• Jelajahi

    Copyright © Channel Sultra
    Best Viral Premium Blogger Templates

    no-style

    Hadir Pada Penyaluran BLT Di Sambahule, Camat Baito : Jangan Main - Main Dengan Dana Covid 8%.

    Jumat, 27 Agustus 2021, Agustus 27, 2021 WIB Last Updated 2021-08-27T23:54:15Z
    Channel Sultra by Redaksi

     




    Jum,at, 28 Agustus 2021, yang dimulai pada pukul 08.00, Pemerintah Desa Sambahule, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) pada Keluarga Penerimah Manfaat ( KPM ). Dalam Penyaluran tersebut, hadir Camat Baito, Hariyanto Liambo, SP, M.pwk, Kades Sambahule, Dadang, Ketua BPD, Anggota Polsek Baito, Kasi PMD Kecamatan Baito, Supriatman Tawulo, S. Com, Sekdes, Nanang, Bendahara, Pendamping Desa dan Kasi Pemerintahan Desa Sambahule, Akbar serta seluruh KPM.


    Dalam Sambutan Camata Baito mengatakan bahwa, syukur alhamdulillah, pada kesempatan pagi ini kita masi diberikan kesehatan dan kekuatan, sehingga kita semuah masi dipertemukan di Balai Desa Sambahule, dalam keadaan sehat walafiat. mudah - mudahan kita semuah selalu dalam lindunganNya, ucap Hariyanto.


    Penyaluran BLT ini merupakan penyaluran tahap pertama, yang akan diterimah langsung Tiga Bulan sekaligus yakni, Bulan Maret, April dan Mei tahun 2021. Hal ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 69. Dimana dalam penyaluran BLT setiap 3 Bulannya  tidak menunggu Dana Desa  reguler dalam pencairan, jelas Camat Baito.


    Bahwa, Dana untuk Bantuan Langsung Tunai cair sejak 31 juli 2021 lalu sudah masuk kerekening Desa masing - masing. Tapi kenapa penyalurannya terlambat..? Untuk Dana BLT kedepan, pencairan tahap berikutnya akan mengikuti berdasarkan Peratuan Menteri Keuangan RI, katanya dalam sambutannya.


    Diharapkan pada setiap Kepala Desa di Kecamatan Baito, tambahnya, ketikan Dana BLT keluar agar segera disalurkan tanpa harus tinggal lama di rekening Desa, karena Dana itu diperuntukan para penerimah manfaat, jelas mantan sekcam Baito.


    Dalam Rapat Bupati dengan seluruh Camat se - Konsel, kata Dia ( Camat Baito red ) pencairan BLT tidak menunggu dana BLT yang reguler, setelah masuk di rekening Desa segera disalurkan pada KPM dan dilaporkan penyalurannya ke BPMD untuk pencairan berikutnya.


    Untuk Kecamatan Baito jadwal pencairan Dana Desanya terakhir Tanggal 6 September pencairannya, ketika lewat dari tanggal dimaksud maka Pemerintah Desa akan dipensus. Oleh karena itu, laporan Pertanggung Jawaban penggunaannya, baik BLT maupun Dana Desa regulernya agar segera disetorkan pada insfektorat, tegasnya.


    Anggaran Dana Penanggulan Covid 19 sebesar Delapan persen agar digunakan sebaik - baiknya, dimana dalam penggunaannya dikelola oleh Relawan Desa yang diketuai Sekdes dan dapat diperuntukan pada penyuluhan oleh relawan dengan melibatkan dari pihak Kecamatan, Puskesmas dan pihak kepolisian, jika ada Masyarakat yg terpapar Covid 19 dapat digunakan, dan Relawan Desa dapat mendapat insentif dari 8%. Dan angaran ini harus tepat penggunaannya dan jangan dimain - mainkan, tegas Hariyanto.


    Diakhir sambutannya, Camat Baito menegaskan bahwa, Dalam penyaluran BLT pada setiap KPM agar tidak dapat diwakili, jika ada yang memotong BLT itu dapat dipidana dengan UU pakir miskin, pungkasnya.


    Laporan : Ar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini