CHANNELSULTRA.COM, Sultra - Kendari, Sejumlah Eks karyawan PT. Feihuang Tengda Indonesia menemui Bapak Ridwan Taridala selaku Plh Walikota dan Kadis Tenaga Kerja Kota Kendari.
Untuk diketahui, PT. Feihuang Tengda Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang distributor Es Krim Joy Day untuk wilayah Sulawesi Tenggara.
Pantauan media ini, Sejumlah Eks karyawan itu didampingi oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) meminta pihak Pemerintah Kota Kendari agar memberikan sanksi kepada PT. Feihuang Tengda Indonesia. Pasalnya, perusahaan tersebut enggan diduga enggan membayarkan Pesangon dan Uang Lembur (Kelebihan Jam Kerja).
Menurut Agus Rohi selaku Ketua Konsolidasi Masalah Ketenagakerjaan SBSI ia mengungkapkan bahwa sejumlah eks karyawan tersebut menuntut PT. Feihuang Tengda Indonesia agar membayarkan apa yang menjadi hak para pekerja.
"Kami sudah bertemu dengan Plh Walikota Kendari terkait permasalahan ini, Alhamdulillah direspon oleh Bapak Ridwan Taridala. Bahkan, Plh Walikota juga mengarahkan kami untuk bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, " ucap Agus Rohi. Jum,at, 23/06/2023, disalah warkop di kota Kendari.
Tambah Agus, ia membeberkan, eks karyawan tersebut sudah bekerja selama 1 Tahun, dan ada yang 8 Bulan, 9 Bulan dan 4 Bulan.
Ironisnya, hal sama juga di sampaikan oleh salah satu Eks Karyawan PT. Feihuang Tengda Indonesia, Muhammad Hardan M mengatakan, "kami hanya menuntut apa yang sudah menjadi hak kami selaku pekerja sesuai peraturan perundang undangan," ujarnya.
"Yang kami tuntut itu adalah uang lembur kami atau uang kelebihan jam kerja serta pesangon kami, itu saja," Katanya, Hardan sapaan akrabnya.
Kami berharap, kata Hardan, Disnakertrans Prov. Sultra maupun Disnaker Kota Kendari agar memberikan sanksi kepada perusahaan distributor Es Krim itu, yaitu PT. Feihuang Tengda Indonesia.
Atas dasar itu, menurut Agus dari SBSI Sultra menyatakan bahwa pihak perusahan PT. Feihuang Tengda Indonesia diduga telah melanggar peraturan perundang - undangan yang telah berlaku. Selain itu, kata Agus, pihak perusahaan diduga juga melanggar Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Tenaga Kerja.
"Jika perusahaan itu tidak mau bayarkan hak pekerja, maka dengan terpaksa kami harus turun dan pastikan akan melakukan Aksi Demonstrasi di Kantor PT. Feihuang Tengda Indonesia," Pungkasnya.