![]() |
Ket Gam : Kasi Pemerintahan Kecamatan Palangga saat Memberikan Arahan Untuk Pendataan Ulang KPM |
CHANNELSULTRA.COM - KONAWE SELATAN - Pemerintah Desa Waworaha menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) dengan tema Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahun Anggaran 2023.
Dalam Rapat Musyawarah tersebut di hadiri Kepala Desa Waworaha Walyadi,S.HI, Camat Palangga yang di wakili Kepala Seksi Pemerintahan Andri,SE, Pendamping Desa Agus Sugiyarto,S.Si, Pendamping Lokal Desa (PLD), Kepala Dusun dan Ketua RT. Kamis (23/02/3023)
![]() |
Ket Gam : Foto Bersama Tim Verifikas KPM Desa Waworaha |
Dalam sambutannya Kepala Desa Waworaha Walyadi,S.HI menyampaikan, " Puji syukur kehadirat Allah SWT karena pada hari ni kita masih bisa di beri kesempatan untuk bertemu di Balai Desa untuk melaksanakan kegiatan MUSDESSUS ini. Ucap Kades Waworaha
Lanjut, " Adapun kegiatan hari ini kita akan melakukan pendataan, Verifikasi dan Validasi ulang daftar nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mana benar - benar bisa menerima Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Imbuh Kades Waworaha
" Nanti untuk Verifikasi ada teman - teman Tim dari Kecamatan akan membantu turun langsung ke lapangan agar syarat - syarat calon penerima manfaat bisa langsung di tinjau oleh Tim dari Kecamatan dan saya berharap agar sore hari ini bisa rampung untuk pendataan." Ucap Kades Waworaha
Ditempat yang sama Camat Palangga yang di wakili Kepala Seksi Pemerintahan Andri,SE juga memberikan arahan kepada Tim Kecamatan dan Perangkat Desa atau Stakeholder yang ada agar pendataan ini di utamakan pada Lansia.
" Kami harap untuk calon KPM yang utamakan Lansia, warga yang sudah sakit menahun, dan sakit mental yang mana tahun ini sudah memasuki tahun ke empat untuk penyaluran BLT jadi kami harap penyerapan anggaran bisa di salurkan sebaik - baiknya." Tegas Kasi Pemerintahan Kecamatan Palangga
Lanjut, " Dalam program Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) tahun ini memang ada perubahan kebijakan penyaluran yang mana di tiga tahun terakhir kebijakan pemerintah mengacu pada wabah Covid - 19 namun tahun ini penyaluran BLT Desa ini mengacu pada peraturan Menteri Desa No. 8 Tahun 2022 fokus pada penanggulangan atau menuntaskan kemiskinan ekstrim." Ungkap Kasi Pemerintahan Kecamatan Palangga
" Jadi kita harus sepakati bersama syarat untuk mendapatkan BLT Desa Tahun ini harus mengacu pada peraturan Menteri Desa yaitu untuk menuntaskan kemiskinan ekstrim adapun besaran anggaran untuk tiga tahun terakhir yaitu di kisaran Empat Puluh Persen (40%) namun tahun ini lebih di efisienkan lagi sekitar Sepuluh Persen (10%) sampai Dua Puluh Lima Persen (25%). Tutup Andri,Se Kasi Pemerintahan Kecamatan Palangga
Untuk diketahui Tim Verifikasi yang di dalamnya ada dari pihak Kecamatan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD), Ketua RT dan Kepala Dusun adapun hasil pendataan berjumlah Dua Puluh Enam (26) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu RT I Tiga KPM, RT II Enam (6) KPM, RT III Dua (2) KPM, RT IV Lima (5) KPM, RT V Lima (5) KPM, RT VI Lima (5) KPM.
Laporan : Jekky. CP
Editor : Redaksi