• Jelajahi

    Copyright © Channel Sultra
    Best Viral Premium Blogger Templates

    no-style

    DPD GSPI Sultra Menantang Penegak Hukum di Sultra Tindak Tegas Pertambangan Ilegal di Oko-Oko Kolaka

    Senin, 24 Juli 2023, Juli 24, 2023 WIB Last Updated 2023-07-24T21:52:00Z
    Channel Sultra by Redaksi

     


    CHANNELSULTRA.COM, KOLAKA – Eksistensi pertambangan nikel ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin mengkwatirkan tak terkecuali di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka tak terlepas dari adanya praktik penambangan ilegal


    Disinyalir PT. Anugerah Persada Dwipantara (APD) telah melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di blok Oko-Oko. Dan PT. Gasing Sulawesi (GS) serta

    PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK), diduga turut serta dalam memuluskan pengangkutan material ore nikel


    Atas dasar itu, Humas DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) (DPD GSPI Sultra, Manton menantang pihak penegak hukum, dalam hal ini Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk menindak tegas penambangan ore nikel PT. APD karena disinyalir tidak mengantongi izin.


    “Diduga aktifitas PT APD adalah ilegal mining. Tanpa mengantongi izin,” tutur Humas DPD GSPI Sultra Manton (24/7/2023).


    Berdasarkan hasil kajian dan investigasi dilapangan DPD GSPI Sultra, bahwa PT. GS diduga turut serta dalam memuluskan penjualan material ore nikel milik PT. APD dari hasil dugaan penambangan ilegal dengan mengkomersilkan jetty


    Dalam aktifitas tersebut PT. TRK juga turut memberikan penggunaan stock file miliknya, seolah - olah hasil penambangan itu dari perusahaan legal


    Olehnya itu, Manton meminta kinerja pihak penegak hukum untuk bersungguh-sungguh menerapkan hukum dalam hal memerangi ilegal mining terhadap perusahaan tersebut


    “Kami minta tegakkan aturan dan jangan tutup mata dalam pembiaran aktifitas penambangan ore nikel khususnya di Blok Oko-oko yang diduga secara ilegal,” tegas Manton


    Kuncinya penyelamatan SDA di sektor pertambangan nikel Sultra. Menurut kami, ada pada penegak hukum, jika penegak hukum tegas menindak setiap perilaku penambang ilegal, maka SDA Sultra akan bisa terselamatkan sehingga bisa dikelola dengan baik


    Namun sebaliknya, jika penegak hukum terkesan apatis dengan maraknya praktik penambangan ilegal yang terjadi di sulawesi tenggara. Maka jangan harap SDA kita bisa dikelola dengan baik


    Selain itu, kami juga menyayangkan kinerja pihak Syahbandar Pomalaa sebab material ore nikel ilegal itu tetap diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)


    "Harapan kami DPD GSPI Sultra, agar penegak hukum segera turun ke lokasi untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di blok Oko-oko dan menangkap siapapun oknum yang melakukan kegiatan penambangan ilegal," pungkasnya. (***)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini