada musdes - musdes lainya tidak sebanyak saat ini. Hal ini, tambahnya lagi, perlu untuk dipertahankan agar musyawarah - musyawarah berikutnya minimal seperti saat ini, kalo perlu lebih banyak lagi


    Terkait proses pembentukan KDMP, sambungnya, kita serahkan pada Pendamping untuk memberikan penjelasan lengkap, tutup Samid


    Dalam arahan Camat Andoolo, menyampaikan bahwa, setelah pengurus KDMP terbentuk, sekiranya diuruskan akta notaris, mengingat, akta notaris KDMP akan menjadi syarat dalam pengajuan pencairan Dana Desa tahap II, dan juga secepatnya untuk melaksanakan Rapat Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga ( ADART ) untuk membahas secara tehnis tentang kegiatan - kegiatan usahanya, ucap Arzyl


    Harapan Pak Presiden Prabowo, kata Camat Andoolo, tentang Koperasi Desa Merah Putih, agar semua masyarakat dapat ikut menjadi bagian dari Koperasi tersebut, tidak hanya pengurus saja yang terpilih, namun hal ini, kata Arzyl, tidak semua juga masyarakat dapat bergabung tergantung kondisi dan pemahaman masing - masing warga terkait untung ruginya menjadi bagian dari anggota


    Masuknya seluruh masyarakat menjadi anggota Koperasi, kata Dia, Camat Andoolo, masyarakat dapat terbantu secara ekonomi karena uang yang disetorkan sebagai simpanan pokok dan wajib tidak akan hilang, urai Zaenul


    Terkait simpanan anggota, itu akan dikelola oleh Pengurus Koperasi, dan dapat diambil kembali ketika anggota koperasi akan berhenti atau mengundurkan diri atau keluar dari keanggotaan, tuturnya


    Masih Camat Andoolo, terkait waktu keanggotaan itu tergantung hasil dari rapat ADART nya, akan dibahas jangka waktunya menjadi anggota dan keluarnya anggota dari susunan kepengurusan


    Terkhusus pada jajaran Pemdes dan lembaga Desa wajib hukumnya untuk menjadi anggota KDMP, termasuk KPM penerima manfaat dari Bansos atau PKH itu wajib menjadi anggota KDMP, terang Arzyl


    Kepada pengurus yang terpilih termasuk pengawas, agar dapat mengemban amanah dari masyarakat dalam rangka menjalankan KDMP di Desa Lalobao, sehingga tujuan dan sasaran dari program tersebut dapat mengenai sasaran, tutup Camat Andoolo


    Untuk diketahui bahwa, dalam musdes pembentukan pengurus KDMP Desa Lalobao, 5 Orang terpilih secara demokrasi diantaranya :


    1. Listiani, SE, 

    2. Ardin Ucok, A. Md, Kep, : 

    3. Indriani, 

    4. Vicka Ikhtiarini, S. I.Kom,

    5. Adibing, S. Pd, 


    Untuk Pengawas :

    1. Samid

    2. Kamarudin

    3. Endang


    Adapun simpanan pokok adalah simpanan yang disetorkan sekali dalam menjadi anggota Kopdes dan simpanan wajib adalah simpanan anggota setiap Bulan


    Simpanan pokok 100.000 dan simpanan wajib 10.000


    Evaluasi pengurus itu setiap 3 tahun sekali akan dilakukan pemilihan kembali pengurus.


    Laporan : Akbar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini