• Jelajahi

    Copyright © Channel Sultra
    Best Viral Premium Blogger Templates

    no-style

    Proses Tender Proyek TA 2022 Diduga Tidak Prosedural, Ketua DPD PPWI Sultra : Minta APH Menyelidiki Beberapa Paket Proyek

    Rabu, 30 Agustus 2023, Agustus 30, 2023 WIB Last Updated 2023-08-30T13:32:30Z
    Channel Sultra by Redaksi




    Ket Gam : Foto La Songo, Ketua DPD PPWI Sultra

    KENDARI - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra). Mengendus ada aroma Persekongkolan pada proses lelang Proyek tender tahun 2022.


    Atas hal itu pula, DPD PPWI Sultra, Meminta Aparata Penegak Hukum (APH). untuk menyelidiki beberapa paket proyek pemenang tender yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di Biro Pengadaan Barang/Jaza Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2022. 


    Hal ini sampaikan langsung oleh Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo saat di temui disekretariatnya, Menurut pria yang biasa di sapa Pak Jendral, mengatakan bahwa beberapa paket kegiatan tersebut ada yang janggal dan menduga ada proses konkalikong yang terjadi  sebab, rekanan yang di menangkan dalam proses lelang tersebut ,yang secara ketentuan  menyalahi regulasi yang ada,"umbarnya


    Adapun hal yang dimkasud di antaranya 

    1. Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jaza pemerintah.

    2. Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jaza pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jaza pemerintah melalui penyedia.


    Lebih lanjut La Songo mengurai bahwa pemenang lelang tender beberapa pekerjaan yang di maksud tidak memenuhi syarat yang harus dilalui seperti,"

    1.daftar peralatan utama yang disyaratkan di tender.

    2.daftar peralatan utama yang tidak disyaratkan ,namun wajib di tambahkan di mobilsasi pada saat pelaksanaan kontrak.

    3.daftar personil inti

    4.pengunaan aspal Buton

    5.personil pelaksana yang diajukan tidak memenuhi SKT yang disyaratkan 

    6.peralatan asphalt mixing vitae (AMP) tidak di lampiri bukti kepemikan.

    7.daftar pengalaman kerja ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi.

    8.pakta komitmen keselamatan konstruksi tidak sesuai ketentuan dokumen pemilihan.

    9.nama perusahaan yang membuat dan bertanggung jawab atas pakta komitmen keselamatan konstruksi berbeda dengan peserta tender Yang bersangkutan.

    10.kesamaaan dokumen penawaran peserta dengan dokumen HPS.

    11.kesamaan dokumen penawaran antar peserta.


    Kemudian lanjut kata La Songo, yang jadi persoalan adalah tahapan proses lelang tersebut perlu di lidik sebab anggaran yang tertuang dalam HPS,mencapai puluhan milyar," ujarnya.


    "Harusnya kalau kita mau fair tuntaskan di proses hulunya ,insya Allah kalau proses hulu nya sudah benar dan berjalan sesuai regulasi yang berlaku bahwa bisa di pastikan bahwa fisik dari kegiatan yangg di maksud benar benar mempunyai kualitas"terangya


    Karena melihat hal tersebut pihaknya menilai tidak fair dan merugikan pihak pihak lainya, Maka dari itu dalam waktu dekat PPWI Sultra, Bakal mengagendakan bertandang ke salah satu instansi APH. Untuk kemudian melaporkan persoalan tersebut, Sehingga tidak terjadi lagi ke depanya,"Pungkasnya (HNr)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini