• Jelajahi

    Copyright © Channel Sultra
    Best Viral Premium Blogger Templates

    no-style

    Ketua LBH HAMI Cabang Konsel : Ini Syarat Dapatkan Bantuan Hukum Gratis.

    Senin, 31 Mei 2021, Mei 31, 2021 WIB Last Updated 2021-05-31T14:49:14Z
    Channel Sultra by Redaksi




    Channelsultra.com, KONSEL - Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia ( LBH - HAMI ) Cabang Konawe Selatan,  hari ini melakukan perpanjangan pemberian bantuan hukum kepada Masyarakat tidak mampu yang berada di Lingkup Kabupaten Konawe Selatan, 31 Mei 2021.


    Pemberian bantuan hukum yang di maksudkan adalah pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang sedang berhadapan atau tersandung dengan hukum baik di tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, Ucap Ketua LBH HAMI Cabang Konsel.

    "Syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis ini adalah masyarakat yang tidak mampu atau miskin yang mana harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan dan Berdomisili di Kabupaten Konawe Selatan dengan di lampirkan Surat Keterangan Domisili/KTP" ujar Adv. Samsuddin, SH.CIL.,

     

    Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, ST.MM berharap kepada Pemerintah Desa dan Kecamatan agar membantu dan mempermudah warganya yang bermasaalah dengan hukum dalam hal ini di dalam adminstrasi dan di harapkan juga agar selalu berkoordinasi dengan LBH HAMI Cabang Konawe Selatan di dalam mendapatkan pemberian bantuan hukum. 


    Masyarakat Kabupaten Konawe Selatan ini masih banyak yang kategori tidak mampu/miskin, jadi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan memberikan alokasi dana untuk membantu masyarakat tidak mampu/miskin di dalam proses penegakan hukum dan juga berharap agar LBH HAMI Cabang Konawe Selatan lebih epektif lagi didalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, pungkasnya.


    Sumber : Adv. Samsuddin, SH. CIL

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini