CHANNELSULTRA.COM, ALENGGE AGUNG - Dalam rangka mendukung program Nasional yang menjadi program strategis Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka, Pemdes Alengge Agung, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, gelar musyawarah Desa khusus ( Musdessus) dalam rangkaian pembentukan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP ), sekaligus penentuan simpanan pokok dan simpanan wajib oleh setiap anggota, yang berlangsung di Balai Desa Alengge Agung, sekira pukul 15.00 wita hingga usai. Rabu 21 Mei 2025
Proses pembentukan Kopdes Merah Putih tersebut, dihadiri dan dibuka langsung oleh Camat Andoolo, Arzyl Zaenul Ihsan, Sekertaris Camat Andoolo, Samrudin, yang didampingi oleh Kades Alengge Agung, Gusti Putu Pindah Jaya dan Ketua TP - PKK Desa, Gusti Putu Henrawati, serta turut disaksikan oleh Ketua BPD, Gede Wintara, Pendamping Kecamatan Andoolo, Arif Rahmanudin, Penyuluh Pertanian, Haris, sekertaris Desa, Jaelani, serta seluruh jajaran dan lembaga Desa dan masyarakat Alengge Agung.
![]() |
Ketgam : Foto Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Alengge Agung, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, |
Alhamdulillah, pada sore Hari ini, kita semua masih diberikan kesehatan, kekuatan dan kesempatan, sehingga dapat menghadiri undangan Kami, Pemerintah Desa, untuk melaksanakan salah satu agenda penting dalam rangka pembentukan Pengurus dan Pengawas Kopdes Merah Putih, ucap Gusti dalam mengawali sambutannya
Sebelumnya, ucap Kades Alengge Agung, kegiatan saat ini merupakan hal penting untuk dilaksanakan, mengingat selain program strategis Nasional juga merupakan sebuah wadah ekonomi untuk memberikan manfaat yang sangat positif bagi pergerakan peningkatan ekonomi masyarakat perdesaan sekaligus dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat
![]() |
Ketgam: Foto Bersama usai Musdessus Desa Alengge Agung, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu 21 Mei 2025 |
Untuk diketahui bersama, urai Gusti, bahwa sebelum agenda berlangsung telah diawali penyampaian informasi melalui surat pada seluruh warga, agar dapat menghadiri agenda pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, namun karena begitu banyak kesibukan warga kami, sehingga yang hadir hanya kurang lebih 100 Orang sebagaiman yang terlihat saat ini
![]() |
Ketgam : Foto Peserta Musdessus dalam Pembentukan Pengurus Kopdes Merah Putih di Desa Alengge Agung |
Masih Gusti, setelah terbentuknya Koperasi ini, kiranya semua Pengurus dan Pengawas atau yang tergabung dapat melaksanakan dengan baik, dengan kesungguhan serta dapat menunjukan konsistensinya dalam menjalankan amanah dari masyarakat, terutama memiliki sikap konsisten dan bertanggung jawab. Karena dana yang akan dikelolah dalam Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP ) lumayan besar
Sebagai Pemerintah Desa, jelas Gusti, tentunya akan menyerahkan sepenuhnya pada forum musdessus ini dalam melaksanakan seluruh proses pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih, apapun hasilnya, sudah itu yang akan dilaksanakan, baik tentang siapa - siapa saja yang terpilih sebagai Pengurus maupun terkait kesepakan besaran simpanan pokok dan simpanan wajib, pungkasnya
Alhamdulillah, pada sore hari ini, kita masih dapat melaksanakan kegiatan Pemerintahan, yakni, melaksanakan musyawarah Desa khusus ( musdessus ) dalam rangka pembentukan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih, yang tentunya, merupakan tugas tanggung jawab Pemerintah Desa dan masyarakat, ucap Camat Arzyl Zaenul
Musdes saat ini, kata Zaenul, merupakan kegiatan di Hari Kedua, setelah Hari Pertama dilaksanakan di Desa Lalonggombu, Kecamatan Andoolo, dengan agenda yang sama, yakni bermusyawarah tentang Pembentukan Pengurus dan Pengawas Kopdes.
Kegiatan ini, jelas Camat Andoolo, merupakan instruksi Bapak Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam inpres nya untuk kemudian dijalankan seluruh Pemerintah Desa, sehingga, kata Dia, saat ini merupakan pelaksanaan atas instruksi tersebut dalam rangka pembentukan Pengurus dan Pengawas Kopdes Merah Putih.
Olehnya itu, masih Arzyl, kami harapkan pada Pemerintah Desa dan masyarakat yang hadir dala forum ini, untuk dapat memilih Pengurus dan Pengawas yang mampu, jujur, konsisten, bertanggung jawab, berintegritas dan memiliki jiwa entrepreneur dan kompeten, harap Camat Andoolo
Menurutnya, bahwa dalam memilih pengurus, selain berintegritas juga tidak boleh bersaudara, artinya kakak Adik tidak boleh masuk dalam satu kepengurusan juga Satu atau Dua Orang Pengurus harus mampu mengoperasikan Komputer atau Laptop, tegas Camat Arzyl
Masih Arzyl, setiap Pengurus atau Pengawas yang terlibat dalam kepengurusan Kopdes Merah Putih harus mampu mengemban amanah, untuk Dewan Pengawas diketuai Oleh Kepala Desa dan dibantu Dua Orang anggota.
