CHANNELSULTRA.COM, KENDARI - Sepasang kekasih di Kota Kendari bekerjasama melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), pelaku diketahui bernama Adi dan Tipa yang telah berhasil diamankan Satreskrim Polres Kendari akibat perbuatannya, Jum'at 15 Oktober 2021.
Wakil Kepala Polres Kendari Kompol Alwi mengatakan bahwa, sepasang kekasih tersebut nekat bekerjasama untuk melakukan tindakan pencurian Kendaraan Bermototor.
"Hari Senin tanggal 11 Oktober 2021, sekitar pukul 00.00 WITA, Suami korban tertidur diteras rumahnya, karena menunggu istrinya pulang dari rumah ibadah, kemudian para tersangka yang saat itu datang menggunakan motor langsung berhenti disekitar rumah korban, kemudian Tersangka T yang pertama masuk ke rumah korban dan langsung mengambil kunci motor yang ada di atas meja," katanya.
Lanjut Alwi sapaan akrabnya menambahkan kemudian Tersangka T menyuruh A untuk menunggunya untuk melanjutkan aksinya.
"Tersangka T menyuruh tersangka A untuk menunggunya, karena Ia hendak mengambil motor kemudian masuk ke garasi dan mengambil motor dari garasi, serta langsung melarikan diri," tambahnya.
Masih kata Alwi setelah berhasil melakukan aksinya, sepasang kekasi tersebut ( pelaku ) menggadaikan Handphone milik korban yang berada di bagasi motor.
"Motor yang mereka ambil tanpa seijin pemiliknya kemudian digunakan bersama-sama, sedangkan handphone korban yang berada di bagasi motor digadaikan seharga Tiga Ratus Ribu Rupiah," ujarnya.
Kemudian kata Alwi kedua tersangka meminta kepada temannya inisial R, H dan I untuk menjualkan motor hasil curiannya, lalu motor tersebut laku dengan harga Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah.
Untuk diketahui, pelaku telah diamankan di Polres Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuwtannya, dan akibat perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka R, H dan I terancam terkena Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Laporan : Tim