• Jelajahi

    Copyright © Channel Sultra
    Best Viral Premium Blogger Templates

    no-style

    Musdessus Di Sambahule Resmi Tetapkan 22 KPM BLT DD 2023

    Jumat, 03 Maret 2023, Maret 03, 2023 WIB Last Updated 2023-03-03T14:20:09Z
    Channel Sultra by Redaksi

     


    Ket Gam : Foto Bersama Saat Musdessus Penetapan KPM Di Sambahule

    CHANNELSULTRA.COM, SAMBHULE Calon KPM  di Desa Sambahule, Kecamatan Baito, akhirnya ditetapkan, setelah beberapa Hari yang lalu dilakukan verifikasi di Lapangan guna memastikan layak dan tidaknya calon KPM mendapat Bantuan Langsung Tunai, yang anggarannya dari Dana Desa Tahun 2023.


    Penetapan 23 KPM dalam forum musdessus diawali dengan perdebatan yang cukup alot, sehingga jumlah KPM yang ditetapkan merupakan keputusan forum bersama dalam Musyawara Desa Khusus ( Musdessus ), yang berlangsung di Balai Desa Sambahule, Jum'at, 3 Maret 2023 yang dimulai sekira pukul 15.00 wita hingga usai.

    Ket Gam : Foto Bersama Saat Forum Musdessus Penetapan KPM Di Balai Desa Sambahule

    Dalam pelaksanaan forum musdessus, dihadiri langsung Kades Sambahule, Dadang, Kapolsek Baito yang diwakilkan oleh Babinkamtibmas, Aipda Heri Mirzawan, Pemerintah Kecamatan Baito, melalui kasi PMD, Supriatman Tawulo, Pendamping Lokal Desa, Misnawati, Ketua BPD, Jumain, bersama Dua anggotanya serta unsur pemerintah dan lembaga Desa.


    Kades Sambahule menyampaikan bahwa, kegiatan sore Hari ini merupakan rangkaian kegiatan yang beberapa Hari lalu telah kita laksanakan, dalam rangka verifikasi calon KPM  Bantuan Langsung Tunai Tahun 2023, yang pada saat ini akan kita forumkan dan sekaligus tetapkan Jumlah KMP tahun 2023, ucap Dadang


    Dari hasil verifikas beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 28 Februari 2023 terdapat sebanyak 24 KPM calon penerima BLT, sehingga dalam forum musdessus barula kemudian ditetapkan dan diforumkan, sehingga menjadi keputusan bersama, bebernya


    Hal yang harus diperhatikan dalam penetapan, kata Dia, adalah mengenai syarat atau kriteria yang tertuang dalam Permendes dan Perbub, sehingga apa yang menjadi syarat penerima setiap KPM dapat tercukupi, yang kemudian akan ditetapkan secara resmi sebagai penerima manfaat dalam forum musdessus, oleh karena itu, sambungnya, hasilnya menjadi kesepakatan bersama yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara hukum maupun dihadapan Tuhan Yang Maha Esa dan terkhusus diseluru masyarakat, jelas Kades Sambahule


    Diakhir sambutannya, Kades Sambahule menyampaikan agar besok Hari Sabtu, khususnya Aparat dan Lembaga Desa tanpa terkecuali diharapkan kehadirannya, guna melaksanak gotong royong terkait pembangunan Mesjid yang massa pembangunannya sedang berjalan dan Hari berikutnya, semuahnya kembali hadir di Jalan 40 guna melaksanakan pembersihan pinggir Jalan, tutupnya


    Terkait miskin ekstrim dapat diartikan bahwa KPM yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, tidak memiki sumber Air bersih, tidak punya MCK, dilihat berdasarkan kondisi tempat tinggalnya, tingkat pendidikannya, yang dapat dijadikan sebagai bahan pembanding dalam penetapannya sebagai penerima manfaa serta memiliki alat komunikasi atau alat elektronik, jelas Kasi PMD Kecamatan Baito


    Menurutnya, keputusan dalam menetapkan calon KPM harus memiliki dan memenuhi kriteria sekaligus beberapa poin diatas, dapat menjadi sebagai bahan pembanding dalam menentukan KPM. Ketika calon KPM mampu maka secara otomatis tidak boleh dimasukan sebagai KPM, termasuk calon KPM tidak terdata sebagai penerima bantuan sosial lainnya, tambah Supriatman Tawulo


    Selain itu, kata Dia, KPM yang tergolong sebagai Rumah tangga lansia tunggal usia diatas 60 tahun keatas, yang memiliki anggota keluarga sakit kronis atau sakit menahun dapat diberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ), sebaliknya, memiliki anggota keluarga yang sakit kronis namun berada dalam Keluarga yang mampu itu tidak dapat diberikan bantuan, urainya


    Dia mencontohkan, bahwa, ketika anggota keluarga adalah disabilitas, sakit menahun dan tercatat sebagai anggota keluarga yang mampu atau ASN, maka sudah dipastikan tidak bisa diberikan BLT, itu berdasarkan regulasi dan aturannya, tutur Mantan KS SD 3 Baito.


    Terkait penetapan yang akan diambil dalam forum musdessus, kata Dia, merupakan tanggung jawab tim verifikasi yang turun kelokasi dalam rangka memastiman kelayakan calon KPM yang akan diberikan bantuan sosial dari progrma BLT Dana Desa Tahun 2023, tutupnya.


    Pantauan media ini, saat proses musdessus, terlihat berjalan sangat alot, yang begitu banyak perdebatan terkait calon KPM yang akan ditetapkan sebagai penerima manfaat, hal ini menandai, bahwa, forum musdessus di Desa Sambahule berjalan sangat demokrasi hingga berakhir pada dilakukannya voting dalam penentuan beberapa KPM.


    Untuk diketahui bahwa, hasil verifikasi sebelumnya tercatat 24 nama sebagai Calon KPM, namun saat dilakukan musdessus penetapan 2 nama tercatat sebagai penerima PKH, sehingga KPM yang ditetapkan tinggal 22 Orang. Adapun daftar Namanya sebagai KPM BLT Dana Desa Tahun 2023 di Desa Sambahule sebagai berikut :

    1. Oria,

    2. Nde Kusmawati,

    3. Alaudin,

    4. Imran Datuk,

    5. Nurmina,

    6. Ilham Pratama,

    7. Suay,

    8. Resqi Oktavia,

    9. Kune,

    10. Weabu,

    11. Saprun Jaya,

    12. Tio,

    13. Ramla,

    14. Juna,

    15. Anta,

    16. Muhamad,

    17. Ati,

    18. Nakira,

    19. Muli,

    20. Hartati,

    21. Sulham dan,

    22. Saka.



    Lap : Ar

    Editor : Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini