![]() |
Ket Gam: Foto Saat Panitia Pemilihan Pengisian BPD Lakukan Perhitungan Suara |
Pemilihan pengisian BPD berlangsung aman dan lancar serta sangat demokratis, mulai dari proses pencalonan hingga pada tahapan akhir yakni pada proses pemungutan hingga pada perhitungan suara, yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Pengisian BPD Desa Buke yang diketuai Usmanto, S. Hi. Yang turut disaksikan Kades Buke, Nuratia, Pemcam Buke, melalui Stapnya, unsur Pemerintah dan lembaga Desa Buke, serta stakeholders lainnya dan masyarakat sebagai wajib pilih.
![]() |
Ket Gam : Hasil Rekavitulasi Perhitungan Suara |
Meskipun proses pemilihan pengisian BPD berlangsung transparan dan demokratis, namun masi saja menimbulkan reaksi ditengah tengah masyarakat. Dimana salah satu kandidat terpilih dalam proses pemilihan pengisian BPD, yang belakangan diketahui sebagai salah satu oknum dari salah satu Tenaga Profesional aktif disoal beberapa warga
Menurut salah satu sumber yang minta dirahasiakan namanya mengatakan bahwa, salah satu calon anggota BPD terpilih diduga masi bertugas sebagai tenaga pendamping Desa aktif yang merupakan warga Desa Buke, katanya
"Iya, salah satu calon BPD terpilih, diduga masi bertugas sebagai pendamping Desa aktif, yang juga merupakan warga Desa Buke Pak", ucap warga.
Sebaiknya, kata Dia, agar tidak menimbulkan kegaduhan, yang bersangkutan dapat berbesar hati dan lapang dada untuk dapat mengundurkan diri meskipun beliau sudah terpilih, biar salah satu PAW dapat naik mengganti posisinya sebagai anggota BPD terpilih, kata salah satu warga,
Dalam konfirmasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ), melalui Kabid Pemdes Konsel menjelaskan dalam pesan whatsapp bahwa, berdasarkan aturan dan regulasi yang ada sangat jelas melarang tenaga profesional, seperti Tenaga Pendamping Desa mencalonkan atau menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), mengingat honorarium pendamping dan BPD berasal dari satu sumber yang sama, tuturnya
Selain itu, tambahnya, pelarangan itu sangat jelas tertuang pada Keputusan Menteri Desa, PDTT No. 40 tahun 2021 tentang Petunjuk teknis Pendampingan Masyarakat Desa, hurup (G) tentang Etika Profesi TPP, bagian (a) pada angka 9 berbunyi : TPP berkewajiban mematuhi aturan yang berlaku dan menghindari diri dari berbagai kepentingan pribadi/kelompok/golongan yang dapat mempengaruhi kualitas pendampingan, urai Dani
Masih Kabid Pemdes Konsel, selain itu, pada hurup (G) bagian b, angka 16 dan 18 sangat jelas uraiannya, dimana pada angka 16 berbunyi, dilarang melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan dan pada angka 18 berbunyi, melarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB desa, jelas Dani
Dengan demikian, tambahnya, sudah sangat jelas bahwa Tenaga Pendamping Profesional dilarang merangkap jabatan pada lembaga yang pendanaannya berasal dari satu sumber yang sama,
Menurut Kabid Pemdes, jika hal ini terjadi konflik kepentingan, maka dapat dipastikan untuk dilakukan pemilihan ulang, namun jika tidak ada konflik maka dapat dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan dapat mengundurkan diri atau dapat memilih salah satunya, menjadi Tenaga Pendamping atau menjadi anggota BPD, pungkasnya.
Dalam proses pemilihan tersebut diikuti 7 calon yang turut berkompetisi dalam meraih simpatisan warga untuk memilih dan dipilih menjadi anggota BPD periode 2023 hingga 2029 mendatang
Ke - 7 Calon tersebut diantaranya adalah :
1. Amrin. T,
2. Samsuddin,
3. Hartianti,
4. Yusnita. M,
5. Aru Mangidi,
6. Saiful dan,
7. Kamerudin.
Dalam hasil akhir, setelah proses pemungutan hingga perhitungan suara dengan jumlah hak suara yang disalurkan sebanyak 303 wajib pilih, calon Nomor urut 2, Samsudin, mengungguli dari semua rivalnya dengan menjadi peraih suara terbanyak dalam proses pemilihan pengisian BPD di Desa Buke, adapaun perolehan suara dari ke - 7 kandidat adalah sebagai berikut :
1. Samsudin = 141 suara,
2. Saeful = 49 suara,
3. Yusnita. M = 34 suara,
4. Hartianti = 30 suara,
5. Amrin. T = 26 suara,
6. Aru Mangidi = 10 suara dan,
7. Kamerudin. M = 4 suara, dan suara tidak sah atau suara batal sebanyak 9 suara. Dari jumlah suara sah, 29 + suara batal, 9 menjadi klop atau sesuai dengan jumlah wajib pilih yang menyalurkan hak suaranya sebanyak 303.
Lap : Ar
Editor : Redaksi.