Terkait Pembentukan Pengurus Kopdes ini, sambungnya, tentu punya implikasi atau konsekuensi, yakni, bagi Desa yang belum membentuk Koperasi Merah Putih tentunya tidak dapat melaksanakan pengajuan pencairan Dana Desa tahap II, karena secara otomatis akan ditolak dan bagi Desa yang telah membentuk maka segerah mengurus akta Notaris yang sekaligus menjadi syarat untuk pengajuan Pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025, tuturnya
Dengan Ucapan "Bismillahirrahmanirrahim" acara musdessus kami buka secara resmi, tutupnya.
Di Ruangan yang sama, Pendamping Kecamatan Andoolo menyampaikan bahwa, selaku Pendamping yang diamanatkan dan di Instruksi oleh presiden melalui kementerian Desa untuk memfasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia, semua sektor atau semua kementerian bersatu padu untuk mensukseskan program Bapak Presiden Prabowo Subianto, dalam hal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan, ucap Arif Rahmanudin
Pembentukan KDMP, bukan instruksi Camat, Bupati, atau Gubernur, melainkan instruksi langsung oleh Presiden Prabowo Subiyanto, melalui inpres Nomor 9 diharapkan seluruh Desa dan Kelurahan wajib untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP ), jelas Pendamping Kecamatan Andoolo
Terkait dasar pembentukan Koperasi Merah Putih, kata Arif, mengacu pada peningkatan ekonomi masyarakat yang dimasukan dalam Asta Cita Presiden RI, yang kemudian dapat mensejahterakan masyarakat melalui lembaga - lembaga ekonomi di Desa, adapun Dasar Regulasi pembentukan Koperasi Desa, jelasnya, merujuk pada Undan - Undan Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian, kemudian Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 7 Tahun 2001 tentang perlindungan pemberdayaan Koperasi dan UMKM, dan inpres nomor 9 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih se Indonesia, kemudian Surat Edaran ( SE ) menteri Desa tentang tupoksi Pendamping untuk memfasilitasi pembentukan Koperasi Desa dan petunjuk pelaksanaan KDMP
Masih Pendamping Kecamatan, manfaat pembentukan koperasi Desa adalah merupakan wadah atau lembaga ekonomi Desa yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak peningkatan perekonomian di Desa itu sendiri, tutur Arif
Selain meningkatkan kesejahteraan, tambahnya, juga dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat Desa itu sendiri. Olehnya itu, sambung Arif, dengan terbentuknya Koperasi Desa, secara otomatis akan banyak unit - unit usaha yang dapat dijalankan sehingga dapat berdampak positif bagi perputaran ekonomi perdesaan yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat
Dalam pembentukan pengurus Koperasi Desa, itu dipandu oleh pimpinan sidang untuk menentukan Nama Koperasi, kemudian jumlah Pengurus dan pengawas termasuk membahas siapa - siapa yang akan menjadi pengurus, setelah terbentuk agar dibuatkan Akta Notarisnya, karena akan menjadi syarat dalam pengajuan pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025, katanya
Masih Pendamping Kecamatan, adapun jumlah Pengurus dan Pengawas KDMP, itu harus ganjil, mulai 5 Orang Pengurus, 7 atau 9 Orang. Terkait anggota Koperasi itu harus warga yang berdomisili di Desa itu sendiri dan jangka waktu kepengurusan paling lama 5 Tahun, adapun kurang dari 5 Tahun itu tergantung kesepakatan dalam forum musdessus, tuturnya
Adapun Pengurus atau Anggota KDMP, sambungnya lagi, ada simpanan pokok dan simpanan wajib, yang dalam saat ini juga melalui musyarawah harus ditentukan besarannya, tutup Arif sebagai Pendamping Kecamatan Andoolo
Untuk diketahui bahwa, KDMP Desa Alengge Agung telah terbentuk dengan Nama - Nama Pengurus sbb :
1. Ketua Kopdes Alengge Agung : Adriano Novian,
2. Wakil Ketua Bidang Usaha : Dadang Hermawan,
3. Wakil Ketua Bidang Anggota : Made Sumarma,
4. Sekertaris : Dinar Kusuma Wijayanti,
5. Bendahara : Marhiya
Untuk Pengawas :
1. Ketua : Gusti Putu Pindah Jaya,
2. Anggota : Gede Wintara,
3. Gusti Ketut Darmayasa.
Untuk simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000; dan simpanan wajib 10.000.00;
Laporan : Akbar