• Jelajahi

    Copyright © Channel Sultra
    Best Viral Premium Blogger Templates

    no-style

    Gugatan Pilkada Konsel Bergulir di MK, Tim Hukum Suara : Siap Menjawab Sebagai Pihak Terkait.

    Jumat, 22 Januari 2021, Januari 22, 2021 WIB Last Updated 2021-01-23T04:05:50Z
    Channel Sultra by Redaksi

     


    Channelsultra.com, KENDARI - Proses Demokrasi dalam pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan ( Konsel ), Prov. Sulawesi Tenggara ( Sultra ), yang telah dihelat pada 09 Desember 2020 lalu, Masi menyisahkan persoalan, hingga Paslon Nomor urut 3, Muh. Endang - Wahyu atau yang akrab disapa dengan akronim "EWAKO" mengajukan gugatan di Mahkama Konstitusi ( MK ), Sabtu 23 Januari 2021.

    Gugatan yang diajukan oleh Paslon Nomor urut 3, Muh. Endang - Wahyu di MK, rupanya diterimah hingga sidang perdana atas sengketa Pilkada Konsel dengan Nomor perkara 34/PHP.BUP - XIX/2021, akan digelar pada tanggal 27 Januari 2021 mendatang.


    Hal ini relevan dengan penyampaian Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor urut 2, Surunuddin - Rasyid, melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa, pihaknya telah siap menghadapi gugatan di MK, yang diajukan oleh paslon nomor urut 3, Muh. Endang Wahyu, yang pada tanggal 27 Januari 2021 mendatang akan digelar sidang sengketa Pilkada dengan nomor perkara 34/PHP.BUP - XIX/2021, dengan agenda sidang pendahuluan, ucap Andre Darmawan.


    Terkait maraknya issue yang beredar di Masyarakat bahwa dalam gugatan tersebut, Paslon Nomor urut 3 yang mengklaim bahwa akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ), ditanggapi santai oleh Ketua Tim Hukum Pasangan Surunuddin - Rasiyd, Andre Darmawan.


    Menurut Andre Darmawan selaku Ketua Tim Hukum Pasangan nomor urut 2, bahwa apa yang menjadi pokok materi gugatan oleh Paslon nomor urut 3, silahkan dibuktikan dalil - dalilnya dalam persidangan nanti, sebagai Warga Negara Indonesia tentu memiliki hak yang sama ketika ada yang merasa tidak puas maka harus diuji di pengadilan, katanya.


    Persoalan menang dan kalah, tambahnya itu urusan belakangan yang menjadi Rana pengadilan, yang jelasnya, Tim Hukum Pasangan calon nomor urut 2 telah menyiapkan seluruh jawaban sebagai pihak terkait. Oleh karenanya, Masyarakat Konawe Selatan tidak usah dan tidak perlu terprovokasi dengan oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menyebarkan issue bahwa akan ada Pemungutan Suara Ulang ( PSU ), tandasnya.


    "Kami meminta pada seluruh Masyarakat Konawe Selatan, agar jangan gampang terprovokasi dengan issue yang beredar saat ini, biarkan proses hukum berlangsung sebab sidang belum di mulai tahapannya, hal perlu diketahui bahwa Pilkada telah usai jadi kita tinggal menunggu hasil akhir di Mahkama Konstitusi ( MK )", pungkas Andre Darmawan sebagai ketua Tim Hukum Paslon Surunuddin - Rasiyd.


    Laporan : Akbar

    Publizher : Akbar.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini