• Jelajahi

    Copyright © Channel Sultra
    Best Viral Premium Blogger Templates

    no-style

    Tega Cabuli Anak Tirinya, Pria Di Konsel Ditangkap Polisi

    Sabtu, 09 Juli 2022, Juli 09, 2022 WIB Last Updated 2022-07-09T10:13:18Z
    Channel Sultra by Redaksi

     



    CHANNELSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial BG (42) asal Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra )


    BG ditangkap akibat diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang tak lain adalah anak tirinya.


    Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam keterangannya mengatakan  bahwa, pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu saat korban masih duduk di Bangku Sekolah Dasar (SD).


    “Awal perbuatan pelaku pada bulan Juni Tahun 2017, korban saat itu masih berstatus siswa SD. Saat itu korban pulang dari sekolah, kemudian masuk kedalam kamar dan membuka baju yang dikenakannya, tiba tiba saja tersangka masuk dan langsung membaringkan korban keatas tempat tidur sambil memegang kedua tangan korban,” beber Fitrayadi. Jumat 8/7/2021.


    Ia menjelaskan, korban sempat mencoba memberontak dan menangis serta berusaha melepas tangannya, namun karena sudah tidak berdaya sehingga tersangka berhasil menyetubuhi korban.


    “Perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka hingga di Bulan Juni 2022,” Ungkap Fitrayadi.


    Untuk menutupi perbuatannya, tersangka mengancam korban bahwa akan membunuh ibunya apabila perbuatannya itu dilaporkan kepada orang lain.


    “Karena sudah tidak sanggup lagi menjadi korban dari ayah tirinya, Korban akhirnya melaporkannya kepada pihak Kepolisian,” Ucapnya.


    Saat ini Tersangka sudah diamankan di Mapolresta Kendari guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  tersangka dijerat Pasal  81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perub. Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana


    “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp. 5 Milyar,” Tutup mantan Kasat Reskrim Polres Konsel itu. (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini