CHANNELSULTRA.COM, KONSEL - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kunjungi kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konsel, guna menyampaikan keberadaan organisasi tersebut, Senin (13/6).
Sekertaris Daerah (Sekda) LIRA Konsel Muhammad Saiful S.IP, menjelaskan hari ini kami menyempatkan diri bersama Bupati LIRA Konsel Surdiman ldan, guna untuk menyampaikan secara resmi keberadaan LIRA di Konsel.
"Alhamdulillah kita mengapresiasi respon Kesbangpol, yang mendukung keberadaan LIRA di Konsel. Serta mengapresiasi Legal Standing organisasi LIRA, dan kami siap mendukung serta berkolaborasi apa yang diprogramkan oleh Pemda Konsel," ungkapnya.
Sementara itu, selaku Kepala Bidang di Kesbangpol Konsel, Mashur menuturkan selama organisasi berbadan hukum, maka kami siap mendukung serta berkolaborasi. Apa lagi kedatangan LIRA Konsel hari ini, sebagai bentuk taat kepada aturan yang berlaku.
"Dengan menindaklanjuti surat pemberitahuan keberadaan DPD LIRA Konsel 13 Juni 2022, maka Badan Kesbangpol Konsel menyatakan bahwa LIRA Konsel telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian HAM RI," jelasnya.
Lanjutnya, bagi organisasi yang telah mendapatkan surat keterangan terdaftar, tidak perlu menguruskan surat keterangan terdaftar baru, namun wajib menyampaikan keberadaan organisasinya kepada Kesbangpol.
"Setiap organisasi wajib menyampaikan laporan perkembangan organisasi dan kegiatan organisasi setiap enam bulan sekali, melalui Kesbangpol," tuturnya
Masi iful, sapaan akrabnya, setelah LIRA Konsel mendapat surat keterangan keberadaan dari pihak Pemda Konsel melalui Kesbangpol, maka kami akan lakukan audiensi kepada para penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Konsel dan Polres Konsel, pungkasnya (*)