Channelsultra.com, POTORO - Ratusan Massa yang tergabung dalam Forum Pemerhati Demokrasi Konawe Selatan ( FOMED KONSEL ), gelar aksi Demo di Depan Kantor Sekertarian Bawaslu Konsel, yang terletak di Kelurahan Potoro, Kab. Konawe Selatan, Prov. Sulawesi Tenggara ( Sultra ), pergerakan ini merupakan bagian dan wujud protes terhadap ketidak percayaan terhadap Indevendensi dan integritas Bawaslu dan Gakkumdu dalam penegakan supermasi hukum sebagai institusi dalam pengawasan proses berjalannya Demokrasi, dalam pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, yang beberapa hari telah usai dihelat.
Ratusan massa aksi, melalui beberapa Korlapnya menyoal tentang beberapa pelanggaran yang terjadi jelang hari pencoblosan, yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Petahana, seperti dalam salah satu kejadian yang telah viral di Dunia Maya, Vidio yang merupakan tindak pidana money politik yang terjadi di Kec. Tinangge.
Bahwa, penegakan supermasi hukum harus ditegakkan seadil - adilnya dan setinggi - tingginya tanpa pandang bulu, guna mewujudkan Negara yang berdaulat dan bermartabat, teriak Tungga jaya dalam mengawali orasinya.
"Sama halnya dengan kasus dugaan money politik yang yerjadi di Kec. Tinangge, Kab. Konawe Selatan, pihak Gakkumdu Konsel diduga telah sengaja melakukan pembiaran, sehingga pelaku tindak pidana money politik tidak ditangkap", katanya.
Sejak terduga ditetapkan tersangka, sambungnya, hingga saat ini pelaku tidak ditemukan padahal pelaku saat melakukan money politik tertangkap tangan, artinya bahwa, sudah seharusnya pelaku diamankan terlebih dahulu, sehingga Kami menilai, pihak Gakkumdu sengaja membiarkan pelaku melarikan diri hingga 14 hari lamanya agar kasus tersebut Ekspayer ( kadaluarsah ), katanya.
Selain itu juga, terjadinya Money politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Konawe Selatan, merupakan suatu catatan buruk bagi demokrasi di Republik Indonesia, dan tentuhnya, Pelaku Money politik tersebut harus diberi sanksi tegas berupa "Diskualifikasi Kandidat" demi terwujudnya Demokrasi pemilu yang jujur adil dan transparan, tegas Korlap Dua.
Sama halnya yang terjadi Black Campaign ( kampanye hitam ) yang diduga dilakukan oleh salah satu Paslon, sehingga merugikan Paslon lainnnya, namun kasus tersebut rupanya tidak ditindak oleh pihak Gakkumdu. Pasalnya, proses penyelidikan mandek dan diduga keras pihak Gakkumdu tidak serius menindak proses hukum dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan calon petahana, teriaknya.
Atas hal diatas, ratusan massa aksi yang tergabung dalam FORUM PEMERHATI DEMOKRASI KAB. KONAWE SELATAN ( FOMED KONSEL ) menuntut :
1. Meminta pihak Gakkumdu untuk segera merekomendasikan "Diskualifikasi Kandidat" yang diduga dilakukan Calon Petahana,
2. Meminta Gakkumdu untuk meneruskan proses penyelidikan Black Campaign yang diduga dilakukan salah satu Paslon, dan
3. Meminta DKPP, Propam, Kejagung untuk memberi sanksi Kode etik bagi Gakkumdu Konsel karena diduga telah membiarkan pelaku Money politik, pungkasnya.
Bawaslu Konsel sampai saat ini masi taat hukum, taat prosedur, bahwa setiap dugaan pelanggaran yang masuk kedalam Bawaslu tetap dilaksanakan proses berdasarkan kemampuan yang deberikan undang - undang, ucap Awaludin saat menemui massa aksi.
"Berkaitan kasus yang sementara diproses Gakkumdu Konsel, yakni dugaan money politik yang terjadi di Kec. Tinangge, Bawaslu Konsel yang tergabung di Gakkumdu sudah melalui penyelidikan mulai dari registrasi, sampai 3 ples 2 waktu yang ditentukan oleh Bawaslu Konsel sudah meneruskan kepada pihak penyidikan", katanya.
Saat terjadinya dugaan Money Politik, tambahnya, Bawaslu langsung memproses baik yang terduga maupun pelapornya.
Berdasarkan kewenangan Bawaslu, bahwa dalam memeriksa sebuah kasus, Bawaslu hanya sampai mengundang bukan memanggil, pungkasnya.
Laporan : Akbar.


