CHANNELSULTRA.COM, KOLAKA – Eksistensi pertambangan nikel ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin mengkwatirkan tak terkecuali di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka tak terlepas dari adanya praktik penambangan ilegal
Disinyalir PT. Anugerah Persada Dwipantara (APD) telah melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di blok Oko-Oko. Dan PT. Gasing Sulawesi (GS) serta
PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK), diduga turut serta dalam memuluskan pengangkutan material ore nikel
Atas dasar itu, Humas DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) (DPD GSPI Sultra, Manton menantang pihak penegak hukum, dalam hal ini Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk menindak tegas penambangan ore nikel PT. APD karena disinyalir tidak mengantongi izin.
“Diduga aktifitas PT APD adalah ilegal mining. Tanpa mengantongi izin,” tutur Humas DPD GSPI Sultra Manton (24/7/2023).
Berdasarkan hasil kajian dan investigasi dilapangan DPD GSPI Sultra, bahwa PT. GS diduga turut serta dalam memuluskan penjualan material ore nikel milik PT. APD dari hasil dugaan penambangan ilegal dengan mengkomersilkan jetty
Dalam aktifitas tersebut PT. TRK juga turut memberikan penggunaan stock file miliknya, seolah - olah hasil penambangan itu dari perusahaan legal
Olehnya itu, Manton meminta kinerja pihak penegak hukum untuk bersungguh-sungguh menerapkan hukum dalam hal memerangi ilegal mining terhadap perusahaan tersebut
“Kami minta tegakkan aturan dan jangan tutup mata dalam pembiaran aktifitas penambangan ore nikel khususnya di Blok Oko-oko yang diduga secara ilegal,” tegas Manton
Kuncinya penyelamatan SDA di sektor pertambangan nikel Sultra. Menurut kami, ada pada penegak hukum, jika penegak hukum tegas menindak setiap perilaku penambang ilegal, maka SDA Sultra akan bisa terselamatkan sehingga bisa dikelola dengan baik
Namun sebaliknya, jika penegak hukum terkesan apatis dengan maraknya praktik penambangan ilegal yang terjadi di sulawesi tenggara. Maka jangan harap SDA kita bisa dikelola dengan baik
Selain itu, kami juga menyayangkan kinerja pihak Syahbandar Pomalaa sebab material ore nikel ilegal itu tetap diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
"Harapan kami DPD GSPI Sultra, agar penegak hukum segera turun ke lokasi untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di blok Oko-oko dan menangkap siapapun oknum yang melakukan kegiatan penambangan ilegal," pungkasnya. (***